Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Omzet di Bawah Rp 500 Juta, Pedagang Marketplace Tak Perlu Urus SKB

Omzet di Bawah Rp 500 Juta, Pedagang Marketplace Tak
Perlu Urus SKB

PPh

28 Okt 2026, 06.48 WIB

Pengenaan pajak terhadap pedagang yang berjualan melalui lokapasar (marketplace) menimbulkan berbagai respons. Para pedagang mempertanyakan apakah mereka sebagai pedagang kecil atau perintis lokapasar akan terdampak oleh pemotongan atau pengenaan pajak penghasilan bagi pedagang lokapasar. 


Mengutip artikel yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat sejumlah hal yang perlu diketahui pedagang mengenai ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi melalui lokapasar, termasuk kriteria pedagang yang dikecualikan dari pemungutan pajak tersebut.
 

Ketentuan mengenai pemungutan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Melalui peraturan ini, pemerintah menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan elektronik (PMSE).

 

Pajak yang dimaksud adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri, sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sampai saat ini, ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, yaitu Shopee, Blibli, Lazada, dan Tokopedia.

 

Berdasarkan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-46/PJ.09/2026, penerapan pemungutan PPh pasal 22 ditunda sampai 1 November 2026. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

 

PMK-37/2025 mengatur beberapa kategori transaksi atau pedagang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, yaitu pedagang orang pribadi dalam negeri yang memiliki omzet maksimal Rp 500 juta dalam tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan, penjualan yang menyediakan jasa pengiriman atau ekspedisi sebagai mitra perusahaan aplikasi transportasi berbasis teknologi, serta pedagang yang menyerahkan surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh. 

 

Pengecualian juga berlaku untuk transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang seluruh bahannya bukan dari emas, batu permata, dan batu sejenis oleh pihak yang memenuhi ketentuan, serta pengalihan hak atas tanah atau bangunan termasuk perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya.

 

Salah satu hal yang harus dipahami oleh pedagang orang pribadi adalah perbedaan antara surat pernyataan dan SKB. Bagi pedagang orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta dan tidak akan terdampak, pengecualian dapat diperoleh, tetapi harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet pada tahun pajak berjalan tidak melebihi Rp 500 juta. Adapun format surat harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam lampiran PMK-37/2025.

 

Oleh sebab itu, pedagang dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta tidak diwajibkan mengurus SKB hanya untuk memperoleh pengecualian dari pemungutan pajak. Surat pernyataan omzet sudah memenuhi. Namun, apabila pedagang telah memiliki SKB yang diterbitkan sebelumnya, dokumen tersebut perlu disampaikan kepada marketplace agar pengecualian berdasarkan SKB dapat diterapkan sesuai ketentuan. 

 

Penerapan pemberlakuan pajak melalui marketplace bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak. Melalui mekanisme ini, pedagang yang memiliki kewajiban pajak dapat terbantu karena pemungutan dilakukan secara otomatis oleh marketplace, sehingga tidak perlu membuat kode billing secara mandiri. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam proses administrasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan melalui pembayaran pajak.

 

Baca Juga:

Dimulai Lebih Cepat, Marketplace Pungut PPh 22 sejak 1 Oktober 2026
PPh 22 Marketplace Berlaku November, Ini Mekanismenya
Menimbang Ulang PPh Marketplace: Withholding Tax vs Information Sharing

 

Penulis: Fiorentina Renata Trixie | Editor: Thomas Rizal

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile