Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 untuk mengubah tata cara pembayaran utang pajak. Peraturan yang merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan utama terletak pada urutan alokasi pembayaran. Jika sebelumnya pembayaran diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif, kini pelunasan diprioritaskan untuk pokok utang pajak.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (12/10/2026).
PMK Nomor 71 Tahun 2026 juga mengatur penyempurnaan tenggat penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Selain itu, ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diperjelas.
Namun, tidak semua sanksi dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas tersebut. Sanksi administratif yang timbul dari proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali dikecualikan dari mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi yang diatur dalam PMK ini.
Bimo menekankan bahwa perubahan tersebut bukan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban membayar pokok utang pajak. Sementara itu, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan jika wajib pajak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pemerintah berharap perubahan mekanisme ini dapat mendorong penyelesaian tunggakan pokok pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela. Dengan adanya penyesuaian tersebut, wajib pajak diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
Kebijakan ini juga diharapkan membantu menjaga arus kas wajib pajak, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, penyelesaian kewajiban perpajakan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelangsungan usaha.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Editor: Thomas Rizal


