Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 25 Maret 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan mencapai 9.072.935. Pelaporan tersebut terdiri dari:
- 7.993.396 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan
- 891.594 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi non karyawan
- 186.216 SPT Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah
- 138 SPT Wajib Pajak Badan dalam mata uang USD
Meski jumlah pelaporan cukup besar, pemerintah menyampaikan realisasi pelaporan SPT Tahunan 2026 masih berada di bawah target.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tingkat pelaporan SPT Pada akhir Maret 2026 baru mencapai 59,1% dari target. Oleh karena itu, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan maupun pembayaran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Dasar Hukum Relaksasi SPT Tahunan PPh OP
Relaksasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Dalam konsiderans keputusan tersebut dijelaskan mulai Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan SPT Tahunan PPh OP dilakukan melalui Coretax System. Implementasi baru ini membutuhkan pemahaman Wajib Pajak pada sistem baru dan kesiapan sistem administrasi perpajakan dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan.
Hal tersebut yang menjadi salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan relaksasi SPT Tahunan PPh OP 2026.
Ruang Lingkup Penghapusan Sanksi Administrasi
Berdasarkan KEP-55/PJ/2026, terdapat tiga bentuk penghapusan sanksi administrasi yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:
Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT
Penghapusan sanksi diberikan untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan hingga 1 bulan setelah batas waktu pelaporan. Dengan begitu, pelaporan SPT yang dilakukan sampai dengan 30 April 2026 tetap memperoleh penghapusan sanksi administrasi.
Penghapusan Sanksi Pembayaran PPh Pasal 29 Orang Pribadi
Relaksasi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 29 Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kekurangan pembayaran yang disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran hingga 1 bulan setelahnya tetap mendapatkan penghapusan sanksi administrasi.
Artinya, pembayaran yang dilakukan setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 masih mendapatkan fasilitas tersebut.
Penghapusan Sanksi untuk SPT yang Mengajukan Perpanjangan
Penghapusan sanksi juga diberikan terhadap kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang memperoleh perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT.
Ketentuan ini berlaku sepanjang pembayaran atau penyetoran dilakukan hingga 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi
Dalam diktum keempat KEP-55/PJ/2026, dijelaskan penghapusan sanksi administrasi dilakukan melalui mekanisme berikut:
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran pajak, maupun kekurangan pembayaran pajak.
- Apabila sanksi administrasi telah diterbitkan, maka Kepala Kantor Wilayah akan melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.
Tanggal Berlaku Kebijakan Relaksasi
Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penghapusan sanksi administrasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini mulai berlaku sejak 27 Maret 2026, yaitu sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan.
Jika memerlukan bantuan lebih lanjut terkait pelaporan SPT Tahunan atau pengelolaan kewajiban perpajakan, Ideatax siap membantu.
Baca Juga:
https://ideatax.id/id/articles/tata-cara-pembayaran-pajak-melalui-coretax
https://ideatax.id/id/articles/waspada-penonaktifan-akses-faktur-pajak-ketentuan-per-19pj2025
https://ideatax.id/id/articles/perubahan-pph-final-umkm-05-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha


