Batas akhir lapor SPT Tahunan PPh Badan semakin dekat. Bagi wajib pajak yang periode pembukuannya berakhir pada bulan Desember, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada bulan April.
Dalam pelaporan Tahun Pajak 2025, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Hal ini karena mulai Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak lagi menggunakan DJP Online maupun e-Form, melainkan melalui Coretax.
Perubahan ini membuat sebagian wajib pajak masih ragu dalam melakukan pengisian SPT Badan. Oleh karena itu, sebelum melakukan pelaporan melalui Coretax, wajib pajak disarankan mencoba simulasi pengisian SPT yang telah disediakan.
Simulasi Pengisian SPT Badan di Coretax
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), simulasi pengisian Coretax memiliki tampilan yang mirip dengan sistem aslinya. Hal ini bertujuan untuk membantu wajib pajak mempersiapkan proses pengisian SPT Tahunan PPh Badan.
Simulasi dapat diakses melalui https://spt-simulasi.pajak.go.id. Untuk masuk ke sistem simulasi, pengguna dapat menggunakan:
- User: NIK 16 digit
- Password: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh
Melalui simulasi ini, wajib pajak dapat memahami alur pengisian sebelum benar-benar melakukan pelaporan SPT Badan pada sistem Coretax.
Impersonate Wajib Pajak Badan
Setelah berhasil login, langkah berikutnya adalah melakukan impersonate akun wajib pajak badan dengan memilih akun wajib pajak pada pojok kanan atas.
Impersonate berarti wajib pajak orang pribadi bertindak untuk dan atas nama wajib pajak badan. Agar dapat melakukan impersonate, wajib pajak orang pribadi harus terlebih dahulu didaftarkan oleh Person in Charge (PIC) dari wajib pajak badan. Namun pada website simulasi, akun wajib pajak orang pribadi secara otomatis telah ter-impersonate pada akun wajib pajak badan.
Membuat Konsep SPT Tahunan PPh Badan
Setelah impersonate berhasil dilakukan, wajib pajak dapat mulai membuat konsep SPT Tahunan dengan langkah berikut:
- Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pilih Buat Konsep SPT
- Pilih PPh Badan
- Pilih Jenis Periode SPT: SPT Tahunan
- Pilih Tahun Pajak: 2025
- Pilih Model SPT: SPT Normal
- Klik Create Tax Return
Langkah ini akan membawa wajib pajak ke halaman pengisian induk SPT Tahunan PPh Badan.
Mengisi Induk SPT Tahunan PPh Badan
Berbeda dengan e-Filing maupun e-Form pada DJP Online yang mengharuskan pengisian lampiran terlebih dahulu, pada Coretax pengisian dimulai dari induk SPT kemudian dilanjutkan dengan pengisian lampiran.
- Header SPT
Pada bagian header, wajib pajak perlu mengisi metode pembukuan yang digunakan, yaitu akuntansi berbasis kas atau akuntansi berbasis akrual. Setelah itu, klik tombol Prefill SPT yang berfungsi untuk menampilkan Prepopulated Information yaitu seluruh penghasilan dan bukti pemotongan yang akan muncul secara otomatis dalam SPT.
- Identitas Wajib Pajak
Pada bagian identitas wajib pajak, tidak terdapat informasi yang perlu diisi secara manual. Wajib pajak hanya perlu memastikan seluruh data identitas yang ditampilkan sudah sesuai. Apabila terdapat ketidaksesuaian informasi, perubahan perlu dilakukan melalui sistem Coretax.
- Informasi Laporan Keuangan
Perbedaan industri usaha menyebabkan perbedaan karakteristik informasi dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menyampaikan sektor usaha laporan keuangan yang kemudian akan diisi pada Lampiran 1 SPT. Selain itu, wajib pajak juga perlu memberikan informasi apakah laporan keuangan tersebut diaudit atau tidak.
- Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan Bukan Objek Pajak
Dalam e-Filing maupun e-Form DJP Online, penghasilan yang bersifat final atau bukan objek pajak dilaporkan dalam Lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan. Namun, dalam Coretax informasi tersebut dilaporkan pada Bagian C Induk SPT dan Lampiran 4 Bagian A.
Bagian tersebut memuat informasi mengenai penghasilan yang dikenakan PPh Final serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Penghitungan PPh
Bagian penghitungan PPh merupakan bagian yang sangat penting dalam proses pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi rekonsiliasi laporan keuangan pada Lampiran L1-C. Dalam rekonsiliasi tersebut terdapat dua informasi utama yang perlu disampaikan, yaitu laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan atau neraca.
Pada laporan laba rugi, wajib pajak perlu memetakan beberapa komponen, seperti:
- Penghasilan yang bukan objek pajak
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final
- Objek pajak tidak final
- Penyesuaian fiskal positif
- Penyesuaian fiskal negatif
Dengan pemetaan tersebut, nilai fiskal yang sesuai dapat diperoleh untuk menghitung kewajiban pajak.
Informasi yang diisi dalam Lampiran L1-C akan secara otomatis masuk ke Bagian D SPT, yaitu bagian perhitungan PPh. Pada bagian ini, wajib pajak juga perlu menentukan:
- Apakah memperoleh fasilitas perpajakan
- Apakah terdapat kerugian fiskal yang akan dikompensasikan
- Apakah memperoleh fasilitas pengurangan PPh atas kegiatan penelitian atau pengembangan tertentu
- Pengurang PPh Terutang
Apabila wajib pajak memiliki kredit pajak, baik dari luar negeri maupun dari pemotongan pihak lain di dalam negeri, maka wajib pajak dapat mengisi bagian E Induk SPT. Selanjutnya wajib pajak diminta untuk mengisi Lampiran 3 SPT. Lampiran tersebut dari dua bagian utama, yaitu penghasilan dari luar negeri dan daftar PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain.
Pada bagian penghasilan dari luar negeri, terdapat informasi mengenai pemotongan pajak di luar negeri, yaitu sebagai berikut:
- Nama pemotong
- Negara
- Tanggal pembayaran pajak
- Jenis penghasilan
- Penghasilan neto
- PPh terutang
Jika wajib pajak telah menekan tombol Prefill SPT, informasi pemotongan atau pemungutan akan muncul secara otomatis. Wajib pajak tetap dapat melakukan perubahan seperti mengubah, menambah, atau menghapus data pemotongan.
- PPh Kurang atau Lebih Dibayar
Hasil akhir perhitungan PPh akan muncul pada Bagian F Induk SPT, berupa PPh kurang dibayar atau PPh lebih dibayar. Pada bagian ini wajib pajak perlu memastikan nilai perhitungan sudah akurat. Selain itu, wajib pajak juga perlu menyampaikan informasi mengenai:
- Surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pajak
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- Nomor rekening pengembalian
Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak juga perlu menentukan apakah pengembalian dilakukan melalui pemeriksaan atau pengembalian pendahuluan.
- Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
Apabila wajib pajak termasuk dalam kategori yang wajib menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25, maka laporan tersebut harus disampaikan pada Bagian G Induk SPT Tahunan.
Ketentuan mengenai kewajiban wajib pajak yang harus menyampaikan laporan ini dapat dilihat pada PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Pernyataan Transaksi
Seperti pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing maupun e-Form DJP Online, pengisian SPT pada Coretax juga memerlukan pernyataan transaksi. Pernyataan tersebut mencakup beberapa hal berupa:
- Transaksi dengan perusahaan afiliasi
- Transaksi dengan perusahaan yang berada di tax haven country
- Kewajiban penyampaian dokumentasi transfer pricing.
Demikian panduan singkat cara mempersiapkan dan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax. Dengan memahami alur pengisian melalui simulasi, wajib pajak dapat mempersiapkan proses pelaporan dengan lebih baik.
Apabila memerlukan bantuan lebih lanjut dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Ideatax siap membantu.
Baca Juga:
https://ideatax.id/id/articles/perubahan-pph-final-umkm-05-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha
https://ideatax.id/id/articles/pph-pasal-26-pajak-atas-wajib-pajak-luar-negeri
https://ideatax.id/id/articles/tata-cara-pembayaran-pajak-melalui-coretax


