Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Baru 25% Wajib Pajak Terapkan Pajak Minimum Global

Baru 25% Wajib Pajak Terapkan
Pajak Minimum Global

Tax News

30 Okt 2026, 10.40 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.757 wajib pajak, atau sekitar 25% dari total 22.662 wajib pajak yang terindikasi masuk dalam cakupan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT), telah resmi menerapkan regulasi perpajakan internasional tersebut hingga 22 Oktober 2026. 

 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan terdapat 22.662 wajib pajak dari 1.988 grup perusahaan yang terindikasi masuk dalam cakupan GMT. Dengan demikian, masih terdapat 16.905 wajib pajak yang belum tercatat menerapkan ketentuan tersebut.

 

"Kami menyadari persiapan pasti membutuhkan koordinasi yang detail di dalam grup dan pemahaman atas ketentuan baru," ujar Bimo dalam acara sosialisasi di kantor pusat DJP, Rabu (28/10/2026).

 

DJP mengimbau perusahaan yang terindikasi masuk dalam cakupan GMT untuk memastikan statusnya dan berkoordinasi dengan grup usaha masing-masing guna mempersiapkan data serta memenuhi kewajiban perpajakan.

 

Perusahaan juga diminta untuk memperhatikan kewajiban pembayaran apabila terdapat pajak tambahan yang terutang. Untuk tahun pajak 2025 bagi grup perusahaan yang menggunakan tahun buku kalender, batas waktu pembayaran pajak tambahan tersebut berakhir pada 31 Desember 2026.

 

GMT merupakan bagian dari Pilar Dua (Pillar Two) dalam solusi dua pilar yang dikembangkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) bersama negara-negara anggota G20 untuk mengatasi tantangan perpajakan akibat globalisasi dan digitalisasi ekonomi. 

 

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria cakupan dikenai pajak dengan tarif pajak efektif (effective tax rate/ETR) minimum sebesar 15% atas laba yang diperoleh di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. 

 

Cakupan aturan tersebut tidak berlaku bagi seluruh perusahaan multinasional tanpa terkecuali. Berdasarkan kerangka Global Anti-Base Erosion (GloBE), ketentuan ini pada umumnya mencakup grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi tahunan minimal EUR 750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan pajak, dengan memperhatikan ketentuan cakupan dan pengecualian yang berlaku.

 

Melalui mekanisme GMT, jika ETR grup perusahaan di suatu negara berada di bawah 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax) untuk menutupi selisih (gap) tarif hingga mencapai batas minimum 15%. Penerapan GMT bertujuan untuk membatasi persaingan tarif pajak rendah antarnegara (race to the bottom).

 

GMT tidak melarang suatu negara menetapkan tarif pajak badan domestik di bawah 15%. Namun, bagi grup perusahaan yang masuk dalam cakupan aturan ini, insentif pajak yang menurunkan ETR di bawah 15% berpotensi memicu pengenaan top-up tax berdasarkan aturan GloBE, sehingga berpotensi mengurangi efektivitas insentif tersebut.

 

Di Indonesia, ketentuan GMT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Sementara itu, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait GMT diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

 

Ketentuan pajak minimum domestik (Domestic Minimum Top-up Tax/DMTT) dan Income Inclusion Rule (IIR) mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sedangkan Undertaxed Profits Rule (UTPR) mulai berlaku pada 1 Januari 2026. 

 

Baca Juga:

Pajak Minimum Global: Jangan Tunggu Sampai Tutup Buku
DJP Catat 5.581 Wajib Pajak Masuk Skema Pajak Minimum Global
OECD Revises GIR and Tightens Global Minimum Tax Implementation
 

Penulis: Fiorentina Renata Trixie | Editor: Thomas Rizal

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile