Ideatax

Memilih Strategi Pajak Yang Tepat Untuk Menghadapi Risiko Yang Timbul Akibat Kondisi Ekonomi Luar Negeri Yang Tidak Menentu Terhadap Industri Kelapa Sawit Di Indonesia

 

Gambaran Umum Industri Kelapa Sawit


Industri kelapa sawit di Indonesia merupakan salah satu sektor ekonomi paling strategis dan berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional. Berikut adalah beberapa fakta penting terkait dengan industri kelapa sawit di Indonesia.


1.    Posisi Indonesia dalam Industri Global


Indonesia merupakan produsen minyak kelapa sawit (CPO atau crude palm oil) terbesar di dunia, yang diikuti oleh Malaysia di posisi kedua. Hal ini didukung oleh besarnya luas lahan kelapa sawit Indonesia yang mencapai lebih dari 16 juta hektar yang tersebar di beberapa provinsi utama seperti Riau, Kalimantan, Sumatera Utara, dan Aceh. Hasilnya, Indonesia mampu menyumbang sekitar 55% hingga 60% dari total produksi CPO dunia dan hal ini menjadikan minyak kelapa sawit sebagai komoditas ekspor andalan Indonesia, bersama dengan batu bara dan produk tambang lainnya.


2.    Struktur Industri


Proporsi lahan perkebunan sektor minyak kelapa sawit Indonesia terbagi menjadi perkebunan besar swasta, perkebunan rakyat, dan perkebunan negara. Perkebunan besar swasta merupakan lahan yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta dan saat ini menguasai sebagian besar produksi dan ekspor minyak kelapa sawit. Perkebunan rakyat merupakan lahan yang dikelola oleh petani kecil (plasma dan swadaya) dengan proporsi lahan sebesar 40%. Sementara itu, perkebunan negara merupakan lahan yang dikelola oleh perusahaan BUMN seperti PTPN.


3.    Kontribusi terhadap Ekonomi


Positifnya kinerja industri minyak kelapa sawit Indonesia memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian dalam negeri. Industri ini telah menyumbang lebih dari USD 20 miliar per tahun dalam bentuk ekspor dan hal ini memberikan kontribusi signifikan terhadap PDRB di wilayah penghasil. Besarnya produksi dan ekspor minyak kelapa sawit Indonesia juga mampu memberikan pekerjaan langsung dan tidak langsung kepada jutaan orang, terutama di daerah pedesaan.


Kinerja Ekspor Kelapa Sawit Tahun 2024


Pada tahun 2024, nilai ekspor produk kelapa sawit Indonesia mencapai sekitar USD 27,76 miliar atau setara dengan Rp 440 triliun, menurun sebesar 8,44% dibandingkan nilai ekspor tahun 2023 yang sebesar USD 30,32 miliar atau setara dengan Rp 463 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor.


Dari sisi volume, ekspor sawit juga mengalami penurunan sebesar 2,68 juta ton, dari 32,2 juta ton pada tahun 2023 menjadi 29,5 juta ton pada tahun 2024 (Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR, 07/03/25). Hal ini terutama disebabkan loleh menurunnya permintaan dari pasar utama secara signifikan seperti Tiongkok dan India. Ekspor ke Tiongkok turun sebesar 2,38 juta ton, sementara ekspor ke India menurun sebesar 1,14 juta ton. Selain itu, terjadi kenaikan konsumsi domestik, terutama untuk sektor biodiesel, yang mencapai 11,45 juta ton atau naik sebesar 7,51% dari tahun sebelumnya.


Kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat dan konflik geopolitik seperti perang antara India dan Pakistan juga memberikan dampak yang signifikan terhadap industri kelapa sawit Indonesia, mengingat keduanya adalah pasar ekspor penting dan bagian dari dinamika perdagangan global. Penurunan permintaan ekspor dan besarnya biaya operasional serta belanja modal mengakibatkan laba menurun, bahkan mengalami kerugian, yang pada akhirnya menganggu kestabilan cash flow perusahaan di industri.


Perencanaan Pajak Untuk Menjaga Cash Flow Tetap Terjaga


Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit untuk menjaga cash flownya agar tetap terjaga, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan dapat memanfaatkan fasiltas pembebasan PPN Impor atas Impor barang-barang strategis (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022) yang berkaitan dengan industri kelapa sawit seperti mesin dan peralatan pabrik yang dibutuhkan untuk membangun pabrik kelapa sawit (PKS), bibit atau benih kelapa saw it yang akan ditanam dalam polybag.
  2. Untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal baru baik itu meliputi segala sesuatu bentuk kegiatan penanaman modal dalam rangka pendirian usaha baru maupun perluasan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, di industri produk hilir dari kelapa sawit di sektor makanan (minyak goreng sawit, margarin, lemak nabati) dan juga produk hilir dari kelapa sawit  non-pangan yang melalui proses kimia (fatty acid, fatty alcohol, glycerin, dan lain-lain) maupun produk hilir dari kelapa sawit di sektor energi terbarukan (biodiesel, biogas, dan lain-lain), dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 s.t.d..t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan) dan juga fasilitas pajak penghasilan (Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu).
  3. Untuk Perusahaan yang mengalami kelebihan pembayaran pajak baik itu kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai maupun kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan,dapat memanfaatkan fasilitas permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat) yang diatur di dalam Pasal 17C dan 17 D Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021, dan aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024.  
  4. Memahami betul semua kewajiban pajak yang timbul, terkait dengan industri kelapa sawit (Pajak Penghasilan Pasal 21 terkait dengan gaji karyawan, upah permanen, dan lain-lain; Pajak Penghasilan Pasal 22 terkait dengan pembelian tandan buah segar ke pihak ketiga; Pajak Penghasilan Pasal 23 terkait dengan pembayaran sewa kendaraaan untuk mengangkut tandan buah segar, sewa alat, dan lain-lain; Pajak Penghasilan Pasal 4(2) terkait dengan pembayaran atas sewa rumah, gudang, dan lain-lain; Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Crude Palm Oil dan produk turunannya, Pajak Bumi dan Bangunan terkait dengan atas lahan dan kebun pabrik kelapa sawit, Pajak Penghasilan Badan untuk menghitung pajak atas laba fiscal Perusahaan),agar meminimalkan biaya kepatuhan pajak yang besar akibat sanksi yang ditimbulkan apabila Perusahaan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.


Kesimpulan
 

Ketidakpastian geopolitik akibat kenaikan tarif impor yang ditetapkan oleh negara Amerika Serikat dan Tiongkok serta ketegangan hubungan politik antara negara India dan Pakistan akan menimbulkan risiko jangka panjang bagi stabilitas harga dan ekspor produk minyak kelapa sawit di Indonesia. Untuk mengantisipasinya, para pelaku pasar di industri kelapa sawit dapat melakukan beberapa strategi pajak agar cash flow perusahaan di industri tetap terjaga.

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile