Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
CARF Berlaku pada 2027, Indonesia Perkuat Pengawasan Pajak Kripto

CARF Berlaku pada 2027, Indonesia Perkuat
Pengawasan Pajak Kripto

Tax News

16 Okt 2026, 08.23 WIB

Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan pertukaran informasi perpajakan aset kripto dengan negara lain mulai 2027. Mekanisme ini mengacu pada Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), standar internasional yang disusun oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk meningkatkan transparansi perpajakan atas transaksi aset kripto.

 

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menilai penerapan kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan regulasi perpajakan yang memberikan kepastian hukum. Aturan yang berlaku harus jelas, adil, dan dapat dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

 

Menurut Nurkholisoh, meningkatnya penggunaan aset digital di Indonesia membuat kebutuhan terhadap regulasi yang pasti semakin mendesak. Kejelasan aturan diperlukan agar pengguna dan pelaku usaha memahami hak serta kewajiban perpajakan mereka.

 

“Per Agustus 2026, Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital. Jumlah itu hampir empat kali lipat dari populasi Singapura. Jadi, angka ini menunjukkan mengapa aturan yang jelas penting bagi begitu banyak pengguna dan pelaku usaha,” kata Nurkholisoh di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (15/10/2026).

 

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen terdaftar pada pedagang aset keuangan digital mencapai 23,21 juta akun pada Agustus 2026. Angka tersebut bertambah 1,23% dibandingkan dengan Juli 2026, ketika jumlahnya mencapai 22,93 juta akun.

 

Nurkholisoh menjelaskan kemajuan teknologi memungkinkan aset dan dana berpindah antarnegara dalam waktu singkat. Kondisi ini menuntut otoritas perpajakan untuk meningkatkan kemampuan dalam memantau aktivitas ekonomi digital yang melintasi batas yurisdiksi.

 

Pertukaran informasi menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu otoritas pajak memperoleh data transaksi yang relevan. Dengan dukungan kerja sama internasional, pengawasan terhadap aktivitas aset kripto lintas negara diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

 

Indonesia akan menggunakan kerangka CARF untuk mendukung pertukaran informasi perpajakan terkait aset kripto dengan negara mitra mulai 2027. Dalam pelaksanaannya, pemerintah perlu memastikan keandalan data, keamanan sistem pertukaran informasi, serta kesesuaian proses dengan peraturan yang berlaku.

 

3 Fokus Pajak Ekonomi Digital

 

Pemerintah menetapkan tiga fokus dalam pengembangan kebijakan perpajakan ekonomi digital. Ketiganya meliputi penerapan aturan yang adil dan memudahkan pemenuhan kewajiban pajak, penguatan kepastian regulasi dan akuntabilitas, serta peningkatan pertukaran informasi perpajakan antarnegara.

 

Nurkholisoh menekankan bahwa kebijakan pemerintah diarahkan pada pembentukan sistem regulasi yang konsisten dan dapat dipercaya. Pendekatan tersebut dinilai lebih penting daripada sekadar merespons perubahan harga aset digital.

 

Kepastian hukum diharapkan membantu pengguna dan pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan perpajakan. Pada saat yang sama, regulasi yang jelas dapat mendukung peningkatan kepatuhan dalam transaksi ekonomi digital.

 

Pengawasan aset digital membutuhkan koordinasi antarlembaga agar kebijakan perpajakan dan pengaturan sektor keuangan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Kerja sama tersebut juga mencakup pengelolaan informasi, perlindungan data, dan keamanan sistem.

 

Kementerian Keuangan menangani kebijakan perpajakan, Bank Indonesia menjalankan kewenangan di bidang sistem pembayaran, sedangkan OJK mengawasi perdagangan aset keuangan digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Oleh karena itu, kita membutuhkan kerja sama antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Nurkholisoh.

 

Ia menegaskan tantangan perpajakan dalam ekonomi digital tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja. Koordinasi domestik dan kerja sama dengan negara lain diperlukan untuk mendukung pertukaran informasi yang andal, memperkuat transparansi, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi aset kripto.

 

Baca Juga:

Domisili Pajak dan Kewajiban Baru dalam Transaksi Aset Kripto
SPP-TDLN Resmi Aktif, DJP Mulai Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri
Pajak Ekonomi Digital Sumbang Rp 54,71 Triliun hingga Juni 2026
 

Editor: Thomas Rizal

Previous

Share:

Comments (0)


profile