Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menyatakan sistem administrasi perpajakan Coretax telah membantu menambah sekitar dua juta wajib pajak sejak diluncurkan pada Januari 2025.
Coretax mengintegrasikan berbagai layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai dari pendaftaran wajib pajak, penerbitan faktur pajak, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Integrasi ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kualitas data yang dimiliki DJP.
Sepanjang 2026, lebih dari 13,5 juta SPT Tahunan telah disampaikan melalui Coretax. Sebagian wajib pajak memanfaatkan fitur pengisian otomatis (pre-filled) yang menggunakan data dari pemberi kerja dan perbankan.
“Coretax telah membantu kami memperluas basis pajak sekitar 2 juta. Pengisian menjadi lebih mudah dan data kami menjadi jauh lebih baik. Tentu saja, data yang lebih baik akan menghasilkan capaian yang lebih baik,” ujar Nurkholisoh dalam kegiatan BRITACOF (Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum) ke-7 di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Meski memberikan kemudahan, penerapan Coretax pada tahap awal menghadapi sejumlah tantangan. Puluhan juta wajib pajak perlu menyesuaikan diri dengan sistem baru, sementara pegawai DJP juga harus beradaptasi dengan perubahan proses kerja.
Pemerintah memberikan waktu bagi wajib pajak untuk beradaptasi sekaligus melakukan penyempurnaan sistem secara bertahap. Nurkholisoh menegaskan, keberhasilan modernisasi perpajakan tidak hanya bergantung pada teknologi.
Kualitas sumber daya manusia, kepastian regulasi, dan kepercayaan masyarakat juga berperan penting dalam membangun sistem perpajakan yang efektif. Menurut dia, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kemampuan menghimpun penerimaan negara, kepatuhan wajib pajak, dan kepercayaan masyarakat.
AI untuk Mendeteksi Risiko
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan. DJP menggunakan teknologi analisis data untuk mengidentifikasi potensi risiko, termasuk pada industri kelapa sawit dan wajib pajak dengan kekayaan besar.
“Teknologi saja tidak dapat memungut pajak. Yang terpenting adalah bagaimana kita memanfaatkan teknologi tersebut,” kata Nurkholisoh.
Pada industri kelapa sawit, DJP menerapkan pembelajaran mesin (machine learning) untuk menganalisis transaksi berdasarkan faktur pajak elektronik. Analisis tersebut mencakup jenis barang, volume, dan harga transaksi.
Data transaksi kemudian dibandingkan dengan perkiraan produksi berdasarkan jumlah buah sawit yang dibeli oleh pabrik pengolahan. Selisih antara estimasi produksi dan penjualan yang dilaporkan dapat menjadi indikasi awal untuk menelusuri potensi risiko perpajakan.
“Kami sekarang mulai menerapkan pendekatan yang sama pada sektor-sektor lainnya,” ujarnya.
Selain mengawasi transaksi usaha, DJP mengembangkan dasbor untuk memantau kekayaan wajib pajak beraset besar (high-net-worth individuals). Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan informasi mengenai individu, keluarga, perusahaan, aset, dan hubungan kepemilikan.
Integrasi tersebut memungkinkan petugas pajak memetakan kepemilikan aset yang tersebar di berbagai perusahaan dan instrumen investasi. Data yang terkumpul juga dapat digunakan untuk memantau perubahan kekayaan wajib pajak.
Nurkholisoh mengatakan integrasi AI dalam sistem pemantauan tersebut telah memasuki tahap akhir. Teknologi ini akan digunakan untuk menganalisis pemberitaan dan keterbukaan informasi perusahaan guna mendeteksi aksi korporasi, seperti merger, akuisisi, dan penjualan saham.
Informasi mengenai aksi korporasi yang terdeteksi akan digunakan untuk memperbarui nilai kepemilikan saham dalam dasbor. Dengan demikian, petugas pajak dapat mengetahui perubahan kekayaan wajib pajak secara lebih cepat.
“Dalam waktu dekat, petugas pajak kami akan dapat melihat perubahan kekayaan ketika perubahan tersebut terjadi, bukan lagi satu atau dua tahun kemudian,” kata Nurkholisoh.
Ia menekankan pemanfaatan teknologi harus mendukung sistem perpajakan yang lebih adil. Wajib pajak yang patuh perlu mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kewajibannya, sedangkan pengawasan harus diprioritaskan pada sektor dan aktivitas yang memiliki risiko perpajakan tinggi.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia
Editor: Thomas Rizal


