Pada tanggal 16 Desember 2024, Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan konferensi pers terkait dengan paket kebijakan untuk kesejahteraan. Melalui kesempatan itu pula, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa Pemerintah akan mengenakan PPN sebesar 12% pada Januari 2025 mendatang.
Dasar dari pengenaan PPN sebesar 12% pada tahun depan tersebut adalah Undang – Undang PPN dan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur bahwa tarif PPN adalah sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sebesar 12% yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
Selanjutnya, dalam konferensi pers tersebut Menteri Keuangan juga menyampaikan bahwa pada saat RUU HPP disahkan tahun 2021, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju dengan RUU HPP tersebut, termasuk kenaikan tarif PPN yang dilakukan secara bertahap. Namun demikian, hampir seluruh fraksi bersepakat bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dengan tetap memberikan fasilitas PPN pada barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak, jasa pendidikan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 12% akan dikenakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak maupun Barang Kena Pajak tidak berwujud mulai 1 Januari 2025. Selain itu, Pemerintah juga menegaskan bahwa PPN sebesar 12% dikenakan juga terhadap barang dan jasa mewah yang selama ini mendapat pembebasan PPN. Barang dan jasa mewah tersebut antara lain adalah:
1. Bahan makanan premium, seperti:
Beras premium;
Buah – buahan premium;
Daging premium;
Ikan mahal;
Udang dan crustacea premium.
2. Jasa Pendidikan premium;
3. Jasa pelayanan Kesehatan premium;
4. Listrik dengan daya 3.500 – 6600 VA.
Untuk mengurangi externalitas yang diakibatkan dari kenaikan PPN menjadi 12% tersebut, maka Pemerintah menerbitkan enam paket strimulus ekonomi untuk kesejahteraan. Pertama, terhadap rumah tangga, Pemerintah memberikan bantuan pangan atau beras untuk dua bulan selama bulan Januari – Februari 2025 bagi 16 juta penerima bantuan pangan, pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita. Selain itu, Pemerintah juga memberikan diskon sebesar 50% selama bulan Januari dan Februari untuk pelanggan Listrik dengan daya kurang dari 2200 VA.
Kedua, bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, Pemerintah memberikan akses kemudahan mengakses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ketiga, bagi pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM), Pemerintah memberikan kebijakan berupa perpanjangan pengenaan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Bahkan, untuk UMKM dengan omset dibawah 500 juta setahun, Pemerintah sepenuhnya membebaskan pengenaan pajak penghasilan.
Keempat, bagi pelaku industri padat karya, Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) bagi pekerja dengan penghasilan kurang dari 10 juta rupiah perbulan. Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif berupa revitalisasi industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktifitas . Bahkan, bagi pelaku industri padat karya, Pemerintah memberikan bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja.
Kelima, bagi industri mobil Listrik dan hybrid, Pemerintah memberikan insentif PPN DTP, PPnBM DTP dan bea masuk. Sedangkan bagi kendaraan motor hybrid, pemeintah memberikan insentif berupa PPnBMDTP sebesar 3%.
Keenam, pada sektor perumahan, Pemerintah memberikan insentif PPN DTP bagi pembelian rumah dengan syarat harga jual rumah paling tinggi 5 miliar rupiah dan dengan skema diskon 100% diberikan untuk bulan januari sampai dengan juni 2025 dan diskon sebesar 50% diberikan untuk pembelian bulan Juli – desember 2025.
Demikian penjelasan mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 12% beserta paket kebijakan ekonomi yang ditawarkan oleh pemerintah. Dalam hal wajib pajak memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai teknis kenaikan PPN menjadi 12%, jangan ragu untuk menghubungi Ideatax.