Ideatax

Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), masyarakat ramai membahas perbedaan metode pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Perbincangan ini muncul karena adanya anggapan ketimpangan sosial. Anggapan tersebut muncul karena ASN, TNI, dan Polri menerima THR secara utuh, sementara karyawan swasta menerima THR yang dipotong PPh Pasal 21.

 

Dalam konferensi pers terakhir, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan baik ASN maupun pekerja swasta memiliki kewajiban membayar pajak. ASN juga dikenakan PPh Pasal 21 atas THR. Namun, terdapat perbedaan pada mekanisme pembayarannya. Bagi ASN, TNI, dan Polri, PPh Pasal 21 dibayar oleh negara karena gaji yang diterima berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apabila pekerja swasta ingin menerima gaji secara utuh, mereka dapat mengusulkan kepada pimpinan perusahaan agar PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemberi kerja.

 

Lalu, apa saja sebenarnya metode pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku?

 

Apa Itu PPh Pasal 21?

 

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 secara umum diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 21. Selain itu, ketentuan teknis pemotongan pajak ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

 

Secara umum, aturan tersebut menyebutkan beban PPh Pasal 21 berada pada orang pribadi yang memperoleh penghasilan. Namun, pemotongan pajak dilakukan oleh pemberi kerja yang kemudian menyetorkannya ke kas negara.

 

Setelah pemotongan dilakukan, karyawan akan menerima bukti pemotongan yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.

 

Jenis Metode Pemotongan PPh Pasal 21

 

Dalam praktiknya, terdapat beberapa metode pemotongan PPh Pasal 21 yang dapat diterapkan oleh perusahaan maupun pemerintah. Berikut ini jenis-jenis metode pemotongan PPh Pasal 21:

 

  1. PPh Pasal 21 Ditanggung Karyawan

    Metode ini merupakan mekanisme yang paling umum digunakan. Dalam metode ini, pajak dipotong langsung dari penghasilan yang diterima karyawan. Artinya, karyawan menanggung sendiri beban PPh Pasal 21 melalui pemotongan yang dilakukan oleh pemberi kerja.

     

  2. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

    Selain ASN, TNI, dan Polri, pemerintah juga pernah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi sektor swasta. Namun, fasilitas ini bersifat terbatas dan temporer. Salah satu contohnya diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP kepada lima sektor utama yang memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi, tetapi rentan terhadap fluktuasi ekonomi, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, dan pariwisata.

    Namun, tidak semua sektor karyawan di sektor tersebut dapat memanfaatkan fasilitas ini. Hanya pekerja dengan penghasilan tidak lebih dari Rp10 juta per bulan yang berhak mendapatkan insentif tersebut. Selain itu, fasilitas ini hanya berlaku selama 2026.

     

  3. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemberi Kerja (Net Method)

    Dalam metode ini, PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan, sehingga karyawan menerima penghasilan secara utuh tanpa dipotong pajak. Pajak yang seharusnya menjadi kewajiban karyawan dibayarkan oleh pemberi kerja. Pajak tersebut dipandang sebagai Benefit in Kind (BIK) atau natura yang diberikan perusahaan kepada karyawan.

    Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), natura atau BIK bukan termasuk objek pajak bagi penerimanya dan tidak dapat menjadi pengurang pajak bagi perusahaan.

    Namun, setelah UU HPP berlaku, natura atau BIK menjadi objek PPh, sehingga penghasilan tersebut menjadi objek pajak bagi penerimanya dan dapat diakui sebagai biaya oleh pemberi kerja.

     

  4. Tunjangan PPh Pasal 21

    Metode berikutnya adalah pemberian tunjangan PPh Pasal 21 oleh perusahaan kepada karyawan. Dalam metode ini, perusahaan memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan pajak. Tunjangan tersebut dianggap sebagai penghasilan bagi karyawan dan dapat menjadi biaya bagi perusahaan.

    Sebagai contoh, Pak Herman memiliki penghasilan sebesar Rp20 juta per bulan dengan kewajiban pajak sebesar Rp1,8 juta. Perusahaan memberikan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp1 juta. Dengan begitu, take-home pay Pak Herman menjadi Rp19,2 juta.

     

  5. Metode Gross Up

    Metode ini merupakan variasi dari pemberian tunjangan pajak. Dengan metode ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak sebesar jumlah pajak yang harus dibayar oleh karyawan. Pajak tetap dipotong dari penghasilan karyawan, tetapi sumber dananya berasal dari tunjangan yang diberikan perusahaan.

    Sebagai contoh, Pak Musa memiliki gaji pokok sebesar Rp10 juta dengan PPh Pasal 21 sebesar Rp500 ribu. Perusahaan kemudian memberikan tunjangan pajak sebesar Rp500 ribu dengan metode gross up

    Dengan begitu, penghasilan bruto Pak Musa menjadi Rp10,5 juta. Setelah pemotongan pajak, Pak Musa tetap menerima Rp10 juta. Keunggulan metode ini bagi perusahaan adalah biaya tunjangan dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal (deductible expense).

 

Itulah beberapa metode pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan dalam pengelolaan PPh karyawan. Setiap metode memiliki konsekuensi yang berbeda baik bagi perusahaan maupun karyawan, khususnya terkait dengan perlakuan perpajakan dan pengakuan biaya dalam perhitungan fiskal.

 

Oleh karena itu, pemahaman mengenai metode pemotongan PPh Pasal 21 menjadi penting agar perusahaan dapat menentukan kebijakan penggajian yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Baca Juga:

https://ideatax.id/id/articles/perubahan-pph-final-umkm-05-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha

https://ideatax.id/id/articles/delta-spt-lebih-bayar-dalam-era-coretax

https://ideatax.id/id/articles/pph-pasal-26-pajak-atas-wajib-pajak-luar-negeri

Previous

Share:

Comments (0)


profile