Dalam penunjukan kuasa wajib pajak, masyarakat kerap berasumsi bahwa kedekatan personal atau kepercayaan menjadi pertimbangan utama. Namun, dari sudut pandang regulasi perpajakan, parameter yang digunakan murni didasarkan pada perhitungan hukum perdata mengenai derajat hubungan kekeluargaan.
Mengutip artikel yang dipublikasikan pada situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat ketentuan mengenai penunjukan keluarga sebagai kuasa wajib pajak, termasuk batas derajat hubungan kekeluargaan yang memperoleh pengecualian persyaratan kompetensi tertentu.
Ketentuan ini memicu pertanyaan mengenai alasan seorang saudara kandung dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tanpa harus memenuhi kualifikasi kompetensi tertentu. Sementara paman atau bibi tidak memperoleh pengecualian serupa. Perbedaan ini tidak ditentukan oleh kedekatan emosional, melainkan oleh kedudukan masing-masing dalam silsilah keluarga.
Aturan mengenai penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan (PMK-44/2026). Regulasi ini mengatur keluarga yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak mencakup suami, istri, serta orang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Untuk memahami konsep derajat hubungan keluarga, dapat merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 290 mengatur hubungan sedarah dihitung berdasarkan jumlah kelahiran, dengan setiap kelahiran dihitung sebagai satu derajat. Pasal 291 membedakan hubungan dalam garis lurus dan garis menyamping, sedangkan Pasal 294 mengatur penghitungan derajat hubungan dalam garis menyamping.
Dalam kasus saudara kandung, perhitungan dimulai dari wajib pajak naik ke orang tua sebesar satu derajat, lalu turun dari orang tua ke kakak atau adik sebesar satu derajat. Total akumulasinya adalah dua derajat.
Sebaliknya, perhitungan untuk paman atau bibi dimulai dari wajib pajak ke orang tua sebesar satu derajat, naik ke kakek atau nenek sebesar satu derajat, lalu turun ke paman atau bibi sebesar satu derajat. Hal tersebut menghasilkan akumulasi tiga derajat. Berdasarkan perhitungan silsilah tersebut, kakak berada dalam batas maksimal derajat kedua sehingga berhak atas pengecualian, sedangkan paman berada pada derajat ketiga yang melebihi batas regulasi.
PMK-44/2026 tidak hanya mencakup hubungan sedarah, tetapi juga hubungan semenda sampai dengan derajat kedua. Hubungan semenda merupakan hubungan keluarga yang timbul karena perkawinan, seperti mertua yang merupakan semenda derajat pertama dan saudara ipar yang merupakan semenda derajat kedua. Sementara itu, posisi suami atau istri memiliki norma tersendiri dalam regulasi perpajakan karena tercantum secara khusus sebagai kategori keluarga tanpa perlu diberi penomoran derajat.
Meskipun keluarga sampai dengan derajat kedua memperoleh pengecualian dari persyaratan kompetensi tertentu, penunjukan sebagai kuasa wajib pajak tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Penunjukan wajib menggunakan surat kuasa khusus yang dilampiri dokumen pembuktian hubungan kekeluargaan yang sah, seperti salinan kartu keluarga atau surat pernyataan resmi.
Anggota keluarga di luar derajat kedua tetap dapat menjadi kuasa wajib pajak, tetapi penunjukannya wajib melalui jalur kuasa lain, seperti konsultan pajak resmi, dengan memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi yang berlaku.
Baca Juga:
Implikasi Putusan MK 341/PUU-XXIV/2026 dan Batas Pengaturan Kuasa Wajib Pajak
Tax Brief PMK 55/2026: Aturan Baru Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak
Tax Brief: PMK 44 Tahun 2026, Standar Baru Kuasa Wajib Pajak
Penulis: Fiorentina Renata Trixie | Editor: Thomas Rizal


