Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Hingga September 2026, Penerimaan Pajak Capai 68,2% dari Target

Hingga September 2026, Penerimaan Pajak Capai
68,2% dari Target

Tax News

9 Okt 2026, 07.14 WIB

Realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp 1.607,6 triliun atau 68,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Penerimaan tersebut tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, didukung peningkatan aktivitas ekonomi dan perbaikan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax.

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, perbaikan penerapan Coretax turut mendorong pertumbuhan penerimaan pajak. Pemerintah juga mulai melonggarkan pengelolaan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

 

Dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026), Suahasil menjelaskan bahwa perbaikan sistem perpajakan berjalan beriringan dengan penyesuaian kebijakan restitusi.

 

“Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik. Namun, kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan segera kita longgarkan, dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memulai melakukan pelonggaran ini,” kata Suahasil.

 

PPh dan PPN Meningkat

 

Berdasarkan kelompok pajak, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp 809,3 triliun, tumbuh 17,6% secara tahunan. Sementara itu, penerimaan PPh migas meningkat 128,2% menjadi Rp 43,6 triliun, seiring kenaikan harga minyak bumi.

 

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat Rp 683,3 triliun, meningkat 38,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebaliknya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya turun 24,8% menjadi Rp 71,4 triliun.

 

Jika dirinci berdasarkan jenis pajak, penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp 189,4 triliun atau tumbuh 19%. Kenaikan ini didukung peningkatan penghasilan karyawan serta perbaikan administrasi perpajakan melalui Coretax.

 

Penerimaan PPh badan mencapai Rp 276,7 triliun, meningkat 29%. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang sektor yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit, seiring kenaikan harga komoditas tersebut.

 

Sementara itu, penerimaan PPN dalam negeri mencapai Rp 369,5 triliun, tumbuh 51,3%. Salah satu faktor pendorongnya adalah peningkatan aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM). Suahasil memperkirakan pertumbuhan PPN dalam negeri akan melambat seiring pelonggaran pengelolaan restitusi pajak.

 

“PPN dalam negeri ini nanti akan terjadi moderasi. Saat ini meningkat 51,3%, moderasinya nanti akan terjadi dengan manajemen restitusi yang dilakukan,” ujarnya.

 

Adapun penerimaan PPN impor mencapai Rp 293,9 triliun, tumbuh 28,1%. Kenaikan ini dipengaruhi oleh harga minyak yang lebih tinggi dan pelemahan nilai tukar rupiah.

 

Defisit APBN Rp 319 Triliun

 

Hingga 30 September 2026, APBN mencatat defisit sebesar Rp 319 triliun atau 1,24% terhadap produk domestik bruto (PDB). Suahasil menyatakan bahwa posisi tersebut masih sesuai dengan perencanaan APBN 2026.

 

Dalam rancangan awal, APBN 2026 menetapkan defisit sebesar Rp 689,1 triliun atau 2,68% terhadap PDB.

 

“Ini on track. Kita menuju pelaksanaan APBN yang memang dari awal sejak ditetapkan, didesain untuk defisit,” kata Suahasil.

 

Pada periode yang sama, pendapatan negara mencapai Rp 2.341,5 triliun atau 74,2% dari target APBN. Realisasi tersebut tumbuh 25,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

 

Penerimaan perpajakan menyumbang Rp 1.847,7 triliun, setara dengan 68,6% dari target dan tumbuh 21,8% secara tahunan. Nilai tersebut terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp 1.607,6 triliun atau 68,2% dari target serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 240,1 triliun atau 71,5% dari target.

 

Penerimaan kepabeanan dan cukai meningkat 8,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Di luar penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 492,3 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 107,2% dari target APBN dan tumbuh 41,7% secara tahunan.

 

Belanja Negara Tumbuh 19%

 

Realisasi belanja negara hingga akhir September 2026 mencapai Rp 2.660,5 triliun atau 69,2% dari pagu APBN. Nilai tersebut meningkat 19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

 

Belanja Pemerintah Pusat (BPP) mencapai Rp 2.061,3 triliun atau 65,4% dari pagu, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 29,6%. Dari jumlah tersebut, belanja kementerian/lembaga (K/L) tercatat Rp 1.069,4 triliun atau 70,8% dari pagu APBN. Realisasinya tumbuh 33,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

 

Sementara itu, belanja nonkementerian/lembaga (non-K/L) mencapai Rp 991,9 triliun atau 60,5% dari pagu, meningkat 25,7% secara tahunan. Berbeda dengan belanja pemerintah pusat, realisasi Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penurunan.

 

Hingga akhir September 2026, penyalurannya mencapai Rp 599,2 triliun atau 86,5% dari pagu APBN, turun 7,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari keseluruhan pelaksanaan APBN tersebut, keseimbangan primer mencatat surplus Rp 125,5 triliun. Capaian ini berbalik dari rancangan awal APBN 2026 yang memperkirakan defisit keseimbangan primer sebesar Rp 89,7 triliun.

 

Peran Wamenkeu

 

Suahasil juga menjelaskan pembagian fokus kerja tiga wakil menteri keuangan. Pembagian tersebut bertujuan memperjelas prioritas masing-masing pejabat, sementara pengelolaan APBN dan pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan tetap dilakukan melalui koordinasi bersama.

 

“Sifatnya adalah fokus pekerjaan, berarti yang lainnya juga diperhatikan,” kata Suahasil.

 

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menangani sektor keuangan, isu internasional, dan pembiayaan. Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman berfokus pada penerimaan negara, termasuk perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta PNBP.

 

“Kita semua tahu betapa pentingnya aspek penerimaan negara ini bagi APBN,” ujar Suahasil.

 

Adapun Wakil Menteri Keuangan Luky Alfirman berfokus pada belanja negara, perbendaharaan, dan transfer ke daerah.

 

Selain pembagian bidang tersebut, Menteri Keuangan bersama ketiga wakil menteri juga menangani manajemen dan organisasi, sumber daya manusia (SDM), serta anggaran Kementerian Keuangan.

 

“Jadi, kami akan bekerja secara bersama-sama, namun akan ada beberapa fokus wakil menteri yang sekarang formasinya komplit,” kata Suahasil.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

 

Editor: Thomas Rizal

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile