Ideatax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang sering disebut sebagai Tax Amnesty Jilid II. Dalam sejumlah pemberitaan media nasional, DJP menegaskan akan melakukan pengawasan lebih agresif terhadap peserta PPS yang diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya. Pemerintah juga memastikan komitmen repatriasi dan investasi yang dijanjikan dalam program tersebut benar-benar direalisasikan.

 

Langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui PPS. Ketentuan teknisnya kemudian diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan apabila DJP menemukan adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS, maka harta tersebut diperlakukan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan. Karena itu, secara normatif, pemeriksaan pasca Tax Amnesty merupakan konsekuensi logis dari sistem pengawasan perpajakan.

 

Pemeriksaan Pasca Tax Amnesty dan Tantangan Kepercayaan Wajib Pajak

ilustrasi tax amnesty
ilustrasi tax amnesty

 

Meski memiliki dasar hukum yang kuat, pemeriksaan pasca Tax Amnesty tidak hanya berkaitan dengan aspek legal formal. Kebijakan ini juga menyentuh aspek yang lebih mendasar dalam administrasi perpajakan modern, yaitu kepercayaan wajib pajak terhadap negara.

 

Indonesia menganut sistem self assessment, di mana kepatuhan pajak tidak hanya dibangun melalui ancaman sanksi, tetapi juga melalui rasa percaya terhadap konsistensi kebijakan pemerintah. Dalam konteks ini, pemeriksaan terhadap peserta PPS dapat menjadi ujian penting bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepastian hukum wajib pajak.

 

Indonesia sebelumnya telah melaksanakan Tax Amnesty Jilid I melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program tersebut tercatat sebagai salah satu Tax Amnesty terbesar di dunia. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, program tersebut menghasilkan uang tebusan sekitar Rp130 triliun, deklarasi harta lebih dari Rp4.813 triliun, serta repatriasi dana sekitar Rp146 triliun. Jumlah surat pernyataan harta yang masuk mencapai lebih dari 974 ribu dengan total sekitar 972 ribu wajib pajak peserta.

 

Pemerintah kemudian kembali meluncurkan PPS pada 2022. Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan, PPS menghasilkan penerimaan Pajak Penghasilan Final sekitar Rp61 triliun dengan total harta bersih yang diungkapkan mencapai sekitar Rp594 triliun. Nilai tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri, luar negeri, dan komitmen investasi dalam negeri.

 

Dari sisi penerimaan negara jangka pendek, kedua program tersebut memang memberikan kontribusi besar. Namun, muncul pertanyaan penting mengenai dampak Tax Amnesty yang dilakukan berulang kali terhadap kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

 

Risiko Moral Hazard dalam Kebijakan Tax Amnesty

 

Dalam literatur perpajakan internasional, Tax Amnesty dipandang sebagai kebijakan luar biasa yang bersifat temporer. James Alm dan Betty Jackson dalam studi mengenai tax compliance menjelaskan kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh probabilitas pemeriksaan dan sanksi, tetapi juga oleh persepsi keadilan serta kredibilitas pemerintah.

 

Ketika Tax Amnesty dilakukan terlalu sering, wajib pajak dapat membentuk ekspektasi pemerintah akan kembali memberikan pengampunan di masa mendatang. Kondisi tersebut dapat mendorong sebagian wajib pajak menunda kepatuhan karena berharap memperoleh fasilitas serupa pada periode berikutnya. Dalam teori ekonomi perilaku perpajakan, kondisi ini dikenal sebagai moral hazard.

 

Fenomena tersebut juga dijelaskan oleh OECD dalam laporan Update on Voluntary Disclosure Programmes tahun 2015. OECD menegaskan program pengampunan pajak yang terlalu sering dapat melemahkan kredibilitas administrasi perpajakan dan menurunkan voluntary compliance. Tax Amnesty dinilai hanya efektif apabila diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten dan tidak dilakukan secara berulang tanpa reformasi struktural.

 

Di sisi lain, wajib pajak yang selama ini patuh juga dapat merasa diperlakukan tidak adil. Wajib pajak yang selama bertahun-tahun membayar pajak dengan benar dapat melihat pihak yang sebelumnya menyembunyikan aset justru memperoleh fasilitas penghapusan sanksi. Dalam jangka panjang, persepsi ketidakadilan tersebut berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela.

 

Pentingnya Kepastian Hukum dalam Pemeriksaan Peserta PPS

ilustrasi tax amnesty
ilustrasi tax amnesty

 

Dalam konteks tersebut, rencana pemeriksaan terhadap peserta PPS menjadi sangat penting sekaligus sensitif. Negara tentu memiliki hak untuk memastikan seluruh harta telah diungkapkan secara benar. Namun pendekatan yang terlalu agresif juga dapat menimbulkan persepsi negatif Tax Amnesty hanya digunakan sebagai instrumen untuk memperoleh data sebelum dilakukan pemeriksaan besar-besaran.

 

Kekhawatiran ini tidak dapat dianggap sepele. Salah satu tujuan utama Tax Amnesty adalah menciptakan rasa aman agar wajib pajak bersedia kembali masuk ke dalam sistem perpajakan formal. Jika setelah mengikuti program justru muncul rasa takut akan pemeriksaan tanpa kepastian yang jelas, maka kepercayaan terhadap otoritas pajak dapat tergerus.

 

Karena itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepastian hukum wajib pajak. Pemeriksaan memang perlu dilakukan terhadap pihak yang terbukti menyembunyikan aset atau tidak memenuhi komitmen repatriasi. Namun, pemeriksaan tersebut perlu dilakukan secara selektif, berbasis risiko, dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap seluruh peserta PPS.

 

Selain itu, komunikasi publik dari otoritas pajak juga menjadi faktor yang sangat penting. Pemerintah perlu menegaskan bahwa pemeriksaan bukan diarahkan kepada wajib pajak yang telah patuh dan beritikad baik, melainkan kepada pihak-pihak yang memang terindikasi melakukan ketidakpatuhan material.

 

Pada akhirnya, reformasi perpajakan tidak dapat hanya bergantung pada Tax Amnesty yang dilakukan berulang kali. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, sederhana, dan konsisten. Penguatan integrasi data, perbaikan layanan perpajakan, serta kepastian regulasi akan jauh lebih menentukan keberhasilan penerimaan negara dalam jangka panjang dibanding sekadar program pengampunan pajak sementara.

 

Kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam sistem perpajakan modern. Wajib pajak membutuhkan keyakinan bahwa aturan yang berlaku diterapkan secara konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian setelah mereka mengikuti program pemerintah. Dalam konteks ini, yang paling dibutuhkan wajib pajak sesungguhnya bukan Tax Amnesty baru, melainkan kepastian hukum yang mampu membangun kepercayaan secara berkelanjutan.

 

Baca juga:

PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri

Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Coretax

Apa Saja yang Perlu Diketahui Dari Pajak Penghasilan atas Obligasi?

Previous

Share:

Comments (0)


profile