Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Peserta PPS Bisa Dapat Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%

Peserta PPS Bisa Dapat Pengurangan Sanksi
Pajak hingga 100%

Tax News

2 Nov 2026, 03.27 WIB

Wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan masih memiliki harta yang belum atau kurang diungkapkan berkesempatan memperoleh pengurangan sanksi administrasi perpajakan hingga 100%, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

 

Fasilitas tersebut diberikan melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

 

Berdasarkan buku panduan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, kebijakan tersebut menyasar sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan peserta PPS, atau yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II.

 

DJP menjelaskan ketentuan dalam KEP-239/PJ/2026 memiliki kriteria khusus, terutama terkait periode penerbitan surat ketetapan pajak dan tenggat pembayaran pokok pajak. Jenis sanksi yang dapat memperoleh fasilitas ini mencakup sanksi bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) serta sanksi kenaikan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

 

Besaran pengurangan sanksi ditentukan berdasarkan waktu pelunasan pokok pajak setelah surat ketetapan diterbitkan. Semakin cepat wajib pajak melunasi pokok pajaknya, semakin besar persentase pengurangan sanksi yang dapat diperoleh.

 

Mengacu pada panduan DJP, terdapat tiga kategori pengurangan sanksi yang dapat dimanfaatkan peserta PPS sesuai dengan waktu pembayaran.

 

Pertama, wajib pajak berhak mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 100% apabila melunasi pokok pajak paling lambat satu bulan setelah tanggal penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) terkait PPS atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT).

 

Kedua, pengurangan sebesar 50% diberikan apabila pembayaran pokok pajak dilakukan setelah melewati satu bulan hingga paling lambat dua bulan sejak surat ketetapan diterbitkan.

 

Ketiga, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan sanksi sebesar 25% apabila pelunasan pokok pajak dilakukan setelah dua bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan, dengan tetap memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam program.

 

Pemberian fasilitas PSA tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh peserta PPS. Wajib pajak harus memastikan surat ketetapan pajak yang dimilikinya memenuhi kriteria waktu penerbitan yang ditentukan. Dalam buku panduan tersebut, DJP menetapkan surat ketetapan pajak yang menjadi objek fasilitas harus diterbitkan pada periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027.

 

Selain memenuhi ketentuan penerbitan surat ketetapan, wajib pajak juga diwajibkan melunasi pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi paling lambat pada 31 Desember 2027. Dengan adanya batas waktu tersebut, peserta PPS perlu memperhitungkan tanggal penerbitan surat ketetapan dan jadwal pembayaran agar dapat memanfaatkan persentase pengurangan sanksi sesuai ketentuan.

 

Perlu dipahami, fasilitas PSA hanya memberikan keringanan terhadap sanksi administrasi perpajakan yang memenuhi persyaratan. Kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk membayar pokok pajak yang masih terutang.

 

DJP juga menegaskan PSA bukan merupakan program pengampunan pajak atau tax amnesty baru. Program ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan atas sanksi administrasi tertentu.

 

Peserta PPS perlu memastikan sanksi yang dikenakan dan surat ketetapan pajaknya memenuhi kriteria program, serta melunasi pokok pajak dalam batas waktu yang ditentukan. Ketepatan memenuhi persyaratan tersebut menentukan kelayakan wajib pajak untuk mendapatkan pengurangan sanksi administrasi melalui program PSA.

 

Untuk memitigasi risiko sanksi dan memastikan pemanfaatan fasilitas PSA berjalan sesuai ketentuan, tim Ideatax siap mendampingi proses pemenuhan kewajiban perpajakan Anda.

 

Baca Juga:

Panduan Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak di Coretax
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak Lewat Program PSA
DJP Siapkan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
 

Penulis: Fiorentina Renata Trixie | Editor: Thomas Rizal

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile