Dalam rapat paripurna DPR pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027. Pemerintah menetapkan RAPBN 2027 dengan tema “Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Sejahtera Lebih Cepat”.
Pemerintah menargetkan pendapatan negara 2027 sebesar Rp 3.426 triliun, tumbuh 6,8% dibandingkan dengan outlook APBN 2026 sebesar Rp 3.208,1 triliun. Target tersebut setara dengan sekitar 12,2% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Belanja negara diusulkan sebesar Rp 4.097,2 triliun, naik 3,9% dari outlook APBN 2026. Dengan postur tersebut, defisit anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp 671,2 triliun atau 2,40% terhadap PDB. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan outlook defisit APBN 2026 sebesar 2,68% terhadap PDB.
Struktur Pendapatan RAPBN 2027
Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2027, pendapatan negara sebesar Rp 3.426,0 triliun berasal dari tiga komponen utama, yaitu penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah.
Penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 2.908 triliun pada 2027, tumbuh 10,5% dibandingkan dengan outlook 2026 sebesar Rp 2.631,4 triliun.
PNBP ditargetkan sebesar Rp 517,4 triliun, turun 10,0% dari outlook 2026 sebesar Rp 575,1 triliun. Sementara itu, penerimaan hibah diproyeksikan sebesar Rp 0,7 triliun, turun 56,0% dari outlook 2026 sebesar Rp 1,5 triliun.
Penerimaan perpajakan terdiri atas penerimaan pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp 2.591,4 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar Rp 316,6 triliun.
Pemerintah menyatakan peningkatan penerimaan perpajakan pada 2027 akan ditempuh melalui peningkatan kepatuhan pajak, perluasan basis pajak, penguatan Coretax, optimalisasi sumber daya alam, serta pemberian insentif fiskal yang terukur.
| Komponen | RAPBN 2027 (Rp triliun) | Outlook 2026 (Rp triliun) | Pertumbuhan |
| Penerimaan pajak | 2.591,4 | 2.310,8 | 12,1% |
| Kepabeanan dan cukai | 316,6 | 320,6 | -1,2% |
| Penerimaan perpajakan | 2.908,0 | 2.631,4 | 10,5% |
| PNBP | 517,4 | 575,1 | -10,0% |
| Hibah | 0,7 | 1,5 | -56,0% |
| Total pendapatan negara | 3.426,0 | 3.208,1 | 6,8% |
Sumber: Nota Keuangan RAPBN 2027, Kementerian Keuangan (2026), diolah.
Perincian Penerimaan Pajak
Target penerimaan pajak sebesar Rp 2.591,4 triliun pada RAPBN 2027 berasal dari beberapa jenis pajak utama. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) ditargetkan sebesar Rp 1.277,7 triliun, tumbuh 9,87% dibandingkan dengan outlook 2026. PPh tetap menjadi sumber penerimaan pajak terbesar.
Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditargetkan sebesar Rp 1.126,1 triliun, tumbuh 13,37% dari outlook 2026. Pertumbuhan tersebut didukung oleh proyeksi penguatan konsumsi dan aktivitas ekonomi serta perluasan basis pemungutan PPN, termasuk dari transaksi ekonomi digital.
Penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan sebesar Rp 28,6 triliun, tumbuh 3,62% dari outlook 2026. Sementara itu, pajak lainnya, termasuk bea meterai, ditargetkan sebesar Rp 159 triliun atau tumbuh 25,3%.
Dari sisi kepabeanan dan cukai, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 235,3 triliun, naik 0,38% dari outlook 2026. Penerimaan bea masuk ditargetkan sebesar Rp 54,5 triliun, tumbuh 2,64%. Adapun penerimaan bea keluar diproyeksikan turun 19,03% menjadi Rp 26,8 triliun.
| Jenis Penerimaan | RAPBN 2027 (Rp triliun) | Pertumbuhan dari Outlook 2026 |
| Pajak penghasilan (PPh) | 1.277,7 | 9,87% |
| PPN dan PPnBM | 1.126,1 | 13,37% |
| Pajak bumi dan bangunan (PBB) | 28,6 | 3,62% |
| Pajak lainnya (termasuk bea meterai) | 159 | 25,3% |
| Cukai | 235,3 | 0,38% |
| Bea masuk | 54,5 | 2,64% |
| Bea keluar | 26,8 | -19,03% |
Sumber: Nota Keuangan RAPBN 2027, Kementerian Keuangan (2026), diolah.
Tren Penerimaan Pajak
Tren realisasi penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perlambatan pertumbuhan setelah lonjakan pada 2021 dan 2022, lalu berbalik kontraksi pada 2025. Setelah pandemi Covid-19, penerimaan pajak sempat tumbuh kuat. Pada 2021, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.278,63 triliun, tumbuh 19,3% dibandingkan dengan 2020. Pada 2022, penerimaan meningkat menjadi Rp 1.716,77 triliun atau tumbuh 34,3%, antara lain didukung oleh tingginya harga komoditas dunia.
Pada 2023, penerimaan pajak mencapai Rp 1.869,23 triliun, tumbuh 8,9%. Pertumbuhan melambat pada 2024 menjadi 3,46%, dengan realisasi Rp 1.932,4 triliun. Pada 2025, penerimaan pajak turun menjadi Rp 1.917,6 triliun atau terkontraksi sekitar 0,8%.
Untuk 2026, outlook penerimaan pajak diperkirakan sebesar Rp 2.310,8 triliun atau 98% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Dengan demikian, terdapat potensi shortfall sebesar Rp 46,9 triliun.
Kondisi tersebut menunjukkan target 2027 membutuhkan peningkatan penerimaan sebesar 12,1% dari outlook 2026. Target ini perlu dicapai setelah penerimaan pajak mengalami kontraksi pada 2025 dan outlook 2026 masih berada di bawah target APBN.
Tren tax ratio juga perlu diperhatikan. Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB berada di sekitar 9,31% pada 2025. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan nominal penerimaan belum sepenuhnya diikuti peningkatan kapasitas pemungutan pajak terhadap ukuran perekonomian. Karena itu, perluasan basis pajak menjadi salah satu faktor penting untuk mencapai target 2027.
| Tahun | Penerimaan Pajak (Rp triliun) | Pertumbuhan |
| 2021 | 1.278,63 | 19,3% |
| 2022 | 1.716,77 | 34,3% |
| 2023 | 1.869,23 | 8,9% |
| 2024 | 1.932,4 | 3,46% |
| 2025 | 1.917,6 | -0,8% |
| 2026 (outlook) | 2.310,8 | 20,5% |
| 2027 (RAPBN) | 2.591,4 | 12,1% |
Sumber: Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, diolah.
Tantangan Penerimaan Pajak 2027
Target penerimaan pajak 2027 membutuhkan pertumbuhan sebesar 12,1% dari outlook 2026. Untuk mencapainya, pemerintah menghadapi beberapa tantangan utama.
Pertama, perluasan basis pajak. Penurunan atau stagnasi tax ratio menunjukkan peningkatan penerimaan tidak cukup mengandalkan pertumbuhan ekonomi. Cakupan wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan perlu diperluas, terutama pada sektor informal, shadow economy, dan aktivitas ekonomi yang belum teridentifikasi secara optimal.
Kedua, ketergantungan terhadap harga komoditas dan asumsi makroekonomi. RAPBN 2027 disusun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6% dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP) US$ 75 per barel. Jika asumsi tersebut tidak tercapai, penerimaan dari sektor komoditas, seperti batu bara, kelapa sawit, dan mineral logam, berpotensi tertekan. Penurunan target bea keluar sebesar 19,03% menjadi Rp 26,8 triliun menunjukkan risiko tersebut.
Ketiga, penyempurnaan sistem Coretax. Implementasi Coretax administration system sejak awal 2025 diharapkan memperkuat basis data dan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Namun, efektivitasnya bergantung pada kualitas data, integrasi dengan data pihak ketiga, serta kemampuan administrasi perpajakan memanfaatkan data untuk pengawasan.
Keempat, realisme target. Perbedaan antara proyeksi alternatif dan target pemerintah menunjukkan pencapaian target 2027 bergantung pada pertumbuhan ekonomi, efektivitas reformasi administrasi, dan perluasan basis pajak.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah dan DJP perlu meningkatkan kualitas data dan sistem informasi melalui optimalisasi Coretax dan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Selain itu, pemerintah perlu memperkuat pelayanan dan kepercayaan publik, meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak grup dan wajib pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi, serta memperkuat penegakan hukum melalui pendekatan multidoor.
DJP juga telah mengusulkan pagu indikatif kegiatan optimalisasi penerimaan pajak 2027 sebesar Rp 5,4 triliun kepada Komisi XI DPR. Target penerimaan pajak RAPBN 2027 sebesar Rp 2.591,4 triliun menunjukkan upaya pemerintah meningkatkan kapasitas fiskal melalui pertumbuhan penerimaan dan perluasan basis pajak.
Target tersebut membutuhkan pertumbuhan 12,1% dari outlook 2026, sementara penerimaan pajak 2025 mengalami kontraksi dan outlook 2026 masih diproyeksikan di bawah target APBN. Karena itu, pencapaian target 2027 bergantung pada perbaikan kepatuhan, perluasan basis pajak, peningkatan kualitas data, dan efektivitas Coretax. Bagi wajib pajak, arah kebijakan tersebut berarti pengawasan perpajakan akan semakin berbasis data dan terintegrasi.
Dunia usaha perlu memastikan kualitas data serta kepatuhan formal dan material untuk menghadapi intensifikasi pengawasan. Keberhasilan RAPBN 2027 pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan pemerintah mengubah potensi ekonomi menjadi penerimaan negara secara berkelanjutan.
Referensi
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Statistik Penerimaan Pajak Tahun 2023 dalam Angka.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi RAPBN 2027 dan bahan konferensi pers.
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan. (2026). Pembahasan dan arah kebijakan RAPBN 2027.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

