Polemik mengenai pajak Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi perhatian setelah muncul usulan agar pemerintah mengkaji ulang pengenaan pajak atas pencairan JHT yang dikelola oleh BPJS. Usulan tersebut menyoroti perlunya penyempurnaan perlindungan bagi pekerja mengingat JHT merupakan tabungan yang berasal dari akumulasi iuran selama masa kerja dan menjadi sumber perlindungan finansial ketika memasuki usia pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Di sisi lain, pemerintah juga menyampaikan evaluasi terhadap pemotongan pajak atas JHT dilakukan untuk memastikan pengenaan pajak atas instrumen perlindungan sosial tersebut berjalan secara adil. Evaluasi tersebut diharapkan tidak justru meringankan beban pajak bagi pensiunan yang memperoleh manfaat pensiun dalam jumlah besar.
Apakah Pencairan JHT Selalu Dikenakan Pajak?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pencairan JHT tidak selalu dikenakan pajak. Pengenaan pajak bergantung pada jumlah saldo yang dicairkan serta cara pencairannya. Peserta dapat memperoleh pembebasan pajak apabila:
- Saldo yang dicairkan kurang dari Rp50 juta; dan
- Pencairan dilakukan dalam jangka waktu dua tahun sejak pegawai memasuki usia pensiun.
Dengan begitu, tidak seluruh pencarian JHT otomatis menjadi objek pajak.
Namun, perlakuan pajak atas JHT tidak hanya ditentukan berdasarkan besarnya manfaat yang diterima, tetapi juga jangka waktu pembayaran. Sesuai PMK Nomor 16/PMK.03/2010, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus atau secara berkala dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender tetap mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 Final. Dalam skema ini, manfaat sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif 0%, sedangkan yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5%.
Namun, apabila pembayaran manfaat JHT masih dilakukan pada tahun ketiga dan setelahnya sejak pencairan pertama, pembayaran tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 Final. Manfaat yang diterima pada tahun ketiga berlaku ketentuan umum PPh Pasal 21 dengan tarif progresif.
Tarif progresif berarti pajak tidak dikenakan dengan satu tarif atas seluruh penghasilan, tetapi dihitung secara bertingkat sesuai lapisan penghasilan. Lapisan tarif yang berlaku terdiri atas:
Sebagai ilustrasi, apabila penghasilan yang dikenai tarif progresif berjumlah Rp120 juta, maka pajaknya tidak dihitung sebesar 15% dari seluruh Rp120 juta. Sebaliknya, Rp60 juta pertama dikenai tarif 5%, sedangkan Rp60 juta berikutnya dikenai tarif 15%. Dengan begitu, besarnya pajak bergantung pada lapisan penghasilan yang dikenai tarif.
Dasar Hukum Pajak JHT
Ketentuan mengenai pajak atas JHT diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, maupun jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 Final. Pembayaran dianggap dilakukan sekaligus apabila sebagian atau seluruh pembayaran dilakukan dalam jangka waktu dua tahun.
Tarif PPh Pasal 21 atas JHT
Perlu diperhatikan, tarif tersebut berlaku apabila uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dibayarkan sekaligus. Apabila pembayaran dilakukan secara bertahap melebihi dua tahun kalender, maka tarif yang digunakan adalah tarif progresif.
Ketentuan tarif pajak atas jaminan hari tua tersebut telah berlaku sejak tahun 2009. Artinya, selama 17 tahun batas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua hampir tidak mengalami perubahan.
Sebaliknya, UMR Provinsi DKI Jakarta mengalami peningkatan yang signifikan. Pada 2009, UMR tercatat sebesar Rp1.069.867, sedangkan pada 2026 telah mencapai Rp5.729.876. Dengan demikian, selama periode tersebut, UMR meningkat lebih dari lima kali lipat, sementara batas penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 atas JHT tidak berubah.
PTKP Juga Belum Mengalami Penyesuaian
Kondisi serupa juga terjadi pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP terakhir kali mengalami perubahan pada 2016 melalui PMK Nomor 101/PMK.010/2016 dan belum mengalami penyesuaian hingga saat ini.
Momentum Reformasi PPh Pasal 21
Tidak adanya perubahan signifikan pada batas pengenaan pajak JHT maupun PTKP dalam jangka waktu yang panjang menyebabkan penghasilan masyarakat mengalami dilusi. Secara nominal, penghasilan masyarakat meningkat seiring kenaikan UMR. Namun, kenaikan suku bunga, inflasi, dan pengenaan pajak progresif menyebabkan penghasilan riil yang diterima masyarakat menjadi semakin rendah.
Oleh karena itu, polemik mengenai pajak atas jaminan hari tua dinilai menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah untuk tidak hanya memberikan kemudahan berupa pembebasan pajak bagi peserta JHT, tetapi juga melakukan berbagai penyesuaian fiskal terhadap ambang batas yang selama ini belum mengalami pembaruan. Penyesuaian tersebut mencakup PTKP maupun lapisan tarif pajak.
Baca juga:
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri
Chart of Account Dalam Pelaporan Coretax
Perubahan PPh Final UMKM 0,5% dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha


