Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
5 Hal Penting yang Perlu Diketahui Tentang Pajak Minimum Global

5 Hal Penting yang Perlu Diketahui Tentang
Pajak Minimum Global

International Tax

4 Jun 2026, 20.56 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Ketentuan ini mengatur berbagai aspek administratif, termasuk bentuk dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam rangka pelaksanaan pajak minimum global.

 

Sebagai ketentuan baru yang berasal dari konsensus internasional, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipahami oleh wajib pajak terkait penerapan pajak minimum global di Indonesia.

 

  1. PER-6/PJ/2026 Merupakan Aturan Turunan Pajak Minimum Global

     

    PER-6/PJ/2026 merupakan ketentuan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

     

    Sebagaimana diketahui, peraturan perundang-undangan di Indonesia disusun berdasarkan hierarki yang kompleks. Ketentuan yang bersifat umum akan dijelaskan lebih lanjut melalui aturan yang lebih teknis. Dalam hal ini, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan Pasal 65 ayat (15) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 diatur lebih lanjut melalui PER-6/PJ/2026.

     

  2. Wajib Pajak GloBE Memiliki Kriteria Tertentu

     

    PER-6/PJ/2026 mengatur wajib pajak yang merupakan entitas konstituen maupun anggota joint venture dari grup usaha penanaman modal asing dengan peredaran bruto grup PMN lebih dari EUR 750.000.000 termasuk sebagai wajib pajak GloBE.

     

    Entitas konstituen sendiri merupakan entitas yang termasuk dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap dari Entitas Utama yang berada dalam cakupan setiap entitas yang termasuk dalam grup.

     

    Wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam rangka pelaksanaan pajak minimum global.

     

  3. Wajib Pajak Harus Mengajukan Penambahan Status GloBE

     

    Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak GloBE wajib menyampaikan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Permohonan penambahan status tersebut dapat dilakukan secara online paling lambat sembilan bulan sejak wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak GloBE.

     

    formulir penambahan status wajib pajak GloBE
    formulir penambahan status wajib pajak GloBE

     

  4. SPT Pajak Minimum Global Terdiri dari Induk dan Lampiran

     

    SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE terdiri dari induk SPT dan lampiran. Induk SPT terdiri dari:

    1. SPT Tahunan PPh GloBE;
    2. SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR); dan
    3. SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).

     

    Sementara itu, bagian lampiran terdiri dari:

    Lampiran I

    1. Bagian A: Pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR).
    2. Bagian B: Pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia.

       

    Lampiran II

    1. Pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan untuk wajib pajak GloBE.

       

    Lampiran III

    1. Bagian A: Laba atau Rugi GloBE.
    2. Bagian B: Pajak Tercakup yang Disesuaikan.
    3. Bagian C: Pengecualian Penghasilan Pelayaran Internasional.
    4. Bagian D: Perhitungan Substance-Based Income Exclusion (SBIE) apabila diterapkan.
    5. Bagian E: Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax).
    6. Bagian F: Pajak Tambahan Berdasarkan DMTT untuk wajib pajak GloBE.

     

    bentuk SPT GloBE
    bentuk SPT GloBE

     

  5. Batas Waktu Penyampaian SPT dan Kewajiban Notifikasi

     

    Jangka waktu penyampaian SPT dalam rangka pelaksanaan pajak minimum global adalah empat bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE. Namun, wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT GloBE paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT GloBE berakhir.

     

    Selain wajib menyampaikan SPT GloBE, wajib pajak yang memenuhi kriteria juga wajib menyampaikan notifikasi kepada DJP. Notifikasi tersebut merupakan pemberitahuan tertulis dari Entitas Konstituen yang memuat:

    1. Identitas subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk Utama;
    2. Identitas subjek pajak dalam negeri yang bukan merupakan Entitas Induk Utama; dan
    3. Identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GloBE Information Return (GIR).

       

    Demikian lima hal utama yang perlu diketahui wajib pajak terkait tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban pajak minimum global di Indonesia. Dengan adanya ketentuan ini, wajib pajak perlu memahami kewajiban administratif yang harus dipenuhi agar pelaksanaan pajak minimum global dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

     

    Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penerapan pajak minimum global, Ideatax siap membantu.

 

Baca juga:

PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri

Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Coretax

Chart of Account Dalam Pelaporan Coretax

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile