Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur penyampaian penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) secara daring melalui video conference. Dalam proses ini, wajib pajak dapat memberikan penjelasan kepada account representative (AR) mengenai data dan transaksi yang menjadi perhatian otoritas pajak.
Wajib Pajak harus memberikan tanggapan atas SP2DK paling lambat 14 hari sejak surat tersebut diterbitkan atau diterima. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan kepatuhan perpajakan dan dapat digunakan sebagai dasar bagi otoritas pajak untuk menentukan tindak lanjut.
Terdapat aturan mengenai perekaman dalam pertemuan tersebut. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diwajibkan melakukan perekaman, sementara wajib pajak, wakil, kuasa, maupun pegawainya dilarang merekam, menyimpan, atau menyebarluaskan audio dan video selama proses berlangsung. Apabila wajib pajak tidak menyetujui ketentuan tersebut, penyampaian penjelasan dapat dihentikan.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan 15 Juli 2026. DJP menyebut aturan tersebut berkaitan dengan standardisasi prosedur, perlindungan kerahasiaan informasi, dan penyediaan dokumentasi resmi. Meski demikian, aturan yang memberikan kewenangan perekaman kepada KPP sekaligus melarang wajib pajak melakukan hal serupa menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan hak para pihak.
Dokumentasi Dikuasai Sepihak
Hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak memang tidak sepenuhnya setara. DJP memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan meminta penjelasan, sedangkan wajib pajak berada dalam posisi yang harus memberikan keterangan atas data yang dipertanyakan.
Ketimpangan ini menjadi lebih besar ketika hanya satu pihak yang diperbolehkan memiliki rekaman lengkap atas pertemuan. Dalam konteks SP2DK, rekaman bukan sekadar dokumentasi teknis. Rekaman dapat menjadi catatan mengenai pertanyaan yang diajukan, jawaban yang diberikan, serta arahan atau penjelasan yang disampaikan selama proses berlangsung.
Persoalan dapat muncul ketika di kemudian hari terjadi perbedaan pemahaman mengenai isi pembicaraan. Wajib pajak mungkin merasa telah menerima penjelasan atau arahan tertentu, tetapi hal tersebut tidak tercantum secara lengkap dalam berita acara. Bisa pula terjadi perbedaan interpretasi terhadap pernyataan yang disampaikan secara lisan.
Jika hanya KPP yang menyimpan rekaman, pihak yang memiliki kewenangan sekaligus menguasai dokumentasi utama adalah pihak yang sama. Wajib pajak hanya bisa mengandalkan berita acara atau dokumen tertulis yang dibuat dalam proses resmi.
Berita acara tentu tetap penting. Namun, dokumen tertulis tidak selalu mampu menangkap seluruh konteks percakapan, termasuk pertanyaan lanjutan dan penjelasan spontan yang muncul selama pertemuan. Karena itu, prinsip kesetaraan prosedural perlu menjadi pertimbangan.
Risiko Hukum
Kekhawatiran terhadap aturan ini juga muncul karena larangan perekaman dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 32 UU ITE mengatur larangan terhadap tindakan tertentu atas informasi atau dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak, sedangkan ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal 48.
Pasal 32 ayat (1) berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
Sementara ayat (2) berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak."
Dalam konteks SE-8/PJ/2026, pihak KPP menjadi satu-satunya yang berhak melakukan perekaman selama proses penyampaian penjelasan atas SP2DK. Sementara wajib pajak beserta wakil, kuasa, maupun pegawainya justru menjadi pihak yang tidak berhak atas segala bentuk dokumentasi selama proses penyampaian penjelasan berlangsung.
Sanksi yang diatur juga terbilang keras. Pasal 48 ayat (1) mengatur setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Adapub Pasal 48 ayat (2) mengatur setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sejatinya, penerapan ketentuan pidana harus dilakukan secara hati-hati. Tidak setiap perekaman otomatis dapat disamakan dengan pencurian atau penyalahgunaan data elektronik. Wajib pajak yang merekam pertemuan untuk kepentingan dokumentasi internal belum tentu memiliki niat menyebarluaskan informasi atau merugikan pihak lain.
Banyak perusahaan memang merekam rapat untuk memastikan informasi tidak terlewat, membantu penyusunan dokumen lanjutan, atau menjadi arsip internal. Karena itu, penerapan ancaman pidana harus melihat unsur perbuatan, niat, konteks, dan akibatnya.
Berlindung di Balik Kerahasiaan
Perlindungan terhadap kerahasiaan data perpajakan merupakan alasan yang dapat digunakan untuk membatasi perekaman. Prinsip ini penting karena informasi perpajakan tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan.
Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan konteks data yang dibahas. Dalam pertemuan SP2DK, informasi yang dibicarakan umumnya berkaitan dengan data dan transaksi wajib pajak yang bersangkutan. Jika wajib pajak menyimpan rekaman untuk kebutuhan internal, tindakan tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan membuka rahasia perpajakan milik pihak lain.
Risiko terhadap data pihak ketiga memang dapat muncul. Namun, hal itu dapat diatasi dengan langkah yang lebih proporsional, seperti membatasi akses, menyamarkan informasi pihak lain, atau mengatur penggunaan rekaman melalui pernyataan tertulis.
Melarang seluruh bentuk dokumentasi dari pihak wajib pajak merupakan solusi yang sederhana, tetapi belum tentu paling adil.
Alternatif yang Lebih Seimbang
Jika KPP melakukan perekaman, wajib pajak dapat diberikan akses atau salinan rekaman melalui sistem yang aman. Dengan demikian, KPP tetap memiliki arsip resmi, sementara wajib pajak juga memiliki dokumentasi atas proses yang dijalaninya.
Alternatif lain adalah memperbolehkan wajib pajak merekam dengan batasan tertentu. Rekaman dapat digunakan untuk kepentingan internal, administrasi, atau perlindungan hak, tetapi penyebarluasan kepada publik, media sosial, atau pihak yang tidak berkepentingan tetap dilarang.
Para pihak juga dapat membuat pernyataan kerahasiaan sebelum pertemuan dimulai. Dengan cara ini, perlindungan terhadap informasi tetap dijaga tanpa menghilangkan hak wajib pajak untuk memiliki dokumentasi.
Kepatuhan perpajakan tidak hanya dibangun melalui kewenangan dan sanksi, tetapi juga melalui kepercayaan. Wajib pajak akan lebih mudah menerima proses pengawasan apabila prosedurnya dianggap adil. Karena itu, kebijakan perekaman dalam penyampaian penjelasan SP2DK perlu terus dievaluasi agar perlindungan terhadap informasi berjalan seiring dengan keseimbangan hak para pihak.
Baca Juga:
UU PFII Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Tarik Investasi Asing
Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Purbaya Fokus Perluas Basis Pajak
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

