Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, khususnya UMKM dan perusahaan padat karya yang membutuhkan dukungan arus kas.
Menurut Suahasil, restitusi merupakan hak wajib pajak sehingga proses pencairannya perlu dilakukan sesegera mungkin. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu perusahaan menjaga ketersediaan dana untuk membiayai kegiatan operasional.
“Saya telah memberikan instruksi pada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak wajib pajak untuk industri-industri yang memerlukan cashflow, industri padat karya, UMKM itu diberikan secepat mungkin diproses hak para wajib pajak ini,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah memahami kebutuhan dunia usaha terhadap ketersediaan arus kas. Atas dasar itu, pengelolaan restitusi pajak dilonggarkan agar proses pengembalian dana dapat berlangsung lebih cepat.
Suahasil juga menyebut DJP telah mulai menjalankan kebijakan pelonggaran tersebut.
“Kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan kita segera longgarkan dan teman-teman di DJP telah mulai melakukan pelonggaran ini,” ujarnya.
Berdasarkan data hingga September 2026, realisasi restitusi pajak mencapai Rp 198,71 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp 6,89 triliun dibandingkan dengan realisasi pada Agustus 2026 sebesar Rp 191,82 triliun. Secara bulanan, restitusi pajak tumbuh sekitar 3,59%.
Namun, kenaikan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025. Pada Agustus 2025, realisasi restitusi pajak tercatat Rp 304,29 triliun, lalu meningkat menjadi Rp 323,92 triliun pada September 2025.
Restitusi pajak pada periode tersebut bertambah Rp 19,63 triliun atau tumbuh sekitar 6,45% dibandingkan bulan sebelumnya.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Editor: Thomas Rizal


