Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Rencana Kenaikan PTKP, Antara Daya Beli dan Penerimaan Pajak

Rencana Kenaikan PTKP, Antara Daya Beli
dan Penerimaan Pajak

PPh

12 Okt 2026, 04.44 WIB

Pada 1 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sedang menghitung penyesuaian batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan inflasi sejak 2016. Pada 9 Oktober, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan kebijakan tersebut masih dikaji secara mendalam.

 

Kenaikan PTKP berpotensi menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga dapat mengurangi penerimaan pajak penghasilan (PPh). Kebijakan ini perlu dinilai berdasarkan kemampuannya menjaga daya beli, menjamin keadilan, dan mempertahankan keberlanjutan fiskal. Penyesuaian angka PTKP merupakan salah satu bagian dari upaya tersebut.

 

Yang Diatur PTKP 

 

PTKP merupakan pengurang penghasilan neto wajib pajak orang pribadi sebelum PPh dihitung. Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun untuk memperoleh penghasilan neto. Setelah dikurangi PTKP, sisanya menjadi penghasilan kena pajak (PKP) yang dikenai tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Tarif progresif itu, yakni 5% untuk lapisan PKP sampai Rp 60 juta, 15% untuk bagian di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, 25% untuk bagian di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, 30% untuk bagian di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, dan 35% untuk bagian di atas Rp 5 miliar.

 

Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun untuk diri sendiri, ditambah Rp 4,5 juta bagi wajib pajak yang kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan, dengan maksimal tiga tanggungan. Besaran PTKP tersebut meningkat dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta pada 2016 dan belum berubah sejak saat itu.

 

PTKP berbeda dari upah minimum. Berdasarkan definisi, upah minimum merupakan batas upah terendah yang wajib dibayarkan pemberi kerja dan ditetapkan oleh gubernur. Besarannya berbeda antardaerah, antara lain sekitar Rp 5,73 juta per bulan di DKI Jakarta serta Rp 2,3 juta di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

 

Sebaliknya, PTKP merupakan ambang penghasilan untuk penghitungan pajak yang berlaku secara nasional. Karena itu, usulan mengaitkan PTKP dengan upah minimum, yang dilaporkan turut dikaji pemerintah, memerlukan kejelasan mengenai upah minimum daerah mana yang akan dijadikan acuan.

 

PTKP juga tidak sama dengan penghasilan bruto. Pekerja lajang yang menerima upah minimum Jakarta memiliki penghasilan neto sekitar Rp 65 juta per tahun setelah memperhitungkan biaya jabatan. Jumlah tersebut telah melampaui PTKP saat ini.

 

Besar Ruang Fiskal

 

Hingga tulisan ini disusun, belum ditemukan estimasi resmi mengenai potensi kehilangan penerimaan akibat kenaikan PTKP. Padahal, besarnya dampak fiskal bergantung pada persentase kenaikan, jumlah wajib pajak pada setiap lapisan tarif, tarif marginal, status keluarga, dan perilaku pelaporan pajak.

 

PPh Pasal 21 menyumbang 12,2% dari penerimaan pajak hingga Agustus 2026. Karena itu, perubahan PTKP perlu disertai perhitungan dampak fiskal yang memadai.

 

Berkurangnya jumlah wajib pajak yang memiliki PKP tidak serta-merta berarti penerimaan pajak turun dalam proporsi yang sama. Wajib pajak pada lapisan tarif terbawah umumnya menyumbang penerimaan yang relatif kecil.

 

Sebagai gambaran simulasi ilustratif, dengan mengasumsikan kenaikan PTKP lajang sebesar 31,5%, sehingga PTKP menjadi sekitar Rp 71 juta per tahun. Perhitungan juga mengasumsikan pekerja tidak memiliki penghasilan lain, biaya jabatan sebesar 5% dengan batas maksimal Rp 6 juta per tahun, serta penggunaan tarif Pasal 17 UU PPh.

 

Hasilnya, pekerja bergaji Rp 4,5 juta per bulan tidak memperoleh manfaat karena sejak awal tidak membayar PPh. Pekerja bergaji Rp 10 juta per bulan menghemat sekitar Rp 850 ribu per tahun atau 0,7% dari penghasilan bruto. Sementara itu, pekerja bergaji Rp 40 juta per bulan menghemat sekitar Rp 4,25 juta per tahun atau 0,9% dari penghasilan bruto.

 

Siapa yang Diuntungkan?

 

Besarnya manfaat kenaikan PTKP ditentukan oleh tarif marginal pajak yang berlaku bagi wajib pajak. Dengan demikian, tambahan pengurang sebesar Rp 17 juta memberikan manfaat yang berbeda menurut lapisan tarif. Pada tarif marginal 5%, penghematan pajak maksimal dari tambahan tersebut adalah Rp 850.000. Pada tarif marginal 25%, penghematannya dapat mencapai Rp 4,25 juta, sepanjang seluruh tambahan pengurang berada dalam lapisan tarif tersebut.

 

Artinya, manfaat dalam nilai rupiah cenderung lebih besar bagi wajib pajak berpenghasilan menengah atas. Sebaliknya, pekerja informal, pekerja berpenghasilan di bawah ambang pajak, dan masyarakat yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan tidak memperoleh manfaat langsung dari kenaikan PTKP.

 

Ketentuan tambahan PTKP sebesar Rp 4,5 juta per tanggungan, dengan maksimal tiga tanggungan, mengikuti logika yang sama. Nilai manfaatnya bergantung pada tarif marginal wajib pajak.

 

Karena itu, kenaikan PTKP tepat digunakan untuk menyesuaikan ambang pajak terhadap inflasi bagi mereka yang membayar PPh. Namun, kebijakan ini tidak cukup efektif jika dijadikan instrumen utama untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah.

 

Pelajaran dari Negara Tetangga

 

Perbandingan kebijakan pajak antarnegara tidak cukup dilakukan dengan membandingkan nominal penghasilan yang bebas pajak. Malaysia, Thailand, dan Singapura menggunakan kombinasi pengurang penghasilan, tarif nol, keringanan keluarga, serta potongan atau rabat pajak.

 

Malaysia memberikan keringanan berupa pengurang penghasilan kena pajak (chargeable income), antara lain RM 9.000 (sekitar Rp 17,5 juta, asumi 1 RM = Rp 4.385,2) untuk individu, RM 4.000 untuk pasangan, dan RM 2.000 per anak. Negara tersebut juga memberikan rabat RM 400 bagi wajib pajak dengan chargeable income tidak lebih dari RM 35.000.

 

Thailand menggabungkan pengurangan biaya sebesar 50% dari penghasilan kerja, dengan batas THB 100.000 (sekitar Rp 53,4 juta, asumsi 1 THB = Rp 534,1), serta pengurang penghasilan pribadi sebesar 60.000 baht. Tarif nol berlaku untuk THB 150.000 pertama penghasilan kena pajak.

 

Singapura tidak menggunakan satu angka yang setara langsung dengan PTKP Indonesia. Tarif nol berlaku untuk SG$ 20.000 (sekitar Rp 280 juta, asumsi 1 SG$ = Rp 13.998,8) pertama penghasilan kena pajak. Selain itu, tersedia keringanan penghasilan kerja (earned income relief) yang diberikan secara otomatis, keringanan untuk anak, dan keringanan atas iuran wajib Central Provident Fund (CPF). Total keringanan dibatasi sebesar SG$ 80.000.

 

Perbandingan tersebut menunjukkan ambang efektif pengenaan pajak di negara lain terbentuk dari beberapa instrumen, seperti lapisan tarif nol, pengurang biaya, keringanan keluarga, iuran jaminan sosial, dan rabat pajak yang dapat diarahkan kepada kelompok tertentu. Indonesia masih mengandalkan PTKP sebagai instrumen utama.

 

Perbedaan sistem jaminan sosial, struktur penghasilan, dan tahun pajak juga membuat perbandingan beban pajak antarnegara perlu dilakukan secara hati-hati. Karena itu, tulisan ini tidak menghitung beban pajak profil hipotesis lintas negara yang berisiko menghasilkan angka presisi, tetapi tidak sebanding.

 

Sebagai pembanding, OECD dalam Survei Ekonomi Indonesia 2024 menyebut PTKP Indonesia setara dengan 65% PDB per kapita dan merekomendasikan penurunan PTKP untuk memperluas basis pajak. Rekomendasi tersebut berbeda dari rencana pemerintah untuk menaikkan PTKP. Perbedaan ini menunjukkan perlunya mempertimbangkan dampak terhadap daya beli sekaligus kebutuhan penerimaan negara.

 

Strategi Penyesuaian PTKP

 

Ada enam langkah yang dapat dipertimbangkan pemerintah untuk merancang penyesuaian PTKP.

 

Pertama, publikasikan simulasi dampak fiskal sebelum menetapkan besaran baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu menyajikan jumlah wajib pajak pada setiap lapisan tarif, potensi kehilangan penerimaan berdasarkan beberapa skenario kenaikan, distribusi manfaat menurut kelompok penghasilan dan status keluarga, serta opsi kompensasi penerimaan.

 

Kedua, tetapkan dasar perhitungan yang transparan. Akumulasi inflasi sejak 2016, sekitar 31,5%, dapat menjadi titik awal perhitungan. Dengan dasar tersebut, PTKP lajang akan meningkat menjadi sekitar Rp 71 juta per tahun. Angka ini merupakan acuan awal yang perlu diuji melalui simulasi fiskal, bukan batas kenaikan yang otomatis harus diterapkan.

 

Ketiga, terapkan penyesuaian berkala. Setelah penyesuaian awal, pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme indeksasi dengan peninjauan setiap tiga tahun berdasarkan inflasi, perkembangan upah, dan penghasilan per kapita. Mekanisme ini dapat mengurangi risiko PTKP kembali tidak berubah selama bertahun-tahun.

 

Keempat, pisahkan kebijakan PTKP dari bantuan bagi pekerja berpenghasilan rendah. Pemerintah perlu mengembangkan keringanan yang lebih terarah bagi kelompok yang tidak memperoleh manfaat langsung dari PTKP, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan ketepatan sasaran.

 

Kelima, pertahankan pendaftaran dan pelaporan pajak bagi wajib pajak yang penghasilannya berada di bawah PTKP. Dengan demikian, pemerintah tetap memiliki data untuk mengukur perkembangan penghasilan, kepatuhan, dan basis pajak potensial.

 

Keenam, evaluasi kebijakan dua tahun setelah diberlakukan. Evaluasi perlu menggunakan indikator yang terbuka, antara lain penerimaan neto PPh Pasal 21, kepatuhan penyampaian SPT, dan perkembangan konsumsi rumah tangga.

 

Penyesuaian PTKP perlu dirancang sebagai bagian dari sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berkelanjutan. Kenaikan PTKP dapat mengoreksi dampak inflasi terhadap penghasilan pekerja yang membayar pajak, tetapi tidak cukup untuk membantu seluruh kelompok berpenghasilan rendah.

 

Karena itu, pemerintah perlu menetapkan besaran kenaikan berdasarkan data, mengukur dampak fiskalnya, dan melengkapinya dengan keringanan yang lebih terarah. Pendekatan ini dapat menjaga daya beli pekerja tanpa mengabaikan kebutuhan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan.

 

Referensi Hukum

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 7 dan Pasal 17);
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran PTKP. 

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

 

Penulis: Ideatax | Editor: Thomas Rizal

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile