Ideatax

Isu Cadangan piutang tak tertagih merupakan hal yang umum dijumpai pada industri perbankan, asuransi dan jasa keuangan lainnya. Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Cadangan piutang tak tertagih diatur dalam PSAK 71 mengenai instrumen keuangan, termasuk klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai, dan akuntansi lindung nilai.


Dalam ketentuan perpajakan, isu mengenai Cadangan piutang tak tertagih pertama kali diatur pada tahun 1995. Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 Pemerintah mengatur mengenai besarnya dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya. Pada tahun – tahun berikutnya, ketentuan ini selanjutnya beberapa kali mengalami perubahan.


Pada tahun 2009 misalnya, Pemerintah mengubah Keputusan Menteri Keuangan tersebut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009. Melalui beleid yang berjudul Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya tersebut, Pemerintah mengatur bahwa terdapat lima kriteria pemupukan atau pembentukan dana Cadangan yang dapat dikurangkan sebagai biaya. Pertama, cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank. Kedua, pembentukan cadangan untuk usaha asuransi. Ketiga, Pembentukan cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan. Keempat, cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan. Kelima, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan. Keenam, cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industry.


Pada tahun 2024, Pemerintah Kembali memperbaharui ketentuan tersebut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.


Melalui ketentuan yang terbit pada penghujung Oktober 2024 tersebut, Pemerintah antara lain mengatur bahwa Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih melalui dua mekanisme. Pertama, penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih. Kedua, pembentukan cadangan, yaitu pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang. Kedua mekanismen tersebut harus dilaksanakan secara taat asas. Artinya, apabila Wajib Pajak telah menggunakan salah satu metode untuk pepenghapusan piutang tak tertagih, maka kedepan Wajib Pajak menggunakan metode yang sama.


Terdapat hal yang menarik. PMK 74 tahun 2024 tidak membatasi penghapusan piutang tak tertagih untuk Wajib Pajak tertentu seperti ketentuan sebelumnya. PMK ini mengatur bahwa penghapusan piutang melalui metode pembentukan Cadangan hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan perusahaan Anjak Piutang. Wajib Pajak lainnya dapat melakukan penghapusan piutang dengan metode penghapusan piutang saat piutang tersebut nyata – nyata tidak dapat ditagih sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Secara lebih spesifik, PMK 74 tahun 2024 mengatur bahwa terdapat enam jenis Wajib Pajak yang dapat menggunakan metode pemupukan dana Cadangan untuk penghapusan piutang tak tertagih dengan matriks sebagai berikut:

 

 

Demikian uraian mengenai wajib pajak yang diperkenankan membentuk atau memupuk dana Cadangan dengan tujuan untuk penghapusan piutang tak tertagih. Dalam artikel berikutnya kita akan membahas mengenai metode pencadangan dan penghapusan piutang tak tertagih.

 

Ketentuan Terkait

 

  • Undang – undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang – undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan PMK 74 tahun 2024.
PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile