Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru menghapus fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday, meskipun Indonesia telah menerapkan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).
Airlangga mengatakan, kebijakan insentif perpajakan akan tetap disesuaikan dengan kebutuhan investasi nasional serta perkembangan kebijakan di negara lain. Menurutnya, penerapan pajak minimum global belum diterapkan secara merata oleh seluruh negara, sehingga insentif pajak masih menjadi salah satu instrumen untuk menarik investasi.
"Terkait GMT, belum semua negara melaksanakannya," ujar Airlangga, Rabu (21/10/2026) di kompleks Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia mencontohkan Kanada yang masih memberikan fasilitas perpajakan khusus dengan tarif di bawah ketentuan pajak. Hal tersebut disampaikan Airlangga dengan merujuk pada pengalamannya di Canada Investment Summit 2026.
Airlangga menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan dinamika persaingan investasi internasional sebelum menentukan arah kebijakan insentif perpajakan di dalam negeri.
"Jadi, kita terus menerapkan kebijakan sesuai kebutuhan karena tentu berbagai negara di ASEAN juga memberikan fasilitas, termasuk dalam hal perpajakan," jelasnya.
Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan atau tax holiday kepada perusahaan yang telah berproduksi secara komersial sebelum memperoleh insentif tersebut. Temuan tersebut menyorot ketepatan sasaran dan efektivitas fasilitas perpajakan sebagai perhatian dalam pelaksanaan kebijakan insentif investasi.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, BPK mengungkapkan persoalan pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance kepada dua pelaku usaha yang telah berproduksi secara komersial sebelum menerima fasilitas tersebut. Temuan tersebut menjadi perhatian karena pemberian insentif harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, jumlah wajib pajak yang mengajukan tax holiday tercatat meningkat dari 19 wajib pajak pada 2023 menjadi 62 wajib pajak pada 2024. Jumlah itu menurun menjadi 53 wajib pajak pada tahun berikutnya.
Tren serupa terjadi pada tax allowance, dengan jumlah pemohon menurun 50% dari 30 wajib pajak pada 2024 menjadi 15 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, nilai pemanfaatan tax holiday meningkat dari Rp 7,06 triliun pada 2023 menjadi Rp 7,26 triliun pada 2024, meski jumlah penerimanya turun dari 42 menjadi 36 wajib pajak.
Baca Juga:
Pajak Minimum Global: Jangan Tunggu Sampai Tutup Buku
DJP Catat 5.581 Wajib Pajak Masuk Skema Pajak Minimum Global
GMT dan Pergeseran Paradigma Insentif Pajak
Penulis: Fiorentina Renata Trixie | Editor: Thomas Rizal


