Ideatax

Dalam lima tahun terakhir, penjualan kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan. Dari kurang dari 150 unit pada 2020, penjualan mobil listrik berbasis baterai (BEV) mencapai sekitar 17.051 unit pada 2023, lalu melonjak jadi lebih dari 100 ribu unit pada 2025.

 

Jika digabung dengan kendaraan hybrid dan plug-in hybrid, total penjualan kendaraan listrik nasional pada 2025 mencapai sekitar 175 ribu unit, meningkat dari 103 ribu unit pada 2024.

 

Pada kuartal pertama 2026, penjualan mobil listrik mencapai 33.150 unit atau naik 95,9% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan kendaraan listrik telah memasuki fase pertumbuhan eksponensial di Indonesia.

 

Peran Insentif dalam Pertumbuhan Mobil Listrik

Ilustrasi pajak mobil listrik
Ilustrasi pajak mobil listrik

 

Lonjakan tersebut tidak terlepas dari berbagai kebijakan fiskal dan nonfiskal. Pemerintah pusat dan daerah memberikan insentif pajak, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta pajak daerah.

 

Tak hanya itu, terdapat juga kebijakan nonfiskal seperti pembebasan aturan ganjil-genap. Kendaraan listrik diposisikan sebagai instrumen penting dalam transisi energi dan pengurangan emisi karbon.

 

Dasar Hukum Pajak Daerah Kendaraan Listrik

Ilustrasi pajak daerah kendaraan listrik
Ilustrasi pajak daerah kendaraan listrik

 

Pengenaan pajak daerah kendaraan listrik mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam regulasi tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi pajak utama atas kendaraan.

 

UU HKPD memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif, termasuk memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Banyak provinsi kemudian memberikan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.

 

Dukungan Kebijakan Nasional

Ilustrasi kebijakan nasional untuk kendaraan listrik
Ilustrasi kebijakan nasional untuk kendaraan listrik

 

Kebijakan kendaraan listrik juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal kepada industri, perusahaan, hingga individu pengguna kendaraan listrik.

 

Beberapa bentuk insentif tersebut meliputi:

  • Insentif bea masuk impor kendaraan dan komponen
  • Insentif pajak penjualan atas barang mewah
  • Pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah
  • Dukungan investasi dan produksi
  • Insentif pembangunan SPKLU
  • Keringanan biaya pengisian listrik
  • Dukungan, riset, inovasi, dan vokasi industri

 

Selain itu, pemerintah pusat memberikan PPnBM sebesar 0% untuk kendaraan listrik tertentu serta insentif PPN ditanggung pemerintah untuk kendaraan dengan tingkat komponen dalam negeri tertentu.

 

Implementasi di Tingkat Daerah

Ilustrasi implementasi pajak kendaraan listrik tingkat daerah
Ilustrasi implementasi pajak kendaraan listrik tingkat daerah

 

Sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali telah menerapkan pajak daerah kendaraan listrik dengan skema insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Kebijakan ini bertujuan mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat.

 

Seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik, muncul wacana perubahan kebijakan. Pemerintah daerah mulai mempertimbangkan untuk tidak lagi memberikan pembebasan pajak secara penuh dalam jangka panjang.

 

Hal ini didorong oleh kebutuhan menjaga penerimaan daerah, mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Regulasi Terbaru dan Penyesuaian Tarif

Ilustrasi regulasi terbaru dan penyesuaian tarif
Ilustrasi regulasi terbaru dan penyesuaian tarif

 

Perubahan arah kebijakan ini juga tercermin dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut memperbarui dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.

 

Ke depan, pajak daerah kendaraan listrik tetap akan mendapatkan perlakuan khusus, namun tidak lagi sepenuhnya bebas pajak. Tarif PKB dan BBNKB diperkirakan akan lebih rendah dibanding kendaraan konvensional, tetapi tidak 0%.

 

Dibandingkan dengan negara lain, pendekatan Indonesia tergolong seimbang. Sebagai contoh , Norwegia memberikan pembebasan pajak hampir total. Sementara itu, Cina dan Amerika Serikat mengkombinasikan insentif pajak dan subsidi langsung.

 

Namun, beberapa negara mulai mengurangi insentif seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.

 

Kebijakan pajak daerah kendaraan listrik di Indonesia sedang berada dalam fase transisi. Dari sebelumnya berorientasi pada insentif penuh, kini mulai bergeser menuju skema yang lebih berimbang.

 

Baca juga:

PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri

Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Coretax

Perubahan PPh Final UMKM 0,5% dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha

Previous

Share:

Comments (0)


profile