Menjelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
Penerbitan PER-3/PJ/2026 dilatarbelakangi oleh kebutuhan penyesuaian ketentuan teknis terkait penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT yang sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan sistem administrasi perpajakan. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, serta mendukung pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.
Secara teknis, peraturan ini terdiri dari 25 pasal dan lima bab, yaitu:
- Ketentuan umum
- Penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT
- Ketentuan lain-lain
- Ketentuan peralihan
- Ketentuan penutup
Kewajiban Wajib Pajak dalam Pengisian SPT
Dalam PER-3/PJ/2026, Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk mengisi SPT secara benar, lengkap, dan jelas, menggunakan bahasa Indonesia dengan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah, kemudian menandatangani serta menyampaikannya kepada DJP.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang USD. Dalam hal ini, SPT tetap harus disampaikan dalam bahasa Indonesia, kecuali lampiran laporan keuangan yang menggunakan satuan mata uang USD.
Peraturan ini juga menegaskan SPT wajib disampaikan oleh Wajib Pajak untuk:
- Satu Tahun Pajak, bagi Wajib Pajak yang kewajiban pajak subjektifnya berlangsung dari awal hingga akhir tahun pajak.
- Bagian Tahun Pajak, bagi Wajib Pajak yang memulai atau mengakhiri kewajiban pajak subjektifnya dalam tahun berjalan atau melakukan perubahan tahun buku.
Dengan demikian, Wajib Pajak yang menjadi subjek pajak atau mengakhiri status subjek pajaknya dalam tahun berjalan tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
PER-3/PJ/2026 juga mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, yaitu:
- 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
- 4 bulan setelah akhir tahun pajak untuk SPT PPh Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak juga dapat mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dengan jangka waktu paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT. Artinya, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengajukan perpanjangan hingga bulan Mei, dan Wajib Pajak Badan hingga bulan Juni.
Kriteria Pengajuan Perpanjangan Penyampaian SPT
Perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dapat diajukan apabila memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan.
Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi belum memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.
- Wajib Pajak Badan
- Belum selesai menyusun laporan keuangan atau proses audit laporan keuangan belum selesai.
Pemberitahuan perpanjangan harus disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir. Penyampaiannya dapat dilakukan melalui sarana elektronik, secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Dokumen yang Harus Dilampirkan Saat Perpanjangan SPT
Pengajuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan wajib dilampiri beberapa dokumen berikut:
- Penghitungan sementara PPh terutang dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap.
- Laporan keuangan sementara.
- Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak apabila terdapat kekurangan pembayaran.
- Surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai apabila laporan keuangan diaudit.
Tata Cara Penyampaian SPT
PER-3/PJ/2026 juga mengatur penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik atau melalui formulir kertas. Namun, penggunaan formulir kertas hanya diperbolehkan bagi Wajib Pajak yang tidak diwajibkan menyampaikan SPT secara elektronik.
Berikut ini kriteria Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik:
- Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
- Pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.
- Menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh.
- Memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.
Demikian pokok-pokok ketentuan dalam PER-3/PJ/2026 mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT. Apabila memerlukan bantuan lebih lanjut, Ideatax siap membantu.
Baca Juga:
https://ideatax.id/id/articles/perubahan-pph-final-umkm-05-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha
https://ideatax.id/id/articles/pph-pasal-26-pajak-atas-wajib-pajak-luar-negeri
https://ideatax.id/id/articles/perubahan-tata-cara-penerapan-tax-treaty-pmk-1122025


