Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat adanya kenaikan permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) selama periode 2021 hingga 2024.
Pada 2021, jumlah kasus MAP dan APA mencapai 43 kasus. Angka tersebut sempat turun menjadi 37 kasus pada 2022. Namun, kembali meningkat menjadi 55 kasus pada 2023 dan 59 kasus pada 2024.
MAP merupakan prosedur administratif untuk menyelesaikan sengketa terkait tax treaty termasuk transfer pricing. Sementara itu, APA adalah kesepakatan antara DJP dengan wajib pajak atau otoritas negara mitra terkait penentuan harga transfer sesuai arm’s length principle.
Meski umum digunakan, MAP dan APA membutuhkan biaya besar serta waktu yang lama. Oleh karena itu, dikembangkan alternatif yang lebih efisien, yaitu International Compliance Assurance Program (ICAP).
Apa Itu ICAP?
ICAP adalah inisiatif multilateral yang dikembangkan oleh OECD untuk meningkatkan kepastian pajak bagi perusahaan multinasional (MNEs). ICAP menggunakan pendekatan kolaboratif antara otoritas pajak dan bersifat sukarela. Program ini memungkinkan perusahaan memperoleh kepastian atas risiko pajak lintas yurisdiksi tanpa harus melalui proses sengketa formal.
Dalam konteks globalisasi, ICAP menjadi instrumen penting untuk mengurangi ketidakpastian dan potensi double taxation.
Latar Belakang dan Tujuan ICAP
ICAP pertama kali diperkenalkan sebagai pilot project oleh OECD pada 2018 dalam kerangka Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Program ini berfokus pada transparansi, pertukaran informasi antar negara, dan pendekatan preventif terhadap risiko pajak.
ICAP hadir sebagai solusi atas kompleksitas transaksi lintas negara yang semakin meningkat, menggantikan pendekatan audit tradisional yang bersifat reaktif.
Karakteristik dan Prinsip ICAP
Secara konseptual, ICAP bukan audit pajak. ICAP adalah proses penilaian risiko bersama oleh beberapa otoritas pajak terhadap grup usaha multinasional. Prinsip utama ICAP meliputi:
- Voluntary Participation: Partisipasi bersifat sukarela.
- Cooperative Compliance: Kerja sama aktif antara wajib pajak dan otoritas.
- Multilateral Engagement: Melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.
Pendekatan ini membantu perusahaan mengidentifikasi risiko sejak dini dan mengurangi potensi sengketa pajak di masa depan.
Tahapan dalam ICAP
Proses ICAP terdiri dari tiga tahap utama, yaitu sebagai berikut:
Selection Stage
Pada tahapan ini, perusahaan dipilih berdasarkan ukuran, kompleksitas, dan transparansi informasi.
Risk Assessment Stage
Pada tahapan ini, otoritas pajak menganalisis risiko utama seperti transfer pricing dan permanent establishment.
Outcome Stage
Tahapan ini akan menghasilkan kesimpulan berupa tingkat risiko dan rekomendasi tindak lanjut.
Peran Dokumentasi BEPS dalam ICAP
Perlu diketahui, ICAP mengandalkan dokumentasi BEPS, khususnya Action 13 terkait Transfer Pricing Documentation. Dokumen utama yang digunakan adalah Master File, Local File, dan Country-by-Country Report (CbCR). Transparansi dan konsistensi data menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi ICAP.
Implementasi ICAP di Berbagai Negara
Salah satu keunggulan utama ICAP adalah efisiensi waktu. ICAP umumnya dapat diselesaikan dalam 6 hingga 12 bulan, jauh lebih cepat dibandingkan proses sengketa internasional seperti MAP yang dapat berlangsung bertahun-tahun.
Tak heran, ICAP telah diterapkan di berbagai negara maju, seperti Amerika Serikat, Inggris, Belanda, hingga Australia. Pada keempat negara tersebut, ICAP digunakan untuk mengelola risiko perusahaan multinasional secara efisien, pendekatan horizontal monitoring, hingga terintegrasi dengan strategi compliance berbasis risiko dan APA.
Peluang dan Tantangan ICAP di Indonesia
Di Indonesia, implementasi ICAP masih dalam tahap pengembangan. DJP telah mengadopsi beberapa prinsip ICAP melalui pengawasan berbasis risiko, peningkatan transparansi, serta partisipasi dalam Inclusive Framework on BEPS. Kesiapan Indonesia juga terlihat dari regulasi dokumentasi transfer pricing dan pertukaran informasi melalui AEOI.
Namun, terdapat beberapa tantangan. Mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, kompleksitas data, kebutuhan peningkatan kapasitas analisis, hingga tingkat kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas.
Meski begitu, ICAP memiliki potensi menjadi instrumen strategis dalam reformasi perpajakan Indonesia. Dengan pendekatan kolaboratif dan transparan, ICAP dapat meningkatkan kepastian hukum, menarik investasi asing, hingga mengurangi sengketa pajak internasional.
Bagi Indonesia, implementasi ICAP bukan hanya peluang, tetapi juga kebutuhan dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.
Baca Juga:
https://ideatax.id/id/articles/perubahan-pph-final-umkm-05-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha
https://ideatax.id/id/articles/pph-pasal-26-pajak-atas-wajib-pajak-luar-negeri
https://ideatax.id/id/articles/tata-cara-pembayaran-pajak-melalui-coretax


