Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Aspek Perpajakan Stock Split di Indonesia dan Risikonya

Aspek Perpajakan Stock Split di
Indonesia dan Risikonya

Business

27 Mei 2026, 19.25 WIB

Fenomena stock split semakin sering terjadi di pasar modal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai emiten di Bursa Efek Indonesia melakukan pemecahan saham sebagai bagian dari strategi korporasi untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham sekaligus memperluas basis investor ritel. Emiten dari sektor perbankan, teknologi, konsumsi, hingga energi memanfaatkan stock split ketika harga saham dinilai terlalu tinggi sehingga kurang terjangkau bagi investor individu.

 

Dalam praktiknya, aksi korporasi ini sering memperoleh respons positif dari pasar karena dianggap mencerminkan optimisme manajemen terhadap prospek bisnis perusahaan di masa depan. Tidak sedikit investor yang menilai stock split sebagai sinyal perusahaan memiliki keyakinan terhadap pertumbuhan usaha dan kinerja keuangan yang berkelanjutan.

 

Emiten yang Melakukan Stock Split

ilustrasi DSSA melakukan stock split
ilustrasi DSSA melakukan stock split

 

Salah satu emiten yang baru melakukan stock split adalah Dian Swastatika Sentosa (DSSA) dengan rasio 1:25. Artinya, satu lembar saham dipecah menjadi 25 lembar saham baru. Dengan aksi tersebut, jumlah saham yang sebelumnya sekitar 7,7 miliar lembar meningkat menjadi sekitar 192,6 miliar lembar saham. Menurut perusahaan, tujuan stock split dilakukan agar saham semakin mudah dijangkau dan dapat menarik minat investor.

 

Selain DSSA, Rukun Raharja (RAJA) juga berencana melakukan pemecahan saham dengan rasio 1:5. Melalui aksi korporasi tersebut, jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh meningkat dari 4.227.082.500 menjadi 21.135.412.500 saham. Perusahaan menyampaikan tujuan stock split tidak hanya memudahkan investor menjangkau saham emiten, tetapi juga untuk meningkatkan likuiditas perusahaan serta volume transaksi perdagangan saham di pasar.

 

Pengertian Stock Split

 

Secara sederhana, stock split merupakan tindakan korporasi berupa pemecahan nilai nominal saham menjadi lebih kecil tanpa mengubah total nilai modal disetor perusahaan. Misalnya, saham dengan nominal Rp100 per lembar dipecah menjadi Rp20 per lembar melalui rasio 1:5. Dalam kondisi tersebut, jumlah saham yang dimiliki investor meningkat lima kali lipat, tetapi nilai ekonomis total kepemilikannya tetap sama.

 

Dengan demikian, stock split tidak menciptakan kekayaan baru bagi investor atau perusahaan. Aksi ini hanya mengubah struktur nominal saham dan jumlah saham yang beredar di pasar. Oleh karena itu, stock split bersifat lebih administratif dibandingkan menciptakan tambahan nilai ekonomi secara langsung.

 

Tujuan Perusahaan Melakukan Stock Split

 

Alasan utama perusahaan melakukan stock split adalah menjaga harga saham tetap berada dalam rentang psikologis yang dianggap menarik bagi investor ritel. Harga saham yang terlalu tinggi sering dianggap mengurangi daya beli investor individu dan dapat menurunkan frekuensi transaksi.

 

Ketika harga saham menjadi lebih terjangkau, likuiditas perdagangan diharapkan meningkat dan pasar menjadi lebih aktif. Likuiditas yang tinggi pada akhirnya dapat memperkuat efisiensi pasar serta meningkatkan minat investor domestik.

 

Selain faktor likuiditas, stock split juga sering dipandang sebagai signaling effect atau sinyal positif dari manajemen perusahaan. Umumnya, manajemen melakukan stock split ketika yakin bahwa kinerja dan prospek perusahaan akan tetap baik pada masa mendatang.

 

Aspek Perpajakan Stock Split

ilustrasi aspek perpajakan stock split
ilustrasi aspek perpajakan stock split

 

Dalam perspektif perpajakan, aspek perpajakan stock split yang pertama perlu dianalisis adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pada prinsipnya, stock split bukan merupakan objek PPh karena tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima pemegang saham.

 

Investor hanya memperoleh tambahan jumlah lembar saham tanpa menerima penghasilan riil. Nilai total investasi sebelum dan sesudah stock split pada substansinya tetap sama. Oleh karena itu, secara umum pemecahan saham tidak menimbulkan kewajiban PPh pada saat pelaksanaan stock split dilakukan.

 

Walaupun demikian, implikasi pajak dapat muncul ketika saham hasil stock split dijual di pasar sekunder. Dalam kondisi tersebut, dasar penghitungan harga perolehan saham harus disesuaikan dengan rasio pemecahan saham yang dilakukan perusahaan.

 

Sebagai contoh, apabila investor sebelumnya memiliki 1.000 saham dengan harga perolehan Rp10.000 per saham, kemudian dilakukan stock split dengan rasio 1:5, maka harga perolehan per saham berubah menjadi Rp2.000.

 

Penyesuaian tersebut penting karena akan mempengaruhi perhitungan keuntungan atau kerugian penjualan saham ketika saham dialihkan pada masa mendatang.

 

Bagi perusahaan emiten, stock split juga pada umumnya tidak menimbulkan konsekuensi PPh badan karena tidak terdapat penghasilan yang diterima perusahaan. Aksi korporasi ini hanya memengaruhi struktur modal saham tanpa mengubah nilai ekuitas perusahaan secara keseluruhan.

 

Dengan demikian, tidak terdapat dasar pengenaan pajak yang dapat dikategorikan sebagai objek penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia.

 

Aspek PPN pada Stock Split

 

Dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), stock split pada dasarnya juga tidak terutang PPN. Saham termasuk kategori surat berharga yang bukan merupakan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Pemecahan saham bukan merupakan penyerahan barang ataupun jasa dalam pengertian Undang-Undang PPN. Oleh sebab itu, baik emiten maupun investor tidak memiliki kewajiban memungut ataupun membayar PPN atas pelaksanaan stock split.

 

Namun, otoritas pajak tetap dapat memperhatikan substansi ekonomi di balik suatu stock split. Dalam praktik internasional, terdapat kasus ketika restrukturisasi saham digunakan sebagai bagian dari perencanaan pajak agresif ataupun pengaturan transaksi afiliasi tertentu.

 

Risiko Transfer Pricing dalam Stock Split

 

Dalam konteks transfer pricing, stock split dapat dikaitkan dengan strategi pengaturan nilai perusahaan dalam transaksi antar pihak berelasi. Misalnya, grup usaha multinasional dapat melakukan restrukturisasi modal, termasuk pemecahan saham, sebelum melakukan pengalihan saham kepada entitas afiliasi di yurisdiksi berbeda.

 

Tindakan tersebut berpotensi mempengaruhi valuasi perusahaan, harga pengalihan saham, maupun distribusi keuntungan antarnegara.

 

Otoritas pajak dapat menelaah apakah stock split dilakukan untuk tujuan komersial yang wajar atau justru digunakan sebagai instrumen untuk mempengaruhi transfer pricing secara artifisial.

 

Dalam prinsip Arm’s Length, transaksi antar pihak berelasi harus mencerminkan kondisi yang lazim terjadi di antara pihak independen. Apabila stock split digunakan untuk menurunkan atau menggeser basis pengenaan pajak lintas yurisdiksi, maka otoritas pajak dapat melakukan koreksi transfer pricing.

 

Pentingnya Dokumentasi Transfer Pricing

 

Praktik internasional menunjukkan restrukturisasi saham sering jadi perhatian dalam pemeriksaan transfer pricing, terutama ketika berkaitan dengan transaksi intra-group financing, pengalihan kepemilikan, ataupun reorganisasi bisnis global.

 

Dalam beberapa kasus, perubahan struktur saham dapat mempengaruhi nilai ekonomis perusahaan dan berdampak pada pembagian laba antar entitas grup. Karena itu, dokumentasi transfer pricing penting untuk menjelaskan alasan bisnis di balik aksi korporasi tersebut.

 

Di Indonesia, pengawasan transaksi afiliasi juga diperkuat sejalan dengan implementasi prinsip Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development.

 

Otoritas pajak dapat meminta dokumen pembanding, analisis ekonomi, hingga penjelasan manfaat bisnis atas restrukturisasi saham yang dilakukan perusahaan. Dengan demikian, walaupun stock split secara umum bersifat netral pajak, implikasinya dapat menjadi signifikan apabila berkaitan dengan transaksi lintas negara dan pihak berelasi.

 

Bagi investor domestik, pemahaman mengenai aspek perpajakan stock split penting untuk menghindari kesalahan dalam pencatatan harga perolehan saham. Kesalahan penghitungan dapat mempengaruhi pelaporan capital gain dan potensi pajak atas transaksi penjualan saham di kemudian hari.

 

Sementara itu, bagi perusahaan, transparansi dan dokumentasi yang baik diperlukan agar aksi korporasi tidak menimbulkan persepsi sebagai skema penghindaran pajak.

 

Pada akhirnya, stock split merupakan instrumen korporasi yang sah dan lazim digunakan di pasar modal modern. Dari sudut pandang perpajakan Indonesia, stock split pada dasarnya tidak menimbulkan PPh maupun PPN karena tidak menciptakan penghasilan ataupun penyerahan barang dan jasa.

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile