Pemerintah telah menerbitkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam merancang kebijakan fiskal sekaligus memberikan gambaran mengenai arah pembangunan ekonomi Indonesia pada tahun mendatang.
Bagi pelaku usaha dan masyarakat, memahami kebijakan perpajakan 2027 menjadi penting karena akan mempengaruhi iklim investasi, strategi bisnis, kepatuhan perpajakan, hingga berbagai insentif yang dapat dimanfaatkan dalam beberapa tahun ke depan.
Apa Itu KEM-PPKF 2027?
KEM-PPKF disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Melalui dokumen ini, pemerintah menetapkan asumsi dasar makro ekonomi, proyeksi penerimaan dan belanja negara, serta strategi fiskal yang akan digunakan untuk mencapai target pembangunan nasional.
Dalam KEM-PPKF 2027, pemerintah menetapkan sembilan fokus pembangunan yang terdiri atas delapan klaster prioritas dan satu klaster pendukung, yaitu:
- Kedaulatan pangan;
- Kemandirian energi dan air;
- Pendidikan;
- Kesehatan;
- Hilirisasi dan industrialisasi;
- Pembangunan infrastruktur;
- Ekonomi kerakyatan;
- Penanggulangan kemiskinan; dan
- Penguatan pertahanan dan keamanan nasional.
Keberhasilan agenda pembangunan tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengelola keuangan negara, dengan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara.
Asumsi Dasar Makro Ekonomi Tahun 2027
Langkah awal dalam penyusunan RAPBN adalah menetapkan asumsi dasar makro ekonomi. Asumsi ini menjadi fondasi bagi seluruh perencanaan fiskal karena menentukan perkiraan kondisi ekonomi yang akan dihadapi pemerintah pada tahun anggaran berjalan.
Pada 2027, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,8% hingga 6,5%. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan asumsi APBN 2026 yang sebesar 5,4%. Kenaikan target menunjukkan optimisme terhadap prospek perekonomian nasional.
Di sisi lain, inflasi diperkirakan tetap terkendali pada rentang 1,5% hingga 3,5%. Pemerintah juga memperkirakan nilai tukar rupiah berada pada kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar Amerika Serikat.
Pada sektor energi, harga minyak mentah Indonesia diperkirakan berada pada kisaran USD70 hingga USD95 per barel. Sementara itu, target lifting minyak dan gas bumi relatif stabil meskipun masih menghadapi tantangan berupa penurunan produksi dari lapangan migas yang telah matang.
Tabel 1. Perbandingan Asumsi Makro Ekonomi APBN 2026 vs KEM-PPKF 2027
| No | Indikator Makro Ekonomi | APBN 2026 | KEM-PPKF 2027 |
| 1 | Pertumbuhan Ekonomi (%) | 5,4 | 5,8-6,5 |
| 2 | Inflasi (%) | 2,5 | 1,5-3,5 |
| 3 | Nilai Tukar (Rp/USD) | 16.500 | 16.800-17.500 |
| 4 | Suku Bunga SBN | 6,9 | 6,5-7,3 |
| 5 | Harga Minyak Mentah (USD/barel) | 70 | 70-95 |
| 6 | Lifting Minyak (ribu barel/hari) | 610 | 602-615 |
| 7 | Lifting gas bumi (ribu barel/hari) | 984 | 934-977 |
Postur Fiskal dan Target Penerimaan Perpajakan 2027
Berdasarkan asumsi makro tersebut, pemerintah menyusun postur fiskal tahun 2027. Pendapatan negara diperkirakan berada pada kisaran 11,82% hingga 12,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai 10,02% hingga 10,5% terhadap PDB.
Target penerimaan perpajakan tersebut menunjukkan pemerintah masih mengandalkan pajak sebagai instrumen utama pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, upaya peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak akan semakin intensif dalam beberapa tahun ke depan.
Di sisi belanja, pemerintah memperkirakan pengeluaran negara berada pada rentang 13,62% hingga 14,8% terhadap PDB. Belanja tersebut akan difokuskan untuk mendukung program prioritas nasional sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah juga menargetkan defisit anggaran tetap terkendali pada kisaran 1,8% hingga 2,4% terhadap PDB sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin fiskal.
Tabel 2. Postur Makro Fiskal 2026-2027
| Uraian | APBN 2026 | KEM-PPKF 2027 | |
| Batas Bawah | Batas Atas | ||
| Pendapatan Negara dan Hibah | 12,26 | 11,82 | 12,4 |
| Penerimaan Perpajakan | 10,48 | 10,02 | 10,50 |
| Penerimaan Negara Bukan Hibah | 1,79 | 1,80 | 1,89 |
| Hibah | 0,003 | 0,002 | 0,003 |
| Belanja Negara | 14,94 | 13,62 | 14,8 |
| Belanja Pemerintah Pusat | 12,25 | 11,07 | 12,01 |
| Transfer Daerah | 2,69 | 2,55 | 2,79 |
| Keseimbangan Primer | -0,35 | 0,45 | -0,14 |
| Defisit Anggaran | -2,68 | -1,8 | -2,4 |
| Pembiayaan Investasi | -0,79 | -0,5 | -0,9 |
| Rasio Utang | 40,65 | 40,31 | 40,64 |
Sasaran Pembangunan yang Didukung Kebijakan Fiskal
Dari sisi pembangunan sosial, pemerintah menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem hingga mencapai 0% pada 2027. Selain itu, tingkat kemiskinan nasional ditargetkan turun menjadi 6% hingga 6,5%.
Pemerintah juga berupaya menekan tingkat pengangguran terbuka hingga berada pada kisaran 4,3% sampai 4,87%. Penciptaan lapangan kerja formal menjadi salah satu fokus utama dengan target kontribusi mencapai lebih dari 40% terhadap total penciptaan lapangan kerja baru.
Target-target pembangunan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan fiskal dan perpajakan yang akan diterapkan pada 2027.
Tabel 3. Sasaran Pembangunan 2026-2027
| Indikator | 2026 | 2027 |
| Tingkat Kemiskinan Ekstrem (%) | 0,0-0,5 | 0,0 |
| Tingkat Kemiskinan (%) | 6,5-7,5 | 6,0-6,5 |
| Tingkat Pengangguran Terbuka (%) | 4,44-4,96 | 4,30-4,87 |
| Rasio Gini | 0,337-0,380 | 0,362-0,367 |
| Indeks Modal Manusia | 0,57 | 0,575 |
| Indeks Kesejahteraan Petani | 0,7731 | 0,8038 |
| Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%) | 35,0 | 40,81 |
Arah Kebijakan Perpajakan 2027
Untuk mencapai berbagai sasaran pembangunan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan perpajakan strategis, yaitu:
Perluasan basis pajak
Kebijakan pertama adalah memperluas basis pajak melalui pemanfaatan teknologi dan data, terutama terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau administrasi perpajakan.
Penguatan administrasi perpajakan melalui Coretax
Pemerintah akan memperkuat administrasi perpajakan melalui optimalisasi sistem Coretax. Selain itu, pemerintah juga akan memanfaatkan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kualitas pengawasan dan efektivitas pengumpulan penerimaan pajak.
Fokus pengawasan wajib pajak berisiko tinggi
Peningkatan pengawasan akan difokuskan pada kelompok wajib pajak berisiko tinggi, termasuk grup usaha besar, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi atau hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi dengan profil ekonomi menonjol.
Fokus ini menunjukkan semakin besarnya perhatian pemerintah terhadap isu transfer pricing dan kepatuhan wajib pajak high wealth individual.
Penguatan penegakan hukum perpajakan
Fungsi penegakan hukum perpajakan akan diperkuat melalui pendekatan multidoor. Pendekatan ini memungkinkan sinergi antar instansi dalam penanganan pelanggaran perpajakan sehingga diharapkan dapat meningkatkan efek jera sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Evaluasi dan optimalisasi insentif pajak
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas berbagai fasilitas perpajakan yang selama ini diberikan. Insentif yang terbukti mampu mendorong investasi, meningkatkan daya saing, dan menciptakan lapangan kerja akan tetap dipertahankan, sementara insentif yang kurang efektif berpotensi disesuaikan.
Insentif Perpajakan yang Tetap Dipertahankan
Kebijakan Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027 masih difokuskan pada sektor-sektor strategis.
Pemerintah tetap memberikan fasilitas PPh DTP untuk proyek panas bumi guna mempercepat transisi energi dan mendukung pengembangan energi baru terbarukan. Selain itu, PPh DTP atas Surat Berharga Negara (SBN) valuta asing akan tetap diberikan untuk menjaga daya tarik investasi dan mendukung stabilitas pasar keuangan nasional.
Dukungan Pajak untuk Industri Semikonduktor Nasional
Dalam perspektif jangka panjang, kebijakan fiskal dan perpajakan Indonesia mulai diarahkan untuk mendukung pembangunan industri semikonduktor nasional.
Pada fase pertama pengembangan industri semikonduktor tahun 2025-2029, pemerintah menargetkan lahirnya perusahaan desain chip lokal, pembangunan fasilitas fabrikasi skala kecil, serta pengembangan fasilitas pengemasan dan pengujian chip.
Guna mendukung agenda tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai insentif seperti tax holiday, subsidi bunga pinjaman, dan super deduction hingga 300% bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, serta pelatihan tenaga kerja.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, perpajakan semakin diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mendukung pembangunan nasional dan transformasi ekonomi Indonesia menuju industri bernilai tambah tinggi dan berdaya saing global.
Baca juga:
Chart of Account Dalam Pelaporan Coretax


