Kinerja penerimaan negara hingga September 2026 menghadapi tantangan berupa penurunan pendapatan dan tingginya kebutuhan belanja. Pada akhir September 2026, defisit APBN tercatat sebesar Rp 319,0 triliun atau 1,24% dari produk domestik bruto (PDB).
Pada 2025, pendapatan negara tercatat sebesar Rp 2.756,3 triliun, turun dari Rp 2.842,5 triliun pada 2024. Penurunan ini menunjukkan melemahnya penerimaan negara di tengah kebutuhan pembiayaan program pemerintah. Jika tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan, kondisi tersebut dapat mempersempit ruang fiskal dan menekan keseimbangan primer APBN.
Kinerja Penerimaan
Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun. Namun, proyeksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan realisasi penerimaan hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun. Dengan demikian, terdapat risiko kekurangan penerimaan (shortfall) sebesar Rp 46,9 triliun.
Hingga 30 September 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.607,6 triliun atau 68,2% dari target APBN.
Sejumlah faktor memengaruhi penerimaan pajak pada periode 2024-2026. Pertama, normalisasi dan fluktuasi harga komoditas global yang memengaruhi penerimaan dari sektor terkait. Kedua, tekanan daya beli masyarakat yang membatasi pertumbuhan konsumsi domestik. Ketiga, besarnya sektor informal dan aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara optimal dalam sistem perpajakan. Keempat, peningkatan restitusi pajak pada 2025 akibat relaksasi kebijakan dan percepatan pemeriksaan, yang memengaruhi penerimaan pajak neto.
Tekanan terhadap penerimaan juga terjadi ketika pemerintah harus memenuhi kewajiban pembayaran bunga utang. Berdasarkan dokumen RAPBN, pembayaran bunga utang pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp 599,44 triliun, setara dengan sekitar 22,27% dari target penerimaan pajak tahun tersebut.
Besarnya pembayaran bunga utang membatasi fleksibilitas belanja pemerintah. Semakin besar anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran bunga, semakin terbatas dana yang tersedia untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Tantangan berikutnya adalah tingginya nilai restitusi pajak. Pada akhir 2025, nilai restitusi tercatat mencapai Rp 361,2 triliun. Sektor pertambangan, khususnya batu bara, menjadi salah satu perhatian karena kewajiban restitusi PPN kepada perusahaan di sektor tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp 25 triliun neto per tahun.
Restitusi merupakan hak wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Namun, besarnya nilai restitusi memerlukan pengawasan untuk memastikan bahwa pengajuan sesuai dengan ketentuan dan didukung dokumen yang valid. Pemerintah perlu memperkuat pemeriksaan berbasis risiko tanpa menghambat pemenuhan hak wajib pajak yang sah.
Persoalan penerimaan juga tercermin dalam rasio pajak Indonesia. Laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat rasio pajak Indonesia terhadap PDB pada 2024 sebesar 11,8% berdasarkan metodologi OECD, yang mencakup komponen tertentu dari penerimaan daerah.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan rasio perpajakan mencapai 11,52% hingga 15% pada 2029. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah perlu memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, memperbaiki administrasi, dan mengurangi aktivitas ekonomi yang belum tercatat. Kebijakan ini perlu disertai kepastian hukum agar peningkatan penerimaan tidak membebani wajib pajak secara tidak proporsional.
Digitalisasi Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan administrasi perpajakan melalui Core Tax Administration System (CTAS), yang dikenal sebagai Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan proses administrasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan data wajib pajak.
Salah satu instrumen pendukung pengawasan adalah Compliance Risk Management-Integrated Risk Engine (CRM-IRE), yaitu pendekatan analisis risiko untuk mengidentifikasi wajib pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan. Melalui pemetaan tersebut, DJP dapat menentukan prioritas pengawasan dan pemeriksaan berdasarkan data.
Terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan penggelapan atau manipulasi pajak, pemerintah dapat mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan. Pendekatan multidoor dapat digunakan untuk mengoordinasikan penanganan melalui berbagai instrumen hukum apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Efektivitas digitalisasi bergantung pada kualitas data, ketepatan analisis risiko, keamanan informasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan fiskus. Sistem tersebut juga perlu menjamin transparansi dan menyediakan mekanisme bagi wajib pajak untuk menyampaikan klarifikasi atau keberatan.
Selain memperbaiki administrasi, pemerintah berupaya memperluas basis pajak melalui pengawasan transaksi digital lintas negara dan domestik. Salah satu instrumen yang diperkenalkan adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Skema ini diarahkan untuk memperkuat pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara melalui keterlibatan lembaga fasilitator pembayaran domestik, seperti bank, penerbit kartu kredit, dan perusahaan teknologi finansial (fintech). Pelaksanaannya perlu memperjelas pembagian tanggung jawab, mekanisme pemungutan, dan perlindungan data transaksi.
Di dalam negeri, pengawasan juga perlu mencakup perdagangan elektronik (e-commerce), termasuk transaksi melalui lokapasar (marketplace). Penguatan pertukaran data, penyederhanaan pelaporan, dan pengawasan yang proporsional dapat membantu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Perluasan basis pajak digital harus mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kepastian regulasi, dan biaya kepatuhan agar tidak menambah beban administratif secara berlebihan.
Di sisi lain, pemerintah tetap perlu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kegiatan usaha. Salah satu instrumennya adalah belanja perpajakan (tax expenditure), yaitu potensi penerimaan yang tidak dipungut akibat pemberian fasilitas, pembebasan, pengurangan, atau keringanan pajak untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial.
Pada 2026, nilai belanja perpajakan diperkirakan mencapai Rp 563,6 triliun. Besarnya nilai tersebut memerlukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa manfaat setiap insentif sebanding dengan potensi penerimaan yang dilepaskan.
Memasuki 2027, pemerintah menyiapkan keberlanjutan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk mendukung daya beli pekerja di tengah tekanan pasar tenaga kerja. Kebijakan ini perlu memiliki sasaran yang jelas, periode pelaksanaan yang terukur, dan indikator evaluasi agar manfaatnya dapat dinilai tanpa mengurangi ruang fiskal secara berlebihan.
Prospek Fiskal 2027
Dalam perencanaan APBN 2027, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6%. Pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp 3.435,1 triliun, sedangkan penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 2.911,95 triliun. Pencapaian target tersebut bergantung pada kondisi ekonomi, efektivitas kebijakan perpajakan, dan kemampuan pemerintah memperluas basis pajak.
Reformasi fiskal perlu diarahkan pada peningkatan kepatuhan, perluasan basis pajak, penguatan pengawasan, dan perbaikan kualitas belanja negara. Modernisasi administrasi melalui digitalisasi dapat mendukung upaya tersebut, tetapi keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknologi dalam mengolah data.
Pemerintah perlu memastikan bahwa penerapan sistem digital berlangsung secara akurat, transparan, dan adil. Pengawasan berbasis risiko harus disertai perlindungan hak wajib pajak, kepastian hukum, serta mekanisme koreksi atas kesalahan administrasi.
Keberhasilan reformasi fiskal tidak cukup diukur dari besarnya penerimaan yang terkumpul. Kualitas administrasi, keadilan pemungutan, efektivitas insentif, dan keberlanjutan APBN juga menjadi indikator penting. Dengan demikian, peningkatan penerimaan dapat mendukung pembiayaan pembangunan tanpa menimbulkan beban kepatuhan yang tidak proporsional atau mengganggu iklim investasi.
Baca Juga:
Restitusi Pajak Menyusut, Target Penerimaan Jadi Tantangan
Rencana Kenaikan PTKP, Antara Daya Beli dan Penerimaan Pajak
Menimbang Kembali Gagasan Badan Penerimaan Negara
Editor: Thomas Rizal


