Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah telah menerbitkan ketentuan mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Kebijakan ini diterbitkan untuk mengatur ekspor komoditas sumber daya alam di Indonesia agar memberikan dampak yang lebih signifikan untuk kesejahteraan rakyat.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengatur ekspor komoditas sumber daya alam strategis dari Indonesia, terutama batu bara, sawit, minyak bumi, dan konsentrat bijih besi akan dilakukan melalui BUMN, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Menurut pemerintah, selama ini Indonesia dirugikan oleh praktik underinvoicing dalam transaksi ekspor sumber daya alam. Kondisi tersebut menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak dan royalti, ketidakoptimalan devisa hasil ekspor, serta lemahnya monitoring trade flow nasional.
Melalui kebijakan ekspor SDA satu pintu ini, pemerintah berharap dapat memperkuat kontrol terhadap devisa hasil ekspor, meningkatkan bargaining power Indonesia dalam commodity trade global, menciptakan centralized commodity trading platform nasional, serta membuka recurring income berbasis export flow.
Masa Transisi Kebijakan Ekspor SDA
Pada masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, pemerintah belum langsung mengambil alih seluruh proses ekspor. Tahap awal difokuskan pada penyesuaian administrasi dan pelaporan data ekspor.
Para eksportir masih dapat menjalankan kontrak dagang dengan pembeli luar negeri, tetapi diwajibkan melaporkan volume, harga, dan nilai transaksi kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Pemerintah menyebut tahap ini penting agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem bisnis, kontrak, dan alur perdagangan internasional mereka.
Selain itu, masa transisi juga digunakan untuk mengevaluasi potensi perbedaan harga ekspor dengan harga pasar global yang selama ini diduga menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
Setelah masa transisi berakhir pada 1 September 2026, mekanisme ekspor SDA strategis direncanakan berjalan penuh lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Pada tahap tersebut, badan usaha tidak hanya menerima laporan, tetapi juga akan menjadi gerbang utama transaksi ekspor mulai dari kontrak penjualan, pengiriman barang, hingga penerimaan pembayaran ekspor.
Pemerintah berharap sistem ini dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global sekaligus memastikan devisa hasil ekspor lebih optimal masuk ke dalam negeri. Meski demikian, kebijakan ini juga memunculkan perhatian dari pelaku pasar dan investor karena dinilai akan mengubah pola perdagangan komoditas Indonesia secara signifikan.
Dampak Kebijakan Terhadap Transfer Pricing Industri Sumber Daya Alam
Kebijakan ekspor satu pintu ini bukan tanpa resiko bagi wajib pajak. Pengambilalihan kontrak oleh BUMN berpotensi membuat manajemen perpajakan yang selama ini disusun perusahaan menjadi tidak lagi relevan.
Meskipun transaksi telah dilaksanakan berdasarkan arm’s length principle, penentuan harga dalam kontrak akan dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kondisi ini membawa implikasi besar terhadap praktik transfer pricing industri SDA di Indonesia.
Selama ini, banyak grup usaha multinasional menggunakan transaksi afiliasi lintas negara untuk menentukan harga jual ekspor, pembiayaan, maupun jasa intra-group. Dengan adanya mekanisme ekspor terpusat, pemerintah memiliki akses lebih besar terhadap data, harga, volume, dan rantai distribusi komoditas ekspor.
Akibatnya, ruang perbedaan harga antara transaksi afiliasi dengan harga pasar global menjadi semakin sempit. Oleh karena itu, perusahaan perlu menyesuaikan strategi manajemen perpajakan transfer pricing agar tetap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle sekaligus meminimalkan risiko sengketa pajak.
Strategi Perusahaan Menghadapi Perubahan Transfer Pricing
Dalam masa transisi kebijakan, perusahaan sebaiknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur transfer pricing yang selama ini digunakan, terutama untuk transaksi ekspor komoditas kepada entitas afiliasi di luar negeri.
Langkah pertama adalah melakukan benchmarking harga berdasarkan referensi pasar internasional yang relevan, seperti harga mineral, batu bara, Crude Palm Oil (CPO) di bursa global.
Dokumentasi transfer pricing juga perlu diperkuat melalui penyusunan Local File, Master File, dan Country-by-Country Report yang konsisten dengan data ekspor yang dilaporkan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Selain itu, perusahaan perlu mengidentifikasi risiko koreksi fiskal akibat adanya perbedaan harga antara kontrak afiliasi dengan harga referensi yang digunakan pemerintah. Dalam konteks ini, penggunaan Advance Pricing Agreement (APA) dapat menjadi strategi preventif untuk memperoleh kepastian perpajakan atas metode penentuan harga transfer yang digunakan.
Pengawasan Pajak Diperkirakan Akan Semakin Ketat
Setelah kebijakan ekspor satu pintu diterapkan penuh, fokus manajemen perpajakan tidak lagi hanya pada penentuan harga ekspor, tetapi juga pada pengelolaan fungsi, aset, dan risiko dalam rantai bisnis global perusahaan.
Karena mekanisme ekspor akan menjadi lebih transparan, otoritas pajak kemungkinan akan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi lain seperti jasa manajemen, royalti, intercompany financing, dan procurement fee antar entitas afiliasi.
Oleh sebab itu, perusahaan perlu memastikan setiap transaksi memiliki substansi ekonomi yang jelas dan didukung manfaat bisnis yang nyata. Strategi transfer pricing juga perlu diarahkan pada value creation yang sebenarnya, bukan sekadar pengalihan laba ke yurisdikdi pajak rendah.
Dengan pendekatan tersebut, perusahaan tidak hanya dapat menjaga kepatuhan pajak, tetapi juga mempertahankan reputasi tata kelola yang baik di tengah meningkatnya pengawasan terhadap sektor SDA di Indonesia.
Kebijakan ekspor SDA satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia berpotensi mengubah praktik transfer pricing industri SDA di Indonesia secara signifikan. Meningkatnya transparansi data ekspor dan pengawasan pemerintah membuat perusahaan perlu menyesuaikan strategi transfer pricing agar tetap sesuai dengan arm’s length principle dan meminimalkan risiko sengketa pajak di masa mendatang.


