Diterapkannya sistem self-assessment pada 1983 menjadi penanda awal reformasi sistem perpajakan di Indonesia. Dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, ketika hasil pelaporan berbeda dengan data yang dimiliki otoritas pajak, mekanisme penyelesaian sengketa (dispute) menjadi instrumen untuk menguji kepatuhan sekaligus melindungi hak wajib pajak.
Sebelum masuk ke tahap pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengawasan berbasis data. Salah satu instrumennya adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK diterbitkan ketika DJP telah memiliki data yang perlu diklarifikasi, misalnya transaksi atau aset yang belum tercermin dalam pelaporan pajak.
Tahap ini menjadi kesempatan pertama bagi wajib pajak untuk menjelaskan posisi perpajakannya. Respons yang tepat sering kali mampu menghentikan persoalan sebelum berkembang menjadi pemeriksaan.
Pemeriksaan Pajak
Jika klarifikasi belum memadai, proses berlanjut ke pemeriksaan pajak. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menetapkan dua tujuan pemeriksaan, yaitu menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan memenuhi tujuan lain yang diatur dalam peraturan perpajakan, seperti merger atau penghapusan NPWP.
Selama pemeriksaan, wajib pajak memiliki kewajiban untuk memperlihatkan pembukuan, catatan, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan objek pajak. Pemeriksa juga memiliki kewenangan meminta akses terhadap informasi yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan. Wajib pajak berhak memperoleh proses pemeriksaan yang sesuai prosedur, termasuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).
Pada tahap ini, pemeriksa menyampaikan hasil koreksi, sementara wajib pajak diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan, menyampaikan bukti, dan menjelaskan fakta yang mungkin belum dipertimbangkan. Penjelasan itu tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Wajib pajak harus menunjukkan kontrak, dokumen pengadaan, bukti transaksi, dan dokumen pendukung lainnya.
Di sinilah esensi litigasi pajak terlihat. Sengketa tidak dimenangkan oleh siapa yang paling meyakinkan dalam berbicara, tetapi oleh siapa yang mampu membangun pembuktian yang paling kuat.
Sengketa Formal dan Material
Dalam menghadapi sengketa pajak, penting untuk membedakan antara sengketa formal dan material. Sengketa formal berkaitan dengan prosedur. Misalnya, apabila wajib pajak tidak diberi kesempatan mengikuti PAHP atau terdapat pelanggaran terhadap tata cara pemeriksaan, maka persoalan tersebut berada pada ranah hukum formal dan dapat ditempuh melalui mekanisme gugatan.
Sebaliknya, sengketa material menyangkut substansi perpajakan, seperti besarnya penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan, atau objek pajak yang diperselisihkan. Jalur penyelesaiannya dilakukan melalui keberatan, kemudian banding apabila keputusan keberatan belum memuaskan.
DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), baik berupa SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), maupun SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil). Jika wajib pajak tidak sependapat dengan hasil tersebut, penyelesaian berlanjut melalui pengajuan keberatan. Apabila keputusan keberatan masih belum memenuhi rasa keadilan, perkara dapat dibawa ke Pengadilan Pajak melalui banding, bahkan hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Professional Judgement Pemeriksa
Pemeriksaan pajak merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Direktorat Jenderal Pajak. Namun kewenangan tersebut tetap memiliki batas dan harus dijalankan berdasarkan standar pemeriksaan. Pemeriksa memiliki ruang professional judgement dalam menentukan kebutuhan pemeriksaan, termasuk meminta tambahan dokumen, melakukan pengujian, hingga memanggil pihak ketiga untuk memberikan keterangan.
Ketika pemeriksa melakukan pemeriksaan atau melakukan koreksi berdasarkan penilaian tertentu, wajib pajak perlu menguji apakah keputusan tersebut telah didukung bukti yang kuat, relevan, dan sesuai prosedur. Dalam proses litigasi, yang diperdebatkan bukan hanya hasil akhirnya, tetapi bagaimana hasil tersebut diperoleh.
Setiap pemeriksaan pajak wajib mengikuti standar yang telah ditentukan, mulai dari standar umum, standar pelaksanaan, hingga standar laporan hasil pemeriksaan (LHP). Standar tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk kompetensi pemeriksa, metode pemeriksaan, kecukupan bukti, hingga penyusunan laporan.
Hasil pemeriksaan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi. Koreksi harus memiliki dasar pembuktian yang kuat dan memiliki hubungan langsung dengan objek yang diperiksa. Bagi wajib pajak, standar pemeriksaan dapat menjadi titik uji dalam keberatan maupun banding.
Apabila terdapat kelemahan prosedur, metode pemeriksaan yang tidak tepat, atau bukti yang tidak memadai, hal tersebut dapat menjadi argumentasi penting dalam sengketa.
Waktu Pemeriksaan
Salah satu aspek yang sering terabaikan dalam pemeriksaan pajak adalah persoalan jangka waktu. Tanggal-tanggal administratif, seperti penyampaian Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), hingga penerbitan SKP harus diperhatikan secara cermat. Keterlambatan dalam tahapan tertentu dapat menjadi isu hukum yang diperiksa dalam proses sengketa.
Dalam praktik litigasi, kronologi menjadi bagian penting. Sebab pelanggaran prosedur formal dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mempertanyakan validitas proses pemeriksaan. Selain itu, perpanjangan pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara otomatis. Apabila terdapat alasan tertentu seperti transaksi afiliasi, transfer pricing, atau transaksi kompleks, fiskus harus tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
LHP Sumir dan Quality Assurance
Tidak semua pemeriksaan harus berakhir dengan penerbitan SKP. Adanya mekanisme LHP Sumir yang dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian ketika pemeriksaan tidak dilanjutkan ke tahap penerbitan ketetapan pajak. LHP Sumir adalah laporan yang berisi penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak.
Selain itu, terdapat mekanisme Quality Assurance (QA) yang berfungsi sebagai ruang evaluasi terhadap proses pemeriksaan. QA dapat menjadi momentum untuk menguji kembali dasar koreksi, metode pemeriksaan, maupun pemenuhan prosedur sebelum sengketa berkembang lebih jauh.
Ketika SKP diterbitkan dan wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, langkah pertama adalah mengajukan keberatan kepada DJP. Selain memahami kepada siapa keberatan diajukan, wajib pajak juga harus memperhatikan aspek formal.
Surat keberatan wajib dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, mencantumkan jumlah pajak menurut perhitungan wajib pajak, serta menjelaskan alasan-alasan yang menjadi dasar keberatan. Kesalahan sederhana seperti salah mencantumkan jumlah pajak atau tidak memenuhi persyaratan formal dapat berdampak pada proses penyelesaian sengketa.
Banding ke Pengadilan Pajak
Apabila keputusan keberatan belum memberikan hasil yang diharapkan, wajib pajak dapat melanjutkan sengketa melalui banding ke Pengadilan Pajak, bukan pengadilan umum lainnya. Pasalnya, masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat yang mencoba membawa sengketa pajak ke lembaga peradilan lain. Padahal, sesuai mekanisme hukum pajak, sengketa atas keputusan keberatan harus diajukan melalui Pengadilan Pajak.
Pada tahap ini, kekuatan perkara sangat bergantung pada kualitas argumentasi yang telah dibangun sejak pemeriksaan dan keberatan. Banding bukan sekadar mengulang koreksi pajak tidak benar. Wajib pajak harus mampu menunjukkan mengapa koreksi tersebut tidak sesuai fakta, aturan, atau prosedur. Dokumen pemeriksaan, bukti transaksi, argumentasi hukum, hingga kelemahan prosedural menjadi elemen penting dalam memenangkan perkara.
Dalam proses sengketa pajak, aspek formal merupakan tahapan yang tidak boleh diabaikan. Sebelum majelis hakim menilai substansi perkara, wajib pajak harus memastikan seluruh persyaratan formal telah terpenuhi. Pasalnya, banyak sengketa pajak berhenti bukan karena argumentasi wajib pajak tidak benar, tetapi karena persoalan prosedur.
Salah satu contoh yang sering terjadi adalah kesalahan menghitung tenggat waktu pengajuan keberatan maupun banding. Perbedaan antara tanggal dikirim dan tanggal diterima dapat memiliki konsekuensi hukum yang besar.
Dalam keberatan pajak, perhitungan waktu mengacu pada ketentuan mengenai tanggal pengiriman surat. Sementara dalam banding, batas waktu dihitung sejak Surat Keputusan Keberatan diterima oleh wajib pajak.
Menimbang Risiko Finansial
Mengajukan keberatan maupun banding merupakan hak wajib pajak, tetapi setiap langkah hukum memiliki konsekuensi. Apabila keberatan ditolak, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administratif. Begitu pula dalam proses banding, apabila permohonan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, terdapat konsekuensi berupa denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP, dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Sementara itu, Pasal 27 ayat (5d) UU KUP mengatur dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Karena itu, strategi sengketa pajak tidak hanya berbicara mengenai peluang menang, tetapi juga mengenai kemampuan menghitung risiko dan mempersiapkan argumentasi sejak awal.
Strategi Menyusun Surat Banding
Dalam tahap banding, penyusunan surat menjadi salah satu faktor penting. Surat banding bukan sekadar pernyataan ketidaksetujuan, tetapi dokumen hukum yang harus mampu menjelaskan posisi wajib pajak secara sistematis.
Setidaknya terdapat beberapa elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama, surat banding harus menggunakan Bahasa Indonesia. Kedua, surat harus diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu paling lama tiga bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima, sesuai dengan UU Pengadilan Pajak. Ketiga, wajib pajak harus menjelaskan dengan jelas jumlah pajak yang disengketakan, termasuk perbedaan antara perhitungan fiskus dan perhitungan wajib pajak.
Keempat, alasan banding harus disusun secara jelas dengan menghubungkan fakta, dasar hukum, dan bukti pendukung. Selain itu, bagian petitum atau permintaan kepada majelis hakim juga menjadi elemen yang sangat penting. Kesalahan dalam menyusun petitum dapat menyebabkan permohonan tidak sesuai dengan kewenangan majelis.
Dalam membangun argumentasi, wajib pajak harus memahami bahwa pendapat saja tidak cukup. Setiap klaim harus didukung alat bukti. Dalam persidangan pajak, alat bukti dapat berupa surat atau dokumen, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, serta pengetahuan hakim berdasarkan fakta persidangan.
Untuk memperkuat suatu argumentasi, wajib pajak perlu menghadirkan bukti yang saling mendukung, bukan hanya satu jenis bukti. Keberhasilan dalam litigasi pajak membutuhkan kombinasi antara pemahaman regulasi, ketelitian prosedur, strategi argumentasi, dan kekuatan bukti.
Ketentuan Terkait:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak
Baca Juga:
UU PFII Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Tarik Investasi Asing
Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Purbaya Fokus Perluas Basis Pajak
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

