Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Tax Brief: Pedoman Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-8/PJ/2026

Tax Brief: Pedoman Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-8/PJ/2026

KUP

4 Agu 2026, 01.45 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Ketentuan ini merupakan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 dan acuan proses bisnis pengawasan bagi unit kantor pusat, kantor wilayah (Kanwil), hingga kantor pelayanan pajak (KPP).

 

Penyempurnaan pedoman dilakukan untuk merespons implementasi sistem Coretax, evaluasi pengawasan, serta masukan pemangku kepentingan. SE-8/PJ/2026 menyelaraskan fungsi pengawasan dengan edukasi, pemeriksaan, intelijen, dan penegakan hukum, sekaligus memperjelas batasan teknik penelitian kepatuhan.

 

Berlakunya surat edaran ini mencabut empat ketentuan sebelumnya: SE-14/PJ/2019, SE-11/PJ/2020, SE-05/PJ/2022, dan SE-9/PJ/2023.

 

Tiga Pilar Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

 

SE-8/PJ/2026 membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga pilar utama, yakni

  1. Pengawasan wajib pajak terdaftar, melalui permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), surat imbauan, dan surat teguran.
  2. Pengawasan wajib pajak belum terdaftar, melalui P2DK dalam rangka kegiatan ekstensifikasi.
  3. Pengawasan wilayah, melalui kegiatan pengumpulan data (KPD) berbasis kewilayahan, KPD analisis, KPD tugas dan fungsi lainnya, serta KPD non-tugas dan fungsi.

 

Seluruh proses pengawasan dilaksanakan melalui sistem administrasi pengawasan DJP atau sistem administrasi DJP. Objek pengawasan, meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan, pajak karbon, serta jenis pajak lain kewenangan DJP. Setiap kegiatan pengawasan wajib diawali dengan penerbitan surat perintah pengawasan.

 

Komite Kepatuhan Menentukan Prioritas Pengawasan

 

Perencanaan pengawasan dilakukan melalui Komite Kepatuhan Wajib Pajak di tingkat kantor pusat DJP, kanwil, dan KPP. Komite ini bertugas menetapkan daftar prioritas pengawasan (DPP), daftar prioritas ekstensifikasi (DPE), dan daftar prioritas kegiatan pengumpulan data (DPKPD). Seluruh rencana pengawasan disusun setiap tahun sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan.

 

Kriteria Wajib Pajak Strategis

 

DJP membedakan penanganan antara wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya.

 

Wajib pajak strategis mencakup seluruh wajib pajak yang terdaftar di Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya. KPP Pratama juga dapat mengusulkan wajib pajak di wilayahnya menjadi wajib pajak strategis berdasarkan indikator kontribusi penerimaan, tingkat risiko ketidakpatuhan, potensi penerimaan, kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, serta riwayat pengawasan dan pemeriksaan.

 

Status wajib pajak strategis ditetapkan oleh kepala kanwil DJP, berlaku selama satu tahun, dan dapat disesuaikan kembali. Penugasan account representative (AR) dilaksanakan berdasarkan peta zona pengawasan.

 

Jenis Penelitian Kepatuhan Formal dan Material

 

Pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar dibagi menjadi penelitian kepatuhan formal dan penelitian kepatuhan material.

  • Penelitian kepatuhan formal: Berfokus pada pemenuhan kewajiban administratif, seperti ketepatan waktu pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), ketepatan pembayaran atau penyetoran pajak, kelengkapan penyampaian SPT masa dan SPT tahunan, serta pemenuhan kewajiban angsuran PPh Pasal 25. Hasil penelitian ini dituangkan dalam daftar nominatif sebagai dasar penerbitan surat imbauan, surat tagihan pajak (STP), atau surat teguran.

 

  • Penelitian kepatuhan material: Menilai substansi pemenuhan kewajiban perpajakan yang terbagi dalam tiga tingkatan:
    • Penelitian komprehensif: Menguji seluruh jenis pajak untuk tahun pajak sebelum tahun berjalan berdasarkan profil risiko compliance risk management (CRM), analisis proses bisnis, laporan keuangan, transfer pricing, dan kunjungan lapangan. Penelitian ini wajib bagi wajib pajak strategis serta wajib pajak lainnya yang memenuhi kriteria risiko tinggi, memiliki transaksi pihak berelasi, melaporkan rugi pada SPT Tahunan, merupakan orang pribadi berkekayaan tinggi, memperoleh pengembalian pendahuluan, atau memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Jangka waktu penelitian maksimal 22 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 44 hari kerja.
    • Penelitian Sederhana: Ditujukan bagi wajib pajak di luar kriteria penelitian komprehensif atau otomatis, mencakup sebagian atau seluruh jenis pajak tahun berjalan maupun tahun sebelumnya, dengan jangka waktu maksimal 10 hari kerja.
    • Penelitian Otomatis: Dilakukan terhadap data konkret dengan jangka waktu penyelesaian 1 hari kerja.
    •  

Aturan ini juga memisahkan pengawasan pembayaran masa (PPM) untuk kewajiban tahun berjalan (melalui penelitian sederhana atau otomatis tanpa DPP) dan pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk kewajiban sebelum tahun berjalan (melalui penelitian komprehensif, sederhana, atau otomatis).

 

Mekanisme P2DK dalam SE-8/PJ/2026

 

Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala KPP melalui sistem administrasi pengawasan DJP. Surat disampaikan melalui akun wajib pajak, surat elektronik terdaftar, faksimile, pos/ekspedisi, atau secara langsung. Pengiriman di luar akun wajib pajak dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak diterbitkan.

 

Wajib pajak wajib memberikan tanggapan paling lambat 14 hari sejak SP2DK diterima dan dapat mengajukan perpanjangan selama 7 hari. Tanggapan dapat disampaikan melalui akun wajib pajak, pos/ekspedisi, kunjungan lapangan, pertemuan langsung di kantor pajak, atau konferensi video (perekaman hanya boleh dilakukan oleh pihak KPP).

 

Seluruh proses P2DK dari penerbitan SP2DK hingga penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) diselesaikan maksimal 44 hari kerja sejak SP2DK disampaikan, dengan opsi perpanjangan hingga 22 hari kerja. Simpulan P2DK dapat berupa tidak ditemukannya indikasi ketidakpatuhan, wajib pajak tidak ditemukan/meninggal dunia, atau ditemukannya indikasi tindak pidana perpajakan yang ditindaklanjuti dengan usulan pemeriksaan bukti permulaan.

 

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dan Pengawasan Wilayah

 

Ekstensifikasi terhadap subjek pajak belum terdaftar dilakukan melalui P2DK berdasarkan daftar sasaran ekstensifikasi yang ditetapkan menjadi DPE oleh Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP. SP2DK memuat data pendapatan, biaya, harta, kewajiban, serta modal, dan wajib diterbitkan paling lambat 5 hari kerja setelah surat perintah pengawasan terbit.

 

Pengawasan wilayah dilaksanakan melalui empat jenis kegiatan pengumpulan data (KPD, yakni kewilayahan, analisis, tugas dan fungsi Lainnya, serta non-tugas dan fungsi. Data pendapatan, biaya, harta, utang, modal, dan profil wajib pajak direkam dalam sistem administrasi pengawasan DJP dengan memperhatikan batas daluwarsa penetapan pajak lima tahun.

 

Pengawasan Otomatis dan Evaluasi Berjenjang

SE-8/PJ/2026 mengatur pengawasan otomatis oleh kantor pusat DJP melalui sistem informasi untuk menerbitkan SP2DK, surat imbauan, surat teguran, dan surat tagihan pajak (STP) secara sistemik. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh kantor pusat DJP, Kanwil DJP, dan KPP bersama Komite Kepatuhan serta unit kepatuhan internal.

 

Apabila memerlukan pendampingan dalam menindaklanjuti SP2DK atau memahami penerapan SE-8/PJ/2026 terhadap kepatuhan perusahaan, Ideatax siap membantu melalui layanan konsultasi dan pendampingan perpajakan yang profesional.

 

Baca Juga:

UU PFII Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Tarik Investasi Asing
Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Purbaya Fokus Perluas Basis Pajak
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

PreviousNext