Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Restitusi Pajak Anjlok 37 Persen hingga Agustus 2026

Restitusi Pajak Anjlok 37 Persen
hingga Agustus 2026

Tax News

21 Sep 2026, 04.36 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp 191,82 triliun hingga akhir Agustus 2026. Nilai tersebut lebih rendah 37% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 304,29 triliun.

 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penurunan restitusi berada pada kisaran 30%. Pernyataan itu disampaikan setelah konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

 

Jika dirinci berdasarkan jenis pajak, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) tercatat Rp 55,79 triliun. Kemudian, pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 134,32 triliun.

 

Adapun restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta jenis pajak lainnya sebesar Rp 1,71 triliun.

 

Sebagai perbandingan, hingga Agustus 2025 restitusi PPh tercatat Rp 90,99 triliun. Pada periode yang sama, restitusi PPN dan PPnBM mencapai Rp 212,29 triliun, sedangkan PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 1,01 triliun.

 

Profil Risiko dan Tingkat Kepatuhan

 

Bimo menjelaskan DJP tetap memproses permohonan restitusi berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, otoritas pajak mempertimbangkan profil risiko serta tingkat kepatuhan masing-masing wajib pajak.

 

Fasilitas pengembalian pendahuluan juga tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

 

Menurut Bimo, restitusi merupakan hak wajib pajak apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak. Karena itu, DJP akan mengembalikan kelebihan tersebut setelah dokumen dan transaksi pendukung dapat diverifikasi.

 

"Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan," ujarnya.

 

Hak Wajib Pajak

 

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap memberikan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang memang menjadi hak wajib pajak.

 

Menurut dia, DJP menjalankan proses restitusi berdasarkan prosedur dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

"Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

 

Suahasil juga meminta pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakannya serta mengikuti mekanisme restitusi sesuai aturan. Ia menyebut telah meminta Bimo memperkuat pengelolaan restitusi, termasuk komunikasi mengenai mekanisme yang diterapkan DJP.

 

"Saya sudah sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan," ujarnya.

 

Baca Juga:

Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile