Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengelola restitusi pajak dengan mempertimbangkan penerimaan negara dan hak wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap mengikuti peraturan perundang-undangan dan prosedur operasional standar. Kebijakan ini dijalankan di tengah upaya pemerintah menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 1,24% terhadap produk domestik bruto (PDB) per September 2026.
"Semua proses secara legal regulasinya kita penuhi, SOP-nya kita penuhi, hak wajib pajak juga kita penuhi," kata Bimo di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Pengelolaan restitusi juga diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pencapaian target tersebut membutuhkan dukungan investasi, ekspor, dan konsumsi rumah tangga.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan agar proses restitusi dipermudah bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri padat karya, serta perusahaan berorientasi ekspor. Kebijakan ini bertujuan menjaga arus kas perusahaan agar kegiatan operasional, ekspansi usaha, dan penyerapan tenaga kerja tetap berjalan.
Hingga akhir September 2026, realisasi restitusi pajak mencapai Rp 198,71 triliun, turun 38,08% dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp 320,91 triliun. Penurunan ini terutama berasal dari berkurangnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh).
| Jenis Pajak | September 2025 | September 2026 | Pertumbuhan Tahunan |
| PPh | Rp 95,12 triliun | Rp 59,08 triliun | -37,88% |
| PPN dan PPnBM | Rp 224,75 triliun | Rp 137,79 triliun | -38,69% |
| Pajak lainnya | Rp 1,04 triliun | Rp 1,84 triliun | +76,92% |
| Total restitusi | Rp 320,91 triliun | Rp 198,71 triliun | -38,08% |
Sumber: Realisasi APBN KiTa Kementerian Keuangan September 2026.
Penurunan restitusi menjadi perhatian pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pelaku industri konstruksi menilai penundaan pencairan restitusi dapat mengganggu likuiditas perusahaan.
Dampaknya berpotensi lebih besar bagi industri manufaktur padat karya yang memiliki margin laba operasi bersih sekitar 3% hingga 5%. Penundaan restitusi PPN sebesar 11% dapat mengurangi ketersediaan kas perusahaan sehingga menghambat belanja operasional dan perekrutan tenaga kerja.
Pemerintah menyatakan tidak akan menerapkan kebijakan yang sama terhadap seluruh wajib pajak. DJP akan menggunakan analisis berbasis risiko untuk mempercepat proses restitusi bagi wajib pajak berisiko rendah.
PMK 28/2026
Mekanisme restitusi pendahuluan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Peraturan ini memperkuat penerapan kepatuhan berbasis risiko dalam pemberian fasilitas restitusi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak dibedakan menurut kriteria dan persyaratan tertentu. Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) harus memenuhi persyaratan kepatuhan, termasuk tidak memiliki riwayat tindak pidana perpajakan dan tidak terlambat membayar pajak. Wajib pajak dalam kategori ini juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut.
Sementara itu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu berdasarkan Pasal 17D UU KUP mencakup wajib pajak badan dengan peredaran usaha maksimal Rp 50 miliar dan nilai lebih bayar maksimal Rp 1 miliar. Kategori ini dapat memperoleh fasilitas restitusi pendahuluan tanpa harus memenuhi persyaratan audit dengan opini WTP.
DJP juga mewajibkan wajib pajak yang sebelumnya berstatus berisiko rendah untuk melakukan registrasi ulang pada 1 hingga 10 Juni 2026. Wajib pajak yang tidak melakukan registrasi ulang akan diproses melalui pemeriksaan reguler, yang membutuhkan waktu lebih lama.
Strategi Penerimaan Pajak
Di tengah penurunan restitusi, penerimaan pajak justru meningkat. Kemenkeu mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 1.607,6 triliun hingga 30 September 2026, tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Realisasi tersebut mencapai 68,2% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.
| Komponen Penerimaan | Realisasi September 2026 | Pertumbuhan Tahunan | Pencapaian Target |
| PPh nonmigas | Rp 809,3 triliun | +17,6% | 70,1% |
| PPN dan PPnBM | Rp 683,3 triliun | +38,6% | — |
| PPh migas | Rp 43,6 triliun | +128,2% | — |
| PBB dan pajak lainnya | Rp 71,4 triliun | -24,8% | 48,6% |
| Total penerimaan pajak | Rp 1.607,6 triliun | +24,1% | 68,2% |
Sumber: Realisasi APBN KiTa Kementerian Keuangan September 2026.
Pertumbuhan penerimaan pajak didukung aktivitas ekonomi domestik, konsumsi masyarakat, dan perbaikan administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax Administration System.
Meski demikian, DJP masih harus menghimpun sekitar Rp 750,1 triliun pada kuartal IV 2026 untuk mencapai target tahunan. Untuk meningkatkan penerimaan, DJP memperkuat pengawasan digital dan pemanfaatan data perpajakan.
Salah satu langkahnya adalah menerbitkan 454.377 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Surat tersebut diterbitkan berdasarkan analisis risiko dalam sistem Coretax untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian antara data kegiatan ekonomi dan laporan pajak wajib pajak.
DJP juga memperluas basis pemajakan melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) serta pemungutan PPh Pasal 22 melalui penyelenggara lokapasar dengan tarif 0,5%, yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administratif hingga 100% melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak melunasi tunggakan dan meningkatkan kepatuhan sukarela. Penghapusan sanksi diharapkan dapat mengurangi biaya kepatuhan serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tanpa melalui sengketa perpajakan.
Peningkatan penerimaan dan pengelolaan restitusi menjadi bagian dari upaya pemerintah menaikkan rasio pajak terhadap PDB. Presiden Prabowo Subianto menargetkan rasio pajak mencapai 12% hingga 13% dalam beberapa tahun mendatang, dibandingkan posisi saat ini yang berada di kisaran 9%.
Untuk mendukung target tersebut, DJP mengkaji penyesuaian batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun. Menurut kajian yang merujuk pada Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), nilai tersebut setara dengan sekitar 65% PDB per kapita. Kondisi ini dinilai turut membatasi jumlah masyarakat yang masuk dalam basis pajak penghasilan.
Pemerintah menyatakan setiap penyesuaian PTKP akan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengurangi daya beli masyarakat, yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Suahasil Minta DJP Percepat Restitusi Pajak bagi UMKM dan Industri Padat Karya
Restitusi Pajak Masuk Radar Audit Khusus Menkeu
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Editor: Thomas Rizal


