Pada 4 Mei 2026, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Peraturan ini merupakan pelaksanaan Pasal 65 ayat (15) PMK Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT). Jika PMK 136/2024 mengatur ketentuan pokok, PER-6/PJ/2026 menjabarkannya ke dalam tata cara administratif yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Mengenal Pajak Minimum Global (GloBE)
Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) merupakan kesepakatan internasional yang dikembangkan OECD dan G20 melalui Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting. Tujuannya adalah memastikan grup perusahaan multinasional besar membayar pajak dengan tarif efektif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Apabila tarif efektif berada di bawah batas tersebut, akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax) hingga mencapai tarif minimum. Indonesia mengadopsi ketentuan ini melalui PMK 136/2024, sedangkan PER-6/PJ/2026 mengatur tata cara pelaksanaannya.
Siapa yang Menjadi Wajib Pajak GloBE
GloBE hanya berlaku bagi entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan dari grup perusahaan multinasional yang memenuhi ambang batas peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR 750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun sebelum tahun pengenaan GloBE. Dengan demikian, ketentuan ini hanya menyasar perusahaan multinasional berskala besar.
Wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut wajib mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE melalui portal wajib pajak paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Apabila tidak mengajukan permohonan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menetapkannya secara jabatan berdasarkan data administrasi yang dimiliki. Perubahan identitas wajib pajak, entitas induk, grup, alamat korespondensi, atau kontak administrasi juga harus dilaporkan. Sebaliknya, status wajib pajak GloBE dapat dicabut apabila grup tidak lagi memenuhi ambang batas peredaran bruto.
Tiga Mekanisme Pajak Tambahan
PER-6/PJ/2026 mengatur tiga mekanisme pengenaan pajak tambahan. Pertama, income inclusion rule (IIR), yaitu pajak tambahan yang dikenakan kepada entitas induk di Indonesia apabila terdapat entitas dalam grup yang dikenai tarif efektif di bawah 15% di negara lain. Kedua, undertaxed payment rule (UTPR) yang berfungsi sebagai mekanisme pelengkap apabila pajak tambahan belum sepenuhnya dipungut melalui IIR, sehingga sebagian pajak dapat dialokasikan kepada entitas di Indonesia. Ketiga, domestic minimum top-up tax (DMTT), yaitu pajak tambahan atas entitas di Indonesia yang tarif pajak efektifnya berada di bawah 15%, sehingga Indonesia memperoleh hak mengenakan pajak tambahan sebelum negara lain menerapkan IIR atau UTPR.
Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan GloBE
Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh GloBE yang berbeda dengan SPT tahunan PPh badan. SPT terdiri atas induk dan tiga lampiran. Induk SPT mencakup SPT GloBE bagi entitas induk utama, SPT UTPR apabila terdapat alokasi pajak tambahan, serta SPT DMTT yang wajib diisi seluruh wajib pajak GloBE.
Lampiran memuat penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan DMTT, serta rincian perhitungan laba atau rugi GloBE, pajak tercakup yang disesuaikan, pengecualian penghasilan tertentu, substance-based income exclusion (SBIE), dan komponen penghitungan lainnya. Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik melalui portal wajib pajak dengan tanda tangan elektronik, menggunakan bahasa Indonesia, huruf Latin, dan angka Arab.
SPT disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak GloBE. Untuk tahun pengenaan pertama, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 2 bulan dengan menyampaikan pemberitahuan sebelum batas waktu berakhir dan melunasi kekurangan pembayaran apabila ada.
GloBE Information Return (GIR) dan Notifikasi
Selain SPT, entitas induk utama yang merupakan wajib pajak GloBE wajib menyampaikan GloBE information return (GIR). GIR memuat identitas seluruh entitas dalam grup, struktur kepemilikan, perhitungan tarif pajak efektif di setiap yurisdiksi, alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan UTPR, serta informasi lain yang dipersyaratkan dalam ketentuan GloBE. Dokumen disampaikan secara elektronik dalam format XML melalui portal wajib pajak.
Apabila entitas induk utama berada di luar Indonesia, kewajiban penyampaian GIR dapat dilakukan oleh wajib pajak GloBE di Indonesia yang ditunjuk sebagai entitas pelapor atau dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan. GIR disampaikan paling lambat 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE, atau 18 bulan untuk tahun pertama.
Setiap wajib pajak GloBE juga wajib menyampaikan notifikasi yang berisi identitas entitas induk utama, entitas di Indonesia, dan pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR. Apabila wajib pajak menjadi anggota lebih dari satu grup, notifikasi disampaikan untuk masing-masing grup. Kewajiban ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang telah menyampaikan GIR karena informasi tersebut telah tercantum di dalamnya. Batas waktu penyampaian notifikasi sama dengan GIR, yaitu 15 bulan, atau 18 bulan pada tahun pengenaan pertama.
Pembayaran Pajak Tambahan
Pajak tambahan yang timbul berdasarkan IIR, DMTT, maupun UTPR wajib dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak GloBE. Penyetoran dilakukan menggunakan kode akun pajak 411618 dengan kode jenis setoran 610 untuk IIR, 620 untuk UTPR, dan 630 untuk DMTT. Pembedaan kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis pajak tambahan yang dibayarkan dalam administrasi perpajakan.
Penyesuaian Setelah Pelaporan
PER-6/PJ/2026 mengatur perlakuan atas penyesuaian pajak tercakup yang muncul setelah penyampaian SPT tahunan. Penyesuaian tersebut diperlakukan pada tahun pengenaan GloBE saat penyesuaian dilakukan, bukan dengan membetulkan laporan tahun sebelumnya.
Apabila penyesuaian meningkatkan pajak tercakup, kenaikan tersebut dicatat pada tahun berjalan. Sebaliknya, apabila menyebabkan penurunan pajak tercakup, wajib pajak harus menghitung kembali tarif pajak efektif dan pajak tambahan melalui mekanisme additional current top-up tax. Penghitungan dilakukan dengan menyesuaikan pajak tercakup dan laba GloBE pada tahun terjadinya penurunan.
Peraturan memberikan pengecualian untuk penurunan yang tidak material. Apabila penurunan pajak tercakup secara agregat kurang dari EUR 1 juta per negara atau yurisdiksi dalam satu tahun pengenaan, penyesuaian cukup dicatat pada tahun berjalan tanpa penghitungan ulang. Jika mencapai atau melebihi batas tersebut, mekanisme Additional Current Top-up Tax tetap berlaku.
Di luar ketentuan tersebut, wajib pajak tetap dapat membetulkan SPT Tahunan atas kemauan sendiri apabila terdapat kesalahan pengisian yang tidak termasuk dalam mekanisme penyesuaian khusus.
Pengawasan dan Pemeriksaan
DJP berwenang mengawasi kepatuhan wajib pajak GloBE, baik yang telah berstatus wajib pajak GloBE maupun yang seharusnya telah memenuhi kriteria tetapi belum mengajukan penambahan status. Pengawasan meliputi kepatuhan pelaporan SPT tahunan, pembayaran pajak tambahan, penyampaian GloBE information return (GIR), notifikasi, dan kewajiban perpajakan lainnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta penjelasan, mengundang wajib pajak untuk pembahasan secara luring maupun daring, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan atau teguran, serta meminta dokumen seperti laporan keuangan konsolidasi, dokumentasi transfer pricing, dan dokumen lain yang menjadi dasar penghitungan pajak tambahan.
Selain pengawasan, DJP dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak GloBE maupun tujuan lain sesuai ketentuan umum perpajakan.
Upaya Hukum
Wajib pajak GloBE memiliki hak yang sama dengan wajib pajak lainnya untuk mengajukan pembetulan, keberatan, permohonan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan atas produk hukum perpajakan. Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan apabila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan.
Keberatan dapat diajukan atas surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, dan surat ketetapan pajak lebih bayar. Apabila keberatan ditolak atau tidak memuaskan, wajib pajak dapat mengajukan banding ke badan peradilan pajak. Gugatan atas pelaksanaan penagihan atau keputusan perpajakan lainnya juga diajukan melalui badan peradilan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Transisi dan Teknis
PER-6/PJ/2026 mengatur bahwa SPT tahunan GloBE dapat disusun dalam rupiah atau mata uang yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasi. Apabila dalam satu grup terdapat entitas yang menggunakan mata uang berbeda, grup harus memilih satu mata uang yang berlaku selama lima tahun untuk penghitungan pajak tambahan.
Tahun pengenaan GloBE mengikuti periode akuntansi yang digunakan wajib pajak. Namun, apabila berbeda dengan periode akuntansi entitas induk utama yang berada di luar Indonesia, pelaporan mengikuti tahun pengenaan GloBE entitas induk utama agar konsisten dalam satu grup.
Peraturan juga memperkenalkan simplified jurisdictional reporting framework sebagai ketentuan transisi. Dalam skema ini, Entitas Konstituen Pelapor dapat menyampaikan GIR secara lebih sederhana untuk yurisdiksi yang tidak memiliki kewajiban pajak tambahan atau yang tidak memerlukan alokasi rinci kepada setiap entitas. Penyesuaian laba atau rugi cukup dilakukan secara agregat per yurisdiksi. Fasilitas ini berlaku untuk tahun pengenaan GloBE yang dimulai paling lambat 31 Desember 2028 dan berakhir sebelum 30 Juni 2030. Meskipun demikian, DJP tetap dapat meminta data yang lebih rinci apabila diperlukan.
GIR yang diterima Direktorat Jenderal Pajak juga dapat dipertukarkan secara otomatis dengan negara atau yurisdiksi mitra yang memiliki persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi persyaratan.
Penutup
PER-6/PJ/2026 mengatur tata cara pelaksanaan pajak minimum global di Indonesia, mulai dari pembayaran pajak tambahan, penyesuaian setelah pelaporan, pengawasan, pemeriksaan, upaya hukum, hingga ketentuan transisi dan pertukaran informasi. Bagi grup perusahaan multinasional yang menjadi subjek GloBE, pemahaman atas ketentuan ini diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Baca Juga:
UU PFII Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Tarik Investasi Asing
Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Purbaya Fokus Perluas Basis Pajak
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

