Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 mencapai 5,29% secara tahunan (year on year/yoy), melambat dari 5,61% pada kuartal sebelumnya, seperti yang terungkap melalui data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Konsumsi rumah tangga tetap menjadi salah satu penggerak utama ekonomi dengan pertumbuhan 5,06% dan kontribusi 53,32% terhadap produk domestik bruto (PDB). Kondisi ini mendukung kinerja industri fast-moving consumer goods (FMCG), yang berkaitan erat dengan tingkat belanja masyarakat.
Memasuki paruh kedua 2026, pola konsumsi mulai bergeser dari pengeluaran diskresioner, seperti pakaian, hiburan, dan kebutuhan non-esensial lainnya, ke kebutuhan rutin setelah berakhirnya periode Ramadan dan Idulfitri. Pengeluaran untuk makanan dan minuman di luar restoran tumbuh 4,25%, sedangkan pertumbuhan pakaian dan alas kaki melambat menjadi 3,52%. Industri makanan dan minuman, sebagai salah satu subsektor utama FMCG, tumbuh 6,51%. Sementara itu, industri pengolahan susu mencatat pertumbuhan 17,3% secara kuartalan dan 29,89% secara tahunan.
Pertumbuhan subsektor susu dan produk pangan bernutrisi turut didorong oleh belanja pemerintah melalui program makan bergizi gratis (MBG), yang meningkatkan aktivitas di sepanjang rantai pasok, mulai dari pengadaan bahan baku hingga distribusi.
Ke depan, tantangan FMCG adalah menjaga volume penjualan di tengah normalisasi konsumsi dan tekanan terhadap daya beli kelas menengah, terutama jika stimulus fiskal mulai berkurang. Perusahaan perlu menyesuaikan strategi melalui produk dengan harga terjangkau, kemasan ekonomis, dan penawaran yang memberikan nilai lebih bagi konsumen.
Kontribusi Pajak dan Isu Fiskal Sektor FMCG
Industri FMCG berkontribusi terhadap penerimaan pajak melalui berbagai instrumen, antara lain pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) badan, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 22. PPN timbul dalam rantai distribusi dari pabrikan hingga konsumen, sedangkan PPh Badan dikenakan atas laba perusahaan. PPh Pasal 23 antara lain berkaitan dengan pembayaran jasa pihak ketiga dan royalti, sementara PPh Pasal 22 dapat timbul atas impor bahan baku dan transaksi dengan pemerintah.
Keterlibatan perusahaan FMCG dalam penyediaan barang dan logistik untuk program pemerintah, termasuk MBG, juga meningkatkan aktivitas transaksi business-to-government (B2G). Transaksi tersebut dapat menimbulkan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025, penjualan barang kepada instansi atau bendaharawan pemerintah dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN. Pemungutan ini dilakukan di muka dan dapat dikreditkan sebagai pajak pada akhir tahun pajak. Karena itu, perusahaan perlu memperhitungkan dampaknya terhadap arus kas.
Pemetaan Risiko Pajak Utama Sektor FMCG
Karakteristik FMCG yang ditandai dengan volume transaksi tinggi, perputaran persediaan cepat, serta penggunaan biaya distribusi dan promosi yang besar menimbulkan sejumlah risiko perpajakan. Pengawasan DJP juga semakin mengandalkan compliance risk management (CRM) yang terintegrasi dengan sistem Coretax untuk mengidentifikasi pola dan anomali kepatuhan wajib pajak.
Setidaknya terdapat empat area risiko pajak utama bagi perusahaan FMCG.
1. Biaya Promosi dan PPh Pasal 23
Biaya promosi, termasuk trade promo dan aktivitas untuk meningkatkan penjualan di ritel modern, merupakan komponen penting dalam operasional FMCG. Namun, pengakuannya sebagai biaya pengurang penghasilan bruto memiliki persyaratan administratif yang diatur dalam PMK Nomor 02/PMK.03/2010.
Wajib pajak harus melampirkan daftar nominatif yang memuat antara lain nama, nomor pokok wajib pajak (NPWP), alamat penerima, jumlah biaya, dan nomor bukti potong PPh. Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan koreksi fiskal positif meskipun perusahaan dapat membuktikan bahwa biaya tersebut memiliki hubungan dengan kegiatan usaha. Terlebih lagi, implementasi sistem Coretax akan mempermudah DJP melakukan pencocokan data (data matching) antara daftar nominatif yang dilaporkan perusahaan dengan SPT lawan transaksi secara otomatis, sehingga validitas NPWP/NIK penerima promosi menjadi absolut.
Selain daftar nominatif, trading terms antara principal FMCG dan distributor juga dapat menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai transaksi yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.
2. PPN atas Pemberian Produk Sampel
Pemberian produk secara cuma-cuma kepada konsumen merupakan salah satu bentuk kegiatan promosi yang umum dilakukan perusahaan FMCG. Dari perspektif perpajakan, pemberian cuma-cuma barang kena pajak (BKP) merupakan transaksi yang dapat dikenai PPN.
Faktur pajak atas transaksi tersebut menggunakan kode transaksi 04 dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain, yaitu harga jual dikurangi laba kotor atau setara dengan harga pokok penjualan (HPP).
Perusahaan perlu memastikan transaksi pemberian sampel diidentifikasi dan didokumentasikan dengan tepat. Kesalahan dalam perlakuan PPN dapat menimbulkan kewajiban pembayaran pokok pajak dan sanksi administrasi akibat faktur pajak yang tidak atau terlambat diterbitkan.
3. Transfer Pricing
Perusahaan FMCG dalam grup multinasional umumnya melakukan transaksi afiliasi, seperti pembayaran royalti merek dagang, intra-group services, dan toll manufacturing.
PMK Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) memperkuat penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU atau arm's length principle/ALP) serta memberikan dasar bagi DJP untuk melakukan koreksi apabila harga transfer tidak memenuhi prinsip tersebut.
Koreksi utama (primary adjustment) dapat diikuti dengan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) yang diperlakukan sebagai pembagian dividen terselubung (constructive dividend) dan berpotensi menimbulkan tambahan kewajiban pemotongan PPh.
PMK 172/2023 memungkinkan pembatalan penyesuaian sekunder dengan syarat Wajib Pajak menyetujui koreksi penyesuaian utama yang ditetapkan oleh pemeriksa pajak.
4. Implementasi Sistem Coretax
Migrasi sistem perpajakan ke sistem Coretax mengubah proses administrasi pajak yang sebelumnya menggunakan aplikasi terpisah, seperti e-Faktur dan e-Bupot, menjadi sistem terintegrasi.
Integrasi antara sistem perpajakan dan enterprise resource planning (ERP) perusahaan menjadi penting, terutama bagi perusahaan FMCG dengan volume transaksi yang tinggi. Ketidaksesuaian antara arsitektur ERP dan parameter validasi Coretax dapat menyebabkan kegagalan penerbitan faktur pajak.
Dampaknya tidak terbatas pada kepatuhan pajak. Gangguan penerbitan faktur pajak juga dapat menghambat proses penjualan dan pengiriman barang, sehingga berpengaruh langsung terhadap kelancaran rantai pasok perusahaan.
Tata Kelola dan Kesiapan Organisasi
Perubahan regulasi dan pengawasan berbasis data menuntut perusahaan FMCG memperkuat tata kelola perpajakan internal. Salah satu fondasinya adalah tax control framework (TCF), yaitu kerangka manajemen risiko pajak untuk memastikan proses identifikasi, penghitungan, dan pelaporan pajak terintegrasi dengan kegiatan operasional perusahaan.
Penerapan TCF membutuhkan koordinasi lintas fungsi. Divisi pemasaran dan penjualan perlu melibatkan fungsi pajak dalam penyusunan program promosi dan trading terms. Setiap kontrak dengan distributor atau peritel modern perlu ditinjau dari sisi perpajakan untuk memastikan perlakuan PPh Pasal 23 dan pemenuhan persyaratan daftar nominatif sesuai ketentuan.
Kesiapan teknologi juga bergantung pada kualitas master data dalam sistem enterprise resource planning (ERP). Dengan mekanisme validasi real-time pada sistem Coretax, perusahaan perlu memastikan keakuratan data, termasuk pencocokan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) atau NPWP, status pengusaha kena pajak (PKP), serta tarif PPN sesuai klasifikasi produk.
Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan transaksi atau dokumen pajak ditolak oleh sistem. Karena itu, proses data cleansing dan validasi perlu dilakukan secara berkala untuk mengurangi risiko gangguan pada penerbitan dokumen perpajakan dan transaksi komersial.
Peran Strategis Konsultan Pajak
Kompleksitas regulasi dan integrasi teknologi meningkatkan kebutuhan perusahaan FMCG terhadap penasihat pajak yang tidak hanya menangani kepatuhan, tetapi juga memberikan masukan atas risiko dan keputusan bisnis.
Salah satu bentuk dukungan adalah tax review untuk mengidentifikasi potensi risiko sejak awal. Penelaahan dapat mencakup general ledger, khususnya akun promosi dan rabat, serta transaksi pemberian produk sampel untuk memastikan perlakuan PPN keluaran telah sesuai dengan ketentuan.
Konsultan pajak juga dapat mendukung integrasi ERP dengan sistem Coretax melalui pemetaan struktur data dan proses transaksi. Tujuannya adalah memastikan data yang dikirim ke sistem perpajakan sesuai dengan parameter validasi dan mengurangi risiko gangguan dalam penerbitan dokumen pajak.
Dalam proses pemeriksaan dan sengketa pajak, konsultan dapat membantu perusahaan menyusun argumentasi berdasarkan substansi transaksi dan ketentuan yang berlaku. Untuk sengketa biaya promosi atau trading terms, misalnya, analisis perlu menunjukkan hubungan antara pengeluaran dan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Pada transaksi afiliasi, konsultan juga dapat membantu penyusunan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) dan pengujian kesebandingan transaksi. Dokumentasi yang memadai penting untuk mendukung penerapan PKKU serta mengantisipasi risiko koreksi berdasarkan PMK 172/2023.
Dengan tata kelola pajak yang terintegrasi, kualitas data yang memadai, dan dukungan penasihat pajak yang tepat, perusahaan FMCG dapat mengelola risiko kepatuhan sekaligus mengantisipasi dampak pajak terhadap kegiatan operasional dan keputusan bisnis.
Jika membutuhkan dukungan dalam mengelola kepatuhan dan risiko perpajakan, tim Ideatax siap mendampingi perusahaan dengan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

