Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak Lewat Program PSA

DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak Lewat Program PSA

Tax News

29 Okt 2026, 09.03 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi perpajakan melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA). Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK 71/2026) dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026.

 

Melalui program ini, wajib pajak berkesempatan memperoleh pengurangan hingga 100% atas sanksi administrasi berupa denda dan bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Fasilitas PSA bukan merupakan pengampunan pajak (tax amnesty). Berdasarkan Buku Panduan Program PSA DJP, KEP-239/PJ/2026 hanya memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, bukan pokok pajak yang terutang. Karena itu, wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi untuk memenuhi persyaratan program.

 

Fasilitas PSA mencakup sejumlah sanksi administrasi perpajakan, antara lain denda keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), bunga atas pembetulan SPT secara sukarela, serta bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Fasilitas ini juga mencakup sanksi tertentu dalam surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP), denda terkait pembuatan atau pengisian faktur pajak, serta sanksi bunga dan kenaikan tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.

 

Selain itu, fasilitas ini berlaku untuk sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dengan memperhatikan persyaratan dan batas waktu yang ditetapkan.

 

Berdasarkan periode kewajiban perpajakan, fasilitas PSA mencakup kewajiban SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) sampai dengan tahun pajak 2025 dan SPT masa sampai dengan masa pajak September 2026.

 

Fasilitas ini pada dasarnya berlaku untuk sanksi administrasi yang belum dibayar atau dilunasi. Selain melunasi pokok pajak, wajib pajak perlu memastikan bahwa mereka tidak sedang mengajukan upaya hukum, seperti keberatan, banding, atau peninjauan kembali, atas sanksi atau ketetapan pajak terkait, sesuai dengan ketentuan program.

 

Untuk skema tertentu, pengurangan sanksi sebesar 100% berlaku apabila pelaporan atau pembetulan SPT serta pembayaran pajak dilakukan pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Persentase pengurangan sanksi kemudian menjadi 50% untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027. Selanjutnya, pengurangan sebesar 25% berlaku pada periode 1 April hingga 30 Juni 2027. 

 

Wajib pajak perlu memeriksa sanksi administrasi yang masih belum dilunasi dan memastikan kewajibannya memenuhi persyaratan program sebelum mengajukan permohonan. Ideatax siap membantu Anda mengevaluasi kondisi perpajakan dan menyiapkan langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga:

DJP Siapkan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
Memahami Penagihan Pajak: Tahapan, Sanksi, dan Opsi Penyelesaian
Tax Brief PMK 71/2026: Perubahan Tata Cara Keberatan dan Sanksi Pajak
 

Penulis: Fiorentina Renata Trixie | Editor: Thomas Rizal

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile