Ideatax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah sengketa perpajakan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020, jumlah sengketa yang diajukan baik oleh wajib pajak maupun DJP mencapai 187.435 kasus. Jumlah tersebut meningkat menjadi 212.434 kasus pada 2021.

 

Pada 2022, jumlah sengketa sempat menurun menjadi 202.156 kasus. Namun, tren tersebut kembali meningkat secara signifikan pada 2023 menjadi 325.185 kasus dan pada 2024 mencapai 390.822 kasus.

 

Kenaikan jumlah sengketa ini menunjukkan sistem penyelesaian sengketa perpajakan menghadapi tantangan yang semakin besar.

 

Tabel jumlah sengketa perpajakan berdasarkan jenis sengketa (2020-2024)

 20202021202220232024
Pembetulan816,001.017,001.328,001.018,001.139,00
Keberatan18.849,0018.045,0018.457,0015.339,0014.661,00
Pengurangan Pokok          208,00          382,00359,00          406,00163,00
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi   148.059,00   177.595,00164.137,00288.625,00359.537,00
Pengurangan atau Pembatalan SKP             3.941,00             3.308,003.349,003.367,002.675,00
Pengurangan atau Pembatalan STP            15.355,00            11.856,0014.310,0016.220,0012.436,00
Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak/SKP Hasil Pemeriksaan          207,00          231,00225,00          210,00211,00
 Total   187.435,00   212.434,00202.165,00325.185,00390.822,00

 

Penyebab Tingginya Sengketa Perpajakan

 

Semakin banyak sengketa yang masuk ke dalam sistem perpajakan dapat menyebabkan proses penyelesaiannya menjadi kurang efektif. Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada penurunan rasio penerimaan pajak.

 

Beberapa faktor yang menyebabkan tingginya sengketa perpajakan adalah kompetensi petugas pajak, tuntutan penerimaan negara, serta ketidakpercayaan wajib pajak terhadap proses penyelesaian sengketa di DJP, khususnya mekanisme keberatan.

 

Situasi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan alternatif untuk menyelesaikan sengketa perpajakan secara lebih efektif.

 

Konsep Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Pajak

 

Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan untuk menekan jumlah sengketa perpajakan adalah Alternative Dispute Resolution (ADR). ADR merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan di luar pengadilan atau tanpa melalui jalur litigasi.

 

Dalam mekanisme ini, apabila wajib pajak tidak puas dengan hasil surat ketetapan pajak, penyelesaian tidak harus dilakukan melalui proses keberatan, tetapi dapat melalui mekanisme seperti mediasi atau negosiasi.

 

Pendekatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, mempercepat penyelesaian sengketa, dan mengurangi beban perkara di pengadilan. Di tingkat global, organisasi internasional seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga mendorong pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa pajak yang lebih efisien dan kooperatif.

 

Praktik Penyelesaian Sengketa Pajak di Tingkat Internasional

 

Data internasional menunjukkan sengketa pajak merupakan fenomena yang meningkat seiring globalisasi ekonomi. Statistik OECD mengenai Mutual Agreement Procedure (MAP) menunjukkan pada 2024 terdapat sekitar 2.731 kasus sengketa pajak internasional baru, dengan total inventori kasus mencapai 6.147 kasus di seluruh dunia.

 

Rata-rata waktu penyelesaian sengketa melalui MAP mencapai sekitar 27,4 bulan dan sekitar 75% hingga 76% kasus berhasil diselesaikan dengan kesepakatan penuh atau sebagian bagi wajib pajak. Data ini menunjukkan mekanisme non-litigasi dapat memberikan tingkat keberhasilan yang cukup tinggi dalam penyelesaian sengketa pajak internasional.

 

Penerapan Mediasi Sengketa Pajak di Berbagai Negara

 

Selain MAP, beberapa negara juga mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa pajak melalui mediasi atau fasilitasi administratif. Di Australia, otoritas pajak menggunakan mekanisme in-house facilitation yang melibatkan mediator independen dari dalam otoritas pajak. Mekanisme ini terbukti cukup efektif dengan tingkat keberhasilan hampir 90% pada fasilitasi internal dan sekitar 70% pada mediasi eksternal.

 

Pendekatan kolaboratif ini dapat membantu mengurangi konflik serta mempercepat penyelesaian sengketa. Negara-negara Eropa juga mulai mengadopsi mediasi dalam sengketa perpajakan. Sebagai contoh, Belanda dan Luksemburg yang dapat melakukan mediasi ketika sengketa pajak sedang atau belum masuk ke pengadilan. Dalam salah satu laporan, dari 120 permohonan mediasi di Luksemburg, sekitar 30 kasus menghasilkan kesepakatan penuh dan 15 kesepakatan sebagian.

 

Advance Pricing Agreement sebagai Pencegahan Sengketa

 

Selain mediasi, mekanisme Advance Pricing Agreement (APA) juga sering digunakan sebagai alat pencegahan sengketa, khususnya dalam kasus transfer pricing. Statistik OECD menunjukkan pada 2024 terdapat 1.169 permohonan APA baru dan 826 kesepakatan APA berhasil disetujui.

 

Mekanisme tersebut memungkinkan wajib pajak dan otoritas pajak mencapai kesepakatan mengenai metode penentuan harga transfer sebelum transaksi terjadi sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan.

 

Sistem Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia

 

Di Indonesia, mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan masih didominasi oleh jalur litigasi melalui pengadilan pajak. Wajib pajak yang tidak setuju dengan ketetapan pajak dapat menempuh beberapa tahapan penyelesaian sengketa, yaitu:

  • mengajukan keberatan kepada otoritas pajak;
  • mengajukan banding ke pengadilan pajak; dan
  • mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung

 

Struktur tersebut menunjukkan sistem penyelesaian sengketa pajak di Indonesia masih sangat berorientasi pada mekanisme pengadilan.

 

Data menunjukkan beban perkara di pengadilan cukup besar. Pada 2022, lebih dari 15.000 sengketa pajak diselesaikan melalui pengadilan pajak, dan jumlah tersebut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

 

Tantangan Regulasi ADR dalam Perpajakan

 

Wacana pengembangan ADR dalam sengketa perpajakan mulai muncul di Indonesia. Namun, kerangka hukum yang ada masih menjadi kendala. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa pada dasarnya mengatur penyelesaian sengketa perdata, dan tidak secara eksplisit mencakup sengketa perpajakan.

 

Akibatnya, penggunaan arbitrase atau mediasi dalam sengketa pajak belum memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Peluang Pengembangan ADR di Indonesia

 

Beberapa mekanisme non-litigasi sebenarnya telah digunakan dalam praktik administrasi perpajakan Indonesia. Contohnya mekanisme keberatan di DJP sebagai penyelesaian administratif sebelum pengadilan dan mekanisme MAP untuk sengketa pajak internasional yang berkaitan dengan perjanjian penghindaran pajak berganda.

 

Ke depan, pengembangan mekanisme ADR dalam sengketa perpajakan di Indonesia dapat memberikan beberapa manfaat strategis, yaitu:

  • mempercepat penyelesaian sengketa dan meningkatkan kepastian hukum;
  • mengurangi beban perkara di pengadilan pajak; dan
  • meningkatkan hubungan kooperatif antara otoritas pajak dan wajib pajak

 

Namun, penerapan ADR harus tetap mempertimbangkan sengketa pajak berkaitan dengan kepentingan publik dan penerimaan negara.

 

Penyelesaian sengketa perpajakan di luar pengadilan adalah bagian penting dalam meningkatkan tax certainty dan kualitas administrasi perpajakan. Dengan mempertimbangkan praktik internasional dan kondisi domestik, Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan sistem penyelesaian sengketa perpajakan yang lebih modern dan efisien.

 

Baca Juga:

https://ideatax.id/id/articles/pph-pasal-26-pajak-atas-wajib-pajak-luar-negeri

https://ideatax.id/id/articles/pajak-warisan-di-indonesia

https://ideatax.id/id/articles/arms-length-principle-prinsip-dasar-dalam-menyusun-tp-doc

Previous

Share:

Comments (0)


profile