Ideatax

Pemerintah Kembali menerbitkan peraturan teknis perpajakan pada bulan Mei 2025. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, Pemerintah memberikan pengaturan teknis mengenai petunjuk pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta perincian jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan keajiban perpajakan.


Dalam konsideransnya disebutkan bahwa salah satu pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan ketentuan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan.


Selain itu, alasan penerbitan peraturan Direktur Jenderal Pajak ini adalah karena ketentuan yang ada saat ini belum cukup menampung kebutuhan pelaksanaan sistem inti perpajakan (coretax). Sehingga, perlu adanya pembaharuan ketentuan yang mengakomodir pelaksanaan coretax.


Secara umum, ketentuan ini terdiri dari 89 halaman, 95 pasal dan sepuluh bab. Bab pertama berisi mengenai ketentuan umum. Bab kedua membahas mengenai administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak. Bab ketiga mengatur mengenai Administrasi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Bab keempat berisi mengenai Administrasi Penambahan Status Wajib Pajak. Bab kelima tentang Administrasi Pendaftaran Objek Pajak Bumi Dan Bangunan. Bab keenam berisi mengenai Contoh Formulir Dan Dokumen Administrasi NPWP, Pengukuhan PKP, Pendaftaran Objek PBB Dan Penambahan Status Wajib Pajak. Bab ketujuh membahas mengenai Perincian Jenis, Dokumen, Saluran Untuk Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Bab kedelapan, sembilan dan sepuluh mengatur mengenai Ketentuan Lain – Lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Adapun sistematika ketentuan ini adalah sebagai berikut:
 

NoBabBagianParagraf
1Bab I: Ketentuan Umum 
2Bab II: Administrasi Nomor Pokok Wajib PajakBagian Kesatu: Administrasi NPWPParagraf 1: Nomor Pokok Wajib Pajak
Paragraf 2: Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak
Paragraf 3: Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Keluarga
Paragraf 4: Data Unit Keluarga Untuk Kepentingan Perpajakan
Bagian Kedua: Administrasi Nomor Identitas PerpajakanParagraf 1: Nomor Identitas Perpajakan
Paragraf 2: Fungsi Nomor Identitas Perpajakan
Paragraf 3: Kriteria Orang Pribadi Atau Badan Yang Dapat Menggunakan Nomor Identitas Perpajakan
Bagian Ketiga: Pendaftaran Wajib PajakParagraf 1: Tempat Pendaftaran Wajib Pajak
Paragraf 2: Jangka Waktu Pendaftaran Wajib Pajak
Paragraf 3: Tata Cara Pendaftaran
Paragraf 4: Saluran Dan Tempat Pendaftaran Tertentu Sebagai Tempat Pendaftaran Wajib Pajak
Paragraf 5: Administrasi Akun Wajib Pajak, Kode Otorisasi Dan Sertifikat Elektronik
Bagian Keempat: Perubahan Data Wajib PajakParagraf 1: Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak
3Paragraph 2: Tata Cara Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar
Bagian Kelima: Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak Paragraf 1: Tata Cara Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak
Paragraf 2: Fungsi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak
Bagian Keenam: Penetapan Wajib Pajak Non AktifParagraph 1: Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Non Aktif.
Paragraph 2: Tata Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak.
Bagian Ketujuh: Tata Cara Penghapusan NPWPTata Cara Penghapusan NPWP
3Bab III: Administrasi Pengukuhan Pengusaha Kena PajakBagian Kesatu: Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena PajakTata Cara Pengukuhan PKP
Bagian Kedua: Kegiatan Pengawasan Dalam Rangka Pengadministrasian Pengusaha Kena PajakKegiatan Pengawasan Dalam Rangka Pengadministrasian PKP
Bagian Ketiga: Pencabutan Pengusaha Kena PajakPengusaha Kena Pajak
4Bab IV: Administrasi Penambahan Status Wajib PajakBagian Kesatu: Tata Cara Penambahan Ststus Wajib Pajak 
Bagian Kedua: Tata Cara Perubahan Data Atas Penambahan Status Wajib Pajak 
Bagian Ketiga: Tata Cara Pencabutan Penetapan Status Wajib Pajak 
5Bab V: Administrasi Pendaftaran Objek Pajak Bumi Dan BangunanBagian Kesatu: Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi Dan Bangunan 
Bagian Kedua: Tata Cara Perubahan Data Objek Pajak Bumi Dan Bangunan 
Bagian Ketiga: Tata Cara Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Bumi Dan Bangunan 
6Bab VI: Contoh Formulir Dan Dokumen Administrasi NPWP, Pengukuhan PKP, Pendaftaran Objek PBB Dan Penambahan Status Wajib Pajak
7Bab VII: Perincian Jenis, Dokumen, Saluran Untuk Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
8Bab VIII: Ketentuan Lain - Lain
9Bab IX: Ketentuan Peralihan
10Bab X: Penutup 

 

Sebagai penutup, PER-7/pj/2025 ini mencabut tujuh ketentuan sebelumnya dan mengganti Sebagian tiga ketentuan sebelumnya. Dalam hal Anda memerljukan informasi lebih lanjut, ideatax siap melayani.

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile