Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Pajak Industri Sawit: Memahami PPh, PPN, dan PPHTB

Pajak Industri Sawit: Memahami PPh,
PPN, dan PPHTB

Business

7 Jul 2026, 20.58 WIB

Industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Berdasarkan laporan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), produksi Crude Palm Oil (CPO) Indonesia pada 2023 mencapai 46,7 juta ton. Capaian tersebut menjadikan Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia dengan kontribusi sekitar 59% dari total produksi CPO global.

 

Dari sisi perdagangan internasional, nilai ekspor produk sawit Indonesia sepanjang tahun 2023 mencapai USD 26,16 miliar atau sekitar Rp400 triliun. Nilai tersebut menempatkan industri sawit sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara, melampaui ekspor karet, kakao, maupun komoditas perkebunan lainnya.

 

Selain kontribusinya terhadap ekspor, sektor ini juga memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja. Kementerian Pertanian mencatat, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia pada 2023 mencapai sekitar 16,38 juta hektar yang tersebar di berbagai wilayah mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Papua. Industri ini juga menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 16 juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Namun, besarnya kontribusi ekonomi tersebut juga diiringi dengan kompleksitas dalam aspek perpajakan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai pajak industri sawit jadi hal yang penting bagi perusahaan atau pelaku usaha di sektor ini.

 

Jenis Pajak dalam Industri Sawit

ilustrasi perkebunan kelapa sawit
ilustrasi perkebunan kelapa sawit

 

Di balik tingginya produksi dan ekspor, industri sawit menghadapi sistem perpajakan yang berlapis. Setidaknya terdapat tiga jenis pajak utama yang membentuk beban fiskal sektor ini, yaitu:

  • PPh Badan atas laba perusahaan perkebunan.
  • PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dalam kegiatan usaha sawit.
  • PPN atas penyerahan hasil perkebunan serta produk olahannya.

 

Pemahaman yang baik terhadap ketiga jenis pajak tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan industri sawit yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

 

PPh Badan dalam Industri Sawit

 

Dalam praktiknya, PPh Badan masih menjadi komponen pajak terbesar bagi perusahaan perkebunan sawit yang berbadan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tahun 2021, tarif umum PPh Badan yang berlaku adalah 22% dari penghasilan kena pajak.

 

Sementara itu, bagi perusahaan perkebunan sawit yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kepemilikan saham publik minimal 40%, tarif tersebut dapat diturunkan menjadi 19%.

 

Pada perusahaan sawit berskala besar yang memiliki struktur usaha terintegrasi, penghitungan penghasilan kena pajak kerap menjadi salah satu titik sengketa dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama terkait pengelompokkan biaya yang dapat dikurangkan.

 

Sengketa Perlakuan Biaya Tanaman Belum Menghasilkan (TBM)

ilustrasi Tanaman Belum Menghasilkan/diilustrasikan dengan AI
ilustrasi Tanaman Belum Menghasilkan/diilustrasikan dengan AI

 

Salah satu sengketa yang paling sering muncul dalam PPh Badan industri sawit berkaitan dengan perlakuan biaya Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan Tanaman Menghasilkan (TM).

 

Masa TBM yang dapat berlangsung selama tiga hingga empat tahun menyebabkan perusahaan mengeluarkan akumulasi biaya yang cukup besar sebelum kebun mulai menghasilkan pendapatan.

 

Perbedaan pandangan antara DJP dan wajib pajak umumnya muncul terkait waktu pengakuan biaya TBM, yaitu apakah biaya tersebut harus dikapitalisasi dan diamortisasi atau dapat langsung dibebankan sebagai biaya fiskal.

 

Perbedaan interpretasi tersebut sering menimbulkan koreksi fiskal yang kemudian berkembang menjadi sengketa hingga proses banding di pengadilan pajak.

 

Transfer Pricing Menjadi Tantangan Perpajakan Industri Sawit

 

Kompleksitas pajak industri sawit juga semakin meningkat dengan adanya isu transfer pricing. Struktur industri sawit yang terintegrasi secara vertikal, mulai dari kebun, pabrik pengolahan CPO, industri oleokimia, hingga biodiesel, membuka peluang terjadinya transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.

 

Salah satu contoh yang sering menjadi perhatian adalah transaksi penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dari entitas kebun kepada entitas pabrik dalam satu kelompok usaha. Dalam praktiknya, kewajaran harga transaksi tersebut kerap dipertanyakan oleh pemeriksa pajak.

 

Dalam beberapa tahun terakhir, DJP juga meningkatkan pengawasan terhadap transaksi antara pihak berelasi di sektor sawit. Kondisi tersebut tercermin dari meningkatnya sengketa transfer pricing industri sawit yang masuk ke Pengadilan Pajak.

 

PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) dalam Industri Sawit

ilustrasi PPHTB di industri sawit/diilustrasikan dengan AI
ilustrasi PPHTB di industri sawit/diilustrasikan dengan AI

 

Selain PPh Badan, aspek perpajakan lain yang memiliki peran penting dalam pajak industri sawit adalah PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, setiap pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikenai PPh Final sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan.

 

Dalam industri sawit, ketentuan ini berlaku pada berbagai aktivitas usaha, antara lain:

  • Akuisisi lahan perkebunan;
  • Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU);
  • Restrukturisasi aset dalam kelompok usaha; dan
  • Penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat adat.

 

Namun, penerapan PPHTB industri sawit tidak selalu berjalan sederhana. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah penentuan nilai bruto pengalihan atas lahan perkebunan yang memiliki karakteristik beragam.

 

Nilai pasar lahan sawit dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti usia tanaman, produktivitas kebun, akses infrastruktur, hingga kondisi tanah. Akibatnya, nilai transaksi dapat berbeda secara signifikan antar lokasi.

 

Ketika nilai bruto pengalihan yang dilaporkan oleh wajib pajak dianggap tidak mencerminkan harga pasar yang wajar, DJP memiliki kewenangan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau hasil penilaian independen sebagai dasar pengenaan pajak.

 

Perbedaan antara NJOP yang seringkali belum mencerminkan harga pasar dengan nilai transaksi aktual inilah yang menjadi salah satu sumber ketidakpastian perpajakan bagi pelaku industri sawit.

 

PPN dalam Industri Sawit

 

Dari sisi PPN, industri sawit menghadapi sistem yang berlapis karena tidak seluruh produk sawit memperoleh perlakuan perpajakan yang sama. Berdasarkan UU HPP Tahun 2021, tarif umum PPN adalah 11% yang mulai berlaku sejak April 2022. Meski demikian, terdapat perbedaan perlakuan terhadap produk sawit.

 

Di satu sisi, CPO dan minyak goreng merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Di sisi lain, TBS sebagai hasil pertanian termasuk barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015.

 

Fasilitas pembebasan PPN atas TBS di tingkat petani membawa konsekuensi bagi pabrik kelapa sawit sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Karena pembelian TBS dari petani tidak dikenai PPN, pabrik tidak memiliki pajak masukan yang dapat dikreditkan atas bahan baku utamanya. Akibatnya, PPN yang terutang atas penjualan CPO tidak dapat sepenuhnya dikurangi dengan pajak masukan sehingga muncul beban PPN yang tidak dapat dikreditkan.

 

Kondisi tersebut mendorong sebagian pabrik membangun rantai pasok yang lebih terintegrasi atau mencari skema perencanaan pajak yang sah untuk meminimalkan beban PPN yang tidak dapat dikreditkan.

 

Perpajakan Kebun Plasma dalam Industri Sawit

ilustrasi kebun plasma industri sawit
ilustrasi kebun plasma industri sawit

 

Salah satu aspek pajak industri sawit yang memiliki kompleksitas tinggi adalah perpajakan dalam sistem kebun plasma. Program plasma merupakan pola kemitraan antara perusahaan inti sebagai pemegang HGU dengan petani plasma yang memperoleh alokasi lahan perkebunan melalui pembiayaan dari perusahaan inti. Pembiayaan tersebut kemudian dicicil menggunakan hasil panen TBS.

 

Dalam skema ini, terdapat tiga pihak yang memiliki kewajiban perpajakan masing-masing, yaitu:

  • Perusahaan inti;
  • Koperasi atau kelompok tani plasma; dan
  • Petani plasma secara individual.

 

Perlakuan PPh pada Petani dan Koperasi Plasma

 

Dari sisi PPh, petani plasma yang mengelola kebun sawit dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Persoalan mulai muncul ketika penjualan TBS dilakukan melalui koperasi plasma.

 

Dalam praktiknya, status penghasilan koperasi sering dipertanyakan. Apakah penghasilan yang diterima koperasi merupakan penghasilan badan koperasi atau hanya pass-through atas penghasilan para anggotanya.

 

Perbedaan penafsiran tersebut menimbulkan ketidakpastian karena tarif PPh Badan koperasi beda dengan tarif PPh Final yang berlaku bagi petani plasma secara individu.

 

Aspek PPN dan Pemotongan Pajak dalam Skema Plasma

 

Dari sisi PPN, koperasi plasma yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN atas penyerahan TBS kepada pabrik kelapa sawit, meskipun TBS sendiri merupakan barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

 

Selain itu, dalam mekanisme pembayaran cicilan biaya pembangunan kebun (replanting fee) yang berasal dari hasil panen TBS, perusahaan inti bertindak sebagai pemotong pajak atas pembayaran kepada petani plasma.

 

Pemotongan PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23 atas pembayaran hasil TBS kepada petani plasma masih menjadi salah satu isu kepatuhan yang penting karena belum seluruh perusahaan inti menerapkan mekanisme pemotongan secara konsisten.

 

Reformasi Pajak Industri Sawit Perlu Menjadi Prioritas

 

Melihat kompleksitas sistem perpajakan di sektor sawit, terdapat beberapa agenda reformasi yang perlu segera diupayakan untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus mendukung kepatuhan perpajakan.

 

  1. Pedoman perlakuan biaya TBM

    Langkah pertama adalah penerbitan pedoman teknis yang komprehensif mengenai perlakuan biaya TBM dalam penghitungan PPh Badan perusahaan perkebunan. Pedoman tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus mengurangi potensi sengketa yang selama ini banyak muncul akibat perbedaan interpretasi mengenai pengakuan biaya fiskal.

     

  2. Evaluasi mekanisme PPN pada rantai pasok sawit

    Agenda berikutnya adalah evaluasi terhadap mekanisme PPN pada rantai pasok industri sawit, mulai dari kebun hingga pengolahan CPO. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian terkait hak pengkreditan pajak masukan bagi pabrik kelapa sawit yang membeli TBS dari petani yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

     

    Dengan mekanisme yang lebih jelas, beban PPN yang tidak dapat dikreditkan dapat diminimalkan tanpa mengurangi kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

     

  3. Regulasi perpajakan plasma yang terintegrasi

    Selain PPh Badan dan PPN, pemerintah juga perlu menerbitkan regulasi perpajakan plasma yang lebih terpadu. Regulasi tersebut diharapkan mencakup aspek PPh maupun PPN yang berkaitan dengan koperasi plasma sehingga kewajiban perpajakan seluruh pihak dalam ekosistem plasma menjadi lebih jelas, konsisten, dan mudah dipatuhi.

 

Kesimpulan

 

Industri sawit merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, reformasi perpajakan perlu menjadi prioritas untuk menciptakan kepastian hukum, mendorong investasi, menjaga efisiensi rantai nilai, serta melindungi petani plasma. Dengan sistem perpajakan yang lebih baik, industri sawit tidak hanya menjadi penghasil devisa, tetapi juga ekosistem bisnis yang adil, patuh pajak, dan berkelanjutan.

 

Referensi

  • GAPKI. 2024. Refleksi Industri Kelapa Sawit 2023 dan Prospek 2024. Jakarta: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia.
  • Kemendag. 2024. Statistik Ekspor Komoditas Perkebunan 2023. Jakarta: Kementerian Perdagangan RI.
  • Kementan. 2023. Statistik Perkebunan Unggulan Nasional 2021–2023: Kelapa Sawit. Jakarta: Kementerian Pertanian RI.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
  • Supriyadi, Beny Setiawan, dan Randy Matius Bintang. 2019. "Evaluasi Lembaga Keberatan Dalam Penyelesaian Sengketa Yang Adil di Direktorat Jenderal Pajak." Jurnal Pajak Indonesia 6–19.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Baca juga:

Perubahan Tata Cara Penerapan Tax Treaty PMK 112/2025

Perubahan PPh Final UMKM 0,5% dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha

Pencadangan Piutang Tak Tertagih

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile