Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform lokapasar atau marketplace akan kembali diterapkan mulai 1 November 2026.
Penerapan tersebut mengikuti berakhirnya masa penundaan kebijakan pada 31 Oktober 2026. Menurut Bimo, pemerintah akan menjalankan ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform.
“(Pajak) marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo setelah konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Bimo menuturkan belum ada arahan baru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Karena itu, pemerintah masih berpegang pada keputusan sebelumnya yang menetapkan penundaan sampai akhir Oktober 2026.
Sebelumnya, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace ditargetkan dimulai pada Agustus 2026. Namun, Menteri keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan menunda pelaksanaannya pada 5 Agustus 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selanjutnya menetapkan penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hingga 31 Oktober 2026. Aturan tersebut menjadi dasar penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
Dengan berakhirnya masa penundaan, pemungutan PPh Pasal 22 direncanakan mulai berjalan pada 1 November 2026. Adapun pungutan yang sebelumnya telah dilakukan oleh marketplace berdasarkan penunjukan yang sudah diterbitkan akan dikembalikan kepada Pedagang Dalam Negeri.
PMK 37/2025 menetapkan empat marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dalam ketentuan tersebut, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual. Nilai yang menjadi dasar penghitungan tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Proses pemungutan dilakukan melalui marketplace ketika konsumen melakukan pembayaran. Platform kemudian memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan, menyetorkan pajak ke kas negara, dan menyampaikan laporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Ketentuan ini ditujukan kepada penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta dalam setahun.
Penerimaan Pajak Digital
DJP mencatat penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi digital sebesar Rp 11,2 triliun selama Januari-Agustus 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti mengatakan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih menjadi sumber penerimaan terbesar dari sektor tersebut.
“Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Penerimaan Rp 11,2 triliun tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 8,38 triliun, pajak kripto Rp 268,95 miliar, pajak teknologi finansial melalui peer-to-peer lending (P2P) sebesar Rp 878,18 miliar, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 1,67 triliun.
Khusus PPN PMSE, akumulasi penerimaan sejak 2020 sampai Agustus 2026 mencapai Rp 44,05 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari 244 perusahaan PMSE dari total 277 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut.
Secara tahunan, setoran PPN PMSE tercatat Rp 731,4 miliar pada 2020, kemudian meningkat menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, dan Rp 8,44 triliun pada 2024. Pada 2025, penerimaan mencapai Rp 10,32 triliun, sedangkan hingga Agustus 2026 tercatat Rp 8,38 triliun.
Pada Agustus 2026, DJP menambah dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Pada periode yang sama, penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE dicabut.
Sementara itu, penerimaan dari pajak transaksi aset kripto mencapai Rp 2,15 triliun secara kumulatif sejak 2022 hingga Agustus 2026. Angka tersebut berasal dari penerimaan sebesar Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,73 miliar pada 2025, dan Rp 268,95 miliar pada 2026.
Pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan senilai Rp 1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 881,82 miliar.
Untuk sektor P2P lending, penerimaan pajak mencapai Rp 5,28 triliun sepanjang 2022 hingga Agustus 2026. Kontribusi tahunannya masing-masing Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 878,18 miliar hingga Agustus 2026.
Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,48 triliun. Selain itu, terdapat PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 728,13 miliar serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 3,08 triliun.
Adapun penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp 5,75 triliun sejak 2022 hingga Agustus 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,67 triliun pada 2026.
Pajak SIPP tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 417,65 miliar dan PPN sebesar Rp 5,33 triliun. Jika seluruh jenis penerimaan tersebut digabungkan, total pajak yang berasal dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp 57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21


