Pemerintah kembali melakukan reformasi administrasi perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya yang dinilai belum lagi mampu menjawab kebutuhan praktik perpajakan modern.
Kehadiran aturan baru ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akurasi pengawasan, dan mempercepat layanan restitusi pajak. Melalui kebijakan ini, pemerintah juga mempertegas arah modernisasi administrasi perpajakn yang berbasis digital dan pendekatan manajemen risiko.
Pengertian Restitusi Dipercepat dalam PMK 28 Tahun 2026
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat merupakan fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak tertentu tanpa melalui pemeriksaan lengkap terlebih dahulu. Dalam mekanisme ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya melakukan penelitian administratif sebelum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Tujuan utama fasilitas restitusi dipercepat adalah menjaga likuiditas dunia usaha serta memberikan pelayanan perpajakan yang lebih efisien. PMK Nomor 28 Tahun 2026 juga menunjukkan perubahan paradigma administrasi perpajakan dari pendekatan represif menuju pendekatan berbasis kepercayaan dan risiko.
PMK ini membagi penerima fasilitas restitusi dipercepat menjadi tiga kelompok utama, yaitu:
- Wajib pajak dengan kriteria tertentu;
- Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu; dan
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
- Pembagian tersebut mencerminkan penerapan risk based approach dalam sistem administrasi perpajakan modern.
Persyaratan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
Bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu, fasilitas restitusi dipercepat dapat diberikan atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Namun, status tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
Persyaratan tersebut meliputi:
- Kepatuhan penyampaian SPT;
- Tidak memiliki tunggakan pajak;
- Laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut; dan
- Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Ketepatan waktu penyampaian SPT menjadi indikator utama kepatuhan formal. Wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu selama tiga tahun terakhir serta menyampaikan SPT Masa Januari-November secara tertib. Meskipun terdapat toleransi keterlambatan, jumlahnya dibatasi maksimal tiga Masa Pajak dan tidak boleh berturut-turut.
Selain itu, wajib pajak juga tidak boleh memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo, kecuali telah memperoleh persetujuan penundaan atau angsuran. Ketentuan ini menunjukkan fasilitas restitusi dipercepat hanya diberikan kepada wajib pajak dengan disiplin pembayaran yang baik.
Ketentuan Laporan Keuangan dan Integritas Data
PMK Nomor 28 Tahun 2026 memberikan perhatian besar terhadap kualitas laporan keuangan. Pemerintah secara tegas mensyaratkan opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) selama tiga tahun berturut-turut. Bahkan, opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat tersebut.
Selain itu, laporan keuangan yang mengalami restatement akibat manipulasi data atau kesalahan material juga tidak dapat dijadikan dasar pemenuhan syarat. Koreksi fiskal berdasarkan pemeriksaan pun tidak boleh melebihi 5% dari laba atau rugi fiskal.
Ketentuan ini menunjukkan pemerintah ingin memastikan fasilitas restitusi dipercepat hanya diberikan kepada wajib pajak dengan tata kelola keuangan yang sehat dan tingkat integritas pelaporan yang tinggi.
Permohonan dan Penetapan Status Wajib Pajak
Permohonan penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak paling lambat tanggal 10 Januari. Ketentuan ini mencerminkan arah transformasi administrasi perpajakan menuju layanan berbasis digital yang lebih efisien dan transparan.
Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis. Ketentuan deemed approval ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi wajib pajak.
Status wajib pajak dengan kriteria tertentu berlaku sampai dilakukan pencabutan oleh DJP. Namun, status tersebut dapat dicabut apabila wajib pajak kembali terlambat menyampaikan SPT, memiliki tunggakan pajak, memperoleh opini audit selain WTP, atau sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan perpajakan.
Mekanisme Penelitian dalam Restitusi Dipercepat
Dalam pengajuan restitusi dipercepat, wajib pajak cukup mencentang kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT. Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian formal dan material terbatas terhadap data perpajakan yang disampaikan.
Penelitian formal meliputi:
- Validitas status wajib pajak;
- Ketepatan waktu pelaporan;
- Kepatuhan pembayaran pajak; dan
Ketiadaan pemeriksaan atau penyidikan.
Apabila salah satu syarat formal tidak dipenuhi, restitusi dipercepat tidak dapat diberikan. Sementara itu, penelitian material dilakukan terhadap kebenaran penghitungan pajak, bukti potong dan bukti pungut, validasi pembayaran pajak, serta validitas pajak masukan. Penelitian tersebut bukan pemeriksaan penuh, melainkan verifikasi administratif berbasis data elektronik.
Validasi Faktur Pajak dan NTPN
Dalam konteks PPN, validitas Faktur Pajak menjadi unsur penting dalam restitusi dipercepat PMK 28 Tahun 2026. Pajak masukkan hanya dapat diperhitungkan apabila tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam sistem administrasi DJP.
Selain itu, validasi pembayaran pajak dilakukan melalui Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Bukti pembayaran yang tidak tervalidasi dalam sistem administrasi perpajakan tidak dapat diperhitungkan sebagai dasar restitusi.
Ketentuan ini memperkuat integrasi data perpajakan digital dan menunjukkan integritas data elektronik menjadi fondasi utama proses restitusi dipercepat.
Batas Waktu Penerbitan SKPPKP
PMK Nomor 28 Tahun 2026 juga mengatur batas waktu penerbitan SKPPKP. Untuk PPh, keputusan harus diterbitkan paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima. Sementara itu, untuk PPN batas waktunya paling lama satu bulan.
Apabila tenggat waktu tersebut terlampaui, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat arus kas bagi dunia usaha.
Restitusi Dipercepat bagi Wajib Pajak Tertentu dan PKP Berisiko Rendah
PMK ini juga memberikan fasilitas restitusi dipercepat kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Kelompok ini umumnya mencakup wajib pajak kecil dan menengah dengan nominal restitusi terbatas.
Untuk orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, batas restitusi dipercepat ditetapkan maksimal Rp100 juta. Sementara itu, bagi badan, fasilitas diberikan apabila peredaran usaha tidak melebihi Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.
Khusus PKP, restitusi dipercepat dapat diberikan apabila jumlah penyerahan tidak melebihi Rp4,2 miliar dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar. Kebijakan ini dinilai membantu UMKM yang mengalami kelebihan pembayaran PPN.
Jangka waktu penyelesaian restitusi untuk kelompok ini juga relatif singkat. Untuk orang pribadi, keputusan diterbitkan paling lama 15 hari kerja, sedangkan untuk badan dan restitusi PPN paling lama 30 hari kerja.
PMK Nomor 28 Tahun 2026 juga memberikan perhatian khusus kepada PKP berisiko rendah, Kelompok ini meliputi perusahaan terbuka, BUMN, mitra utama kepabeanan, operator ekonomi bersertifikat, pabrikan, distributor farmasi, distributor alat kesehatan, dan anak perusahaan BUMN tertentu.
PKP berisiko rendah dapat memperoleh restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPN setiap Masa Pajak. Fasilitas ini sangat penting bagi perusahaan eksportir dan industri yang secara rutin mengalami akumulasi Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran.
Salah satu syarat penting bagi PKP berisiko rendah adalah minimal 80% kegiatan usahanya merupakan ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, atau transaksi yang PPN-nya tidak dipungut.
Secara keseluruhan, PMK Nomor 28 Tahun 2026 adalah langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Melalui restitusi dipercepat, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum, mempercepat arus kas dunia usaha, mendorong kepatuhan sukarela, serta memperkuat administrasi perpajakan digital.
Baca juga:
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri
Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Coretax
Apa Saja yang Perlu Diketahui Dari Pajak Penghasilan atas Obligasi?


