Mei 2025, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-8/PJ/2025 tentang tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam konsiderannya disebutkan bahwa peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Sehingga, perlu ketentuan teknis di bidang layanan administrasi perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum yang dapat mempermudah wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sebagai aturan turunan, ketentuan ini terdiri dari 370 halaman, 148 Pasal dan IV BAB. Bab I berisi mengekani ketentuan umum. Bab II berisi mengenai tata cara pemberian layanan administrasi perpajakan. Bab III berisi mengenai ketentuan peralihan. Bab IV berisi mengenai ketentuan penutup. Selain itu, perlu diketahui bahwa ketentuan ini mencabut 27 peraturan sebelumnya dan mulai berlaku sejak 21 Mei 2025.
Terdapat tiga belas layanan perpajakan yang tata cara pengajuannya diatur melalui PER-8/PJ/2025 diantaranya adalah sebagai berikut:
- tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal;
- tata cara perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku;
- tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin penyelenggaraan Pembukuan dan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris satuan mata uang Dolar Amerika Serikat;
- tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
- tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan;
- tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain;
- tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;
- tata cara penerbitan surat keterangan bebas pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
- tata cara pengecualian pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan atas penjualan rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata;
- tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan;
- tata cara penerbitan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atas impor yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan jasa kena pajak;
- tata cara pencabutan surat persetujuan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia; dan
- tata cara pemberian layanan terkait dengan persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah.
Meskipun per 8 tahun 2025 sudah cukup lengkap memberikan pengaturan teknis terkait dengan tata cara permohonan layanan perpajakan, namun demikian masih terdapat beberapa layanan perpajakan yang belum diatur dalam ketentuan ini. Salah satunya adalah terkait dengan pengajuan surat keterangan domisili, pengajuan surat permohonan keberatan, pengurangan, pembetulan dan gugatan. Serta, beberapa layanan administrasi lainnya.
Apabila anda memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait dengan layanan perpajakan yang diajukan melalui coretax, ideatax siap membantu.
Ketentuan terkait:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.