Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Pajak Pedagang Marketplace: Memahami Kewajiban Pajak dan Ketentuan Terbarunya

Pajak Pedagang Marketplace: Memahami Kewajiban Pajak
dan Ketentuan Terbarunya

PPh

6 Jul 2026, 21.02 WIB

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Melalui ketentuan ini, pemerintah mengatur seluruh pelaku usaha yang melakukan perdagangan di platform digital, baik usaha kecil, usaha menengah, maupun besar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

NIB merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk pedagang di marketplace. Bahkan, dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik berhak menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki NIB.

 

Pajak Penghasilan atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Ilustrasi PPh atas perdagangan melalui sistem elektronik
Ilustrasi PPh atas perdagangan melalui sistem elektronik

 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengatur pajak pedagang marketplace melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur mengenai penunjukkan pihak lain sebagai pemungut PPh, termasuk tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik.

 

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh yang bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik.

 

Pajak yang dipungut adalah PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5%. Meskipun tarifnya sama dengan PPh UMKM sebesar 0,5%, keduanya memiliki substansi yang berbeda. PPh Pasal 22 bukan merupakan pajak final sehingga dapat dikreditkan dalam perhitungan SPT Tahunan. Sementara itu, PPh atas Peredaran Usaha Tertentu adalah PPh final yang tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

 

Kriteria Marketplace yang Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22

 

Tidak semua marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas perdagangan melalui sistem elektronik. Terdapat dua kriteria utama yang harus dipenuhi oleh penyelenggara marketplace agar dapat ditetapkan sebagai pemungut, yaitu:

  • Memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan.
  • Memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 traffic dalam 1 bulan.

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain serta Penunjukkan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace

Ilustrasi marketplace
Ilustrasi marketplace

 

Apabila suatu marketplace telah ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22, maka mekanisme pemungutan pajak terhadap pedagang dilakukan sebagaimana ketentuan berikut.

 

Atas penghasilan yang diterima pedagang marketplace dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. PPh Pasal 22 tersebut terutang sejak pembayaran diterima oleh penyelenggara perdagangan dari pembeli marketplace.

 

Namun, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur PPh Pasal 22 yang telah dipungut terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria peredaran usaha tertentu dapat dianggap sebagai pelunasan PPh Final sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018.

 

Artinya, wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut, dapat menggunakan bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas perdagangan melalui sistem elektronik sebagai bukti telah melakukan pelunasan PPh Final.

 

Bagi wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu, apabila terdapat selisih kurang antara pajak yang seharusnya terutang dengan PPh Pasal 22 yang telah dipungut, maka wajib pajak tetap harus membayar kekurangan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas peredaran usaha tertentu.

 

Sebaliknya, apabila terjadi kelebihan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria peredaran usaha tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan atas pajak yang tidak seharusnya terutang kepada DJP.

 

Dokumen Pemungutan Pajak yang Harus Disiapkan Pedagang Marketplace

 

Dalam pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22, pedagang marketplace wajib membuat dokumen tagihan atas penjualan barang dan/atau jasa melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik yang paling sedikit memuat informasi berikut ini:

  • Nomor dan tanggal dokumen tagihan;
  • Nama pihak lain;
  • Nama akun pedagang dalam negeri;
  • Identitas pembeli berupa nama dan alamat;
  • Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, serta potongan harga; dan
  • Nilai PPh Pasal 22 bagi Pedagang Dalam Negeri.

 

Dokumen tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan yang dapat digunakan oleh pedagang untuk melakukan pengkreditan PPh Pasal 22 dalam SPT Tahunannya.

 

Namun, meskipun ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PER-15/PJ/2025 telah diundangkan, penerapannya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah.

 

Ketentuan Terkait:

 

  1. Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain Serta Penunjukan Pihak Lain Untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

Baca juga:

PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri

Melihat Kembali Tax Treaty Indonesia-Amerika

Chart of Account Dalam Pelaporan Coretax

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile