Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
DJP Siapkan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%

DJP Siapkan Pengurangan Sanksi
Pajak hingga 100%

Tax News

16 Okt 2026, 02.54 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Untuk mendorong pemanfaatan fasilitas tersebut, DJP telah mendistribusikan data wajib pajak potensial dari kantor pusat ke seluruh kantor pelayanan pajak (KPP).

 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan seluruh KPP telah menerima daftar wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi tersebut.

 

“Upaya DJP tentu semua kantor pelayanan pajak sudah siap dengan list-nya. Kita sudah turunkan data dari kantor pusat ke kantor pelayanan. Kita lihat saja nanti seperti apa,” ujar Bimo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

 

Bimo menjelaskan, kebijakan ini bertujuan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui keringanan sanksi administratif. DJP berharap fasilitas tersebut mendorong wajib pajak mengakui dan melunasi kewajiban pajak yang masih tertunggak.

 

“Intinya kita ingin membantu penyelesaian yang berimbang, yang lebih fair,” katanya.

 

Menurut Bimo, pengurangan sanksi juga dapat membantu menjaga kondisi keuangan wajib pajak. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memberikan perlakuan yang lebih adil kepada wajib pajak yang bersedia mengakui dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

“Kemudian juga tentu cash resilience dari wajib pajak ketika bisa memanfaatkan fasilitas ini tentu akan lebih oke. Kita juga dukung dalam konteks treatment yang lebih fair bagi wajib pajak yang mau mengakui,” imbuh Bimo.

 

Capai Rp 14,8 Triliun

 

DJP memperkirakan potensi pengurangan sanksi administratif melalui program ini mencapai Rp 14,8 triliun. Potensi tersebut berasal dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan pajak, serta pemanfaatan basis data baru.

 

Dari kegiatan pengawasan, potensi sanksi administratif yang dapat dikurangi mencapai Rp 5,7 triliun dengan pokok pajak sebesar Rp 12 triliun. Sementara itu, kegiatan pemeriksaan memiliki potensi pengurangan sanksi sebesar Rp 2,9 triliun dengan pokok pajak Rp 13 triliun.

 

Pada kegiatan penagihan pajak, potensi sanksi administratif tercatat Rp3,7 triliun dengan pokok pajak Rp 9,6 triliun. Adapun pemanfaatan basis data baru diperkirakan menghasilkan potensi pengurangan sanksi sebesar Rp 2,5 triliun dengan pokok pajak Rp 5,6 triliun.

 

Bimo menegaskan, angka tersebut masih berupa estimasi dan belum mencerminkan realisasi pengurangan sanksi. Realisasinya akan bergantung pada keputusan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

 

Wajib pajak dapat mempertimbangkan pengajuan fasilitas pada 2026 maupun 2027, sesuai dengan persyaratan dan periode yang ditetapkan.

 

“Artinya estimasi pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan. Tergantung risk appetite-nya wajib pajak. Tahun ini, apakah mereka mau tahun ini (mengajukan pengurangan), apakah tahun depan karena masih ada periode-nya, bisa dimanfaatkan sampai 2027,” kata Bimo.

 

Jadwal hingga 2027

 

Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 8 Oktober 2026.

 

Fasilitas ini mencakup sejumlah sanksi administratif perpajakan, antara lain denda akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), bunga karena keterlambatan pembayaran pajak, serta sanksi yang timbul dari kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak.

 

Besaran pengurangan sanksi ditentukan berdasarkan skema yang digunakan dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan.

 

Untuk skema tertentu, pengurangan sanksi sebesar 100% berlaku apabila pelaporan atau pembetulan SPT serta pembayaran pajak dilakukan pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.

 

Persentase pengurangan sanksi kemudian menjadi 50% untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027. Selanjutnya, pengurangan sebesar 25% berlaku pada periode 1 April hingga 30 Juni 2027.

 

Wajib pajak perlu memperhatikan jadwal dan persyaratan yang berlaku agar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan DJP.

 

Baca Juga:

Memahami Penagihan Pajak: Tahapan, Sanksi, dan Opsi Penyelesaian
Tax Brief PMK 71/2026: Perubahan Tata Cara Keberatan dan Sanksi Pajak
Konsultan Pajak Beri Imbalan ke Petugas Terancam Sanksi Pencabutan Izin

 

Editor: Thomas Rizal

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile