Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Tax Bulletin: VCC Singapura: Struktur, Transaksi, dan Implikasi Pajak di Indonesia

Tax Bulletin: VCC Singapura: Struktur, Transaksi, dan Implikasi Pajak di Indonesia

PPh

28 Agu 2026, 02.30 WIB

Variable Capital Company (VCC) merupakan bentuk badan hukum yang diperkenalkan di Singapura melalui Variable Capital Companies Act 2018 dan mulai berlaku pada 14 Januari 2020. Kerangka VCC berada dalam pengawasan Monetary Authority of Singapore (MAS) dan Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA).

 

VCC dirancang khusus untuk kegiatan investasi kolektif, termasuk pengelolaan dana investasi. Struktur ini dapat berbentuk stand-alone VCC dengan satu portofolio investasi atau umbrella VCC yang menaungi beberapa sub-fund dalam satu badan hukum.

 

Variable Capital Company (VCC)
Variable Capital Company (VCC).

 

Pada umbrella VCC, masing-masing sub-fund memiliki pemisahan aset dan kewajiban (legal ring-fencing). Dengan demikian, kewajiban suatu sub-fund pada prinsipnya tidak dapat dipenuhi menggunakan aset sub-fund lainnya dalam VCC yang sama. Struktur ini memungkinkan beberapa strategi atau portofolio investasi dikelola dalam satu entitas tanpa mencampurkan eksposur hukum dan keuangan antar sub-fund.

 

Dari sisi tata kelola, VCC harus dikelola oleh fund manager yang memenuhi ketentuan MAS. Terkait susunan direksi pada struktur umbrella VCC, dewan direksi hanya ditetapkan pada level umbrella (induk) untuk mewakili seluruh sub-fund di bawahnya. VCC tersebut wajib memiliki minimal satu (1) orang direktur untuk skema non-ritel, atau minimal tiga (3) orang direktur (termasuk setidaknya satu direktur independen) jika menjalankan skema ritel (authorized scheme). Dalam susunan tersebut, wajib terdapat direktur yang berdomisili di Singapura serta representasi dari fund manager yang bersangkutan. Selain itu, laporan keuangan VCC harus diaudit oleh auditor yang berbasis di Singapura.

 

Perlakuan Pajak di Singapura

 

Untuk pajak penghasilan badan (corporate income tax/CIT), Singapura memperlakukan VCC, baik entitas tunggal maupun struktur payung, sebagai satu wajib pajak dengan tarif standar 17%. Pelaporan pajak, termasuk estimated chargeable income (ECI) dan SPT tahunan badan (Form C), dilakukan pada tingkat VCC.

 

Keuntungan utama VCC adalah tersedianya skema pengecualian pajak yang diadministrasikan MAS. Dua skema utama memberikan pembebasan pajak atas pendapatan tertentu dari investasi yang memenuhi ketentuan, yaitu Section 13O (Singapore Resident Fund Scheme) dan Section 13U (Enhanced-Tier Fund Scheme).

 

Berdasarkan ketentuan MAS untuk 2025 dan 2026, persyaratan substansi ekonomi kedua skema tersebut meliputi:

 

  • Section 13O mensyaratkan AUM minimum S$ 5 juta pada aset investasi yang ditetapkan, yang wajib dipenuhi selambat-lambatnya pada akhir tahun ketiga sejak masa insentif dimulai, dan selanjutnya diuji pada akhir setiap tahun keuangan. Skema ini juga mensyaratkan minimal dua tenaga profesional investasi dan pengeluaran bisnis lokal berdasarkan tingkatan dengan batas maksimum S$ 500.000.
  • Section 13U mensyaratkan AUM minimum S$ 50 juta sejak pengajuan aplikasi, minimal tiga tenaga profesional investasi, dengan setidaknya satu orang bukan anggota keluarga, serta pengeluaran bisnis berdasarkan tingkatan AUM.

 

Pengujian persyaratan ekonomi dilakukan pada tingkat VCC payung. Namun, pelanggaran mandat investasi oleh satu sub-fund dapat menyebabkan pencabutan insentif pajak bagi seluruh sub-fund dalam VCC tersebut.

 

Untuk pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) dan bea meterai (stamp duty), Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) memperlakukan setiap sub-fund sebagai entitas terpisah.

 

Sub-fund wajib terdaftar GST apabila total nilai pasokan kena pajak dan jasa impor yang dikenai mekanisme pembalikan beban (reverse charge) melebihi S$ 1 juta. Demikian pula, pengalihan aset berupa properti atau saham antar sub-fund tetap dikenai bea meterai pada tingkat sub-fund.

 

Untuk biaya pendirian, variable capital companies grant scheme (VCCGS), yang memberikan subsidi pendirian VCC, telah ditutup tanpa perpanjangan pada 15 Januari 2025.

 

Keunggulan VCC Singapura untuk Investasi Lintas Negara

 

Beberapa alasan perusahaan menggunakan struktur VCC Singapura untuk investasi lintas negara, antara lain:

 

  • Struktur payung. Satu VCC dapat menaungi beberapa sub-fund dengan strategi investasi berbeda. Struktur ini memungkinkan pengelolaan beberapa dana dalam satu entitas.
  • Pemisahan aset dan liabilitas. Setiap sub-fund memiliki aset dan kewajiban yang terpisah secara hukum (ring-fencing). Kewajiban satu sub-fund pada prinsipnya tidak dibebankan kepada sub-fund lainnya.
  • Fleksibilitas pengelolaan dana. VCC dirancang khusus untuk kegiatan investasi kolektif dan memberikan fleksibilitas dalam pembentukan serta pengelolaan dana.
  • Kerahasiaan informasi pemegang saham. Informasi mengenai pemegang saham VCC tidak tersedia untuk publik dengan cara yang sama seperti perusahaan biasa. Hal ini dapat memberikan tingkat privasi yang lebih tinggi bagi investor dan family office.

 

Kedudukan VCC dalam P3B Indonesia-Singapura

 

Singapura (ilustrasi).
Singapura (ilustrasi).

 

Bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN) Indonesia, pemanfaatan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura, bergantung pada pengakuan VCC sebagai subjek pajak yang memenuhi persyaratan dalam P3B.

 

Pasal 3 ayat (1) huruf (e) P3B Indonesia-Singapura mendefinisikan “Perusahaan” sebagai badan hukum atau entitas yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan perpajakan. VCC didirikan sebagai body corporate berdasarkan VCC Act Singapura dan diakui sebagai perusahaan untuk keperluan perpajakan oleh otoritas pajak Singapura. Dengan demikian, VCC dapat dikategorikan sebagai “Perusahaan” dalam pengertian P3B.

 

VCC juga harus memenuhi syarat sebagai “Penduduk” Singapura dengan memperoleh surat keterangan domisili atau certificate of residence (COR). Karena sub-fund tidak memiliki badan hukum terpisah, IRAS menerbitkan COR atas nama umbrella VCC. Namun, COR tersebut mencantumkan identitas dan nomor referensi pajak dari sub-fund terkait. Dokumen ini dapat digunakan untuk mendukung klaim manfaat P3B atas penghasilan sub-fund, termasuk dalam pengisian formulir DGT yang dipersyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Tantangan berikutnya muncul dari penerapan Multilateral Instrument (MLI) oleh Indonesia dan Singapura. MLI memasukkan ketentuan principal purpose test (PPT) ke dalam P3B. Berdasarkan PPT, manfaat P3B dapat ditolak apabila berdasarkan fakta dan keadaan dapat disimpulkan bahwa salah satu tujuan utama suatu pengaturan atau transaksi adalah memperoleh manfaat P3B, kecuali pemberian manfaat tersebut sesuai dengan tujuan dan maksud ketentuan P3B.

 

Karena itu, VCC perlu menunjukkan substansi ekonomi dan tujuan bisnis yang memadai di Singapura. Substansi tersebut, antara lain dapat didukung oleh keberadaan manajemen di Singapura, pelaksanaan rapat pengurus dan pengambilan keputusan strategis di Singapura, serta penggunaan manajer investasi yang menjalankan kegiatan dan tunduk pada regulasi di Singapura.

 

Implikasi Pajak Indonesia atas Kepemilikan VCC di Singapura

 

Penggunaan VCC oleh perusahaan Indonesia tetap perlu dianalisis dari sisi pajak, kepemilikan manfaat, harga transfer, serta kewajiban pelaporan di Indonesia. Struktur VCC di Singapura tidak dengan sendirinya menghilangkan kewajiban pajak di Indonesia.

 

Penggunaan VCC di Singapura oleh entitas atau individu yang berdomisili di Indonesia menimbulkan implikasi pajak lintas yurisdiksi. Indonesia menerapkan prinsip worldwide income, sehingga penghasilan WPDN dari luar negeri pada prinsipnya tetap menjadi objek pajak di Indonesia.

 

1. Ketentuan PPh atas Dividen VCC bagi Investor Indonesia

 

WPDN yang menerima dividen dari VCC Singapura tidak dikenai pajak pemotongan (withholding tax) di Singapura. Di Indonesia, dividen tersebut dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18) dan PMK-81/2024, sepanjang memenuhi persyaratan investasi dan pelaporan.

 

Bagi WPDN Badan, dividen dapat dikecualikan dari PPh apabila paling sedikit 30% dari laba setelah pajak perusahaan yang membagikan dividen diinvestasikan kembali di Indonesia. Sementara itu, WPDN Orang Pribadi harus menginvestasikan kembali seluruh dividen yang diterima agar dapat memperoleh pengecualian PPh.

 

Investasi harus ditempatkan pada instrumen yang ditetapkan pemerintah dan dipertahankan selama paling singkat tiga tahun pajak berturut-turut sejak tahun pajak dividen diterima. Selama periode tersebut, investasi tidak boleh dialihkan ke luar negeri. Investasi dapat dialihkan ke instrumen lain yang memenuhi persyaratan sepanjang tetap berada dalam skema investasi yang diperbolehkan.

 

Pasal 34 dan 35 PMK-18 mengatur instrumen investasi yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut, antara lain Surat Berharga Negara (SBN), saham, obligasi BUMN, unit penyertaan reksa dana, penyertaan modal pada perusahaan di Indonesia, rekening tabungan atau deposito pada bank domestik, serta emas batangan dengan kadar kemurnian 99,99%.

 

Wajib pajak juga harus memenuhi kewajiban pelaporan. Dividen dilaporkan dalam SPT Tahunan pada kolom “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak”, sedangkan investasi dicantumkan dalam daftar harta. Selain itu, wajib pajak wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui modul e-Reporting Investasi pada sistem Coretax paling lambat 31 Maret setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut.

 

Jika persyaratan investasi atau pelaporan tidak dipenuhi, termasuk apabila investasi dialihkan ke luar negeri sebelum berakhirnya periode tiga tahun, dividen menjadi objek PPh. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dividen tersebut dikenai PPh final sebesar 10% yang disetor sendiri oleh wajib pajak. Ketentuan perpajakan bagi Wajib Pajak Badan mengikuti perlakuan pajak yang berlaku atas bagian dividen yang tidak memenuhi persyaratan pengecualian.

 

2. Pajak atas Capital Gain dari Penjualan Saham VCC

 

Penjualan atau penebusan saham (redemption) pada VCC oleh WPDN dapat menghasilkan keuntungan modal (capital gain). Dalam ketentuan pajak Indonesia, keuntungan tersebut pada prinsipnya diperlakukan sebagai penghasilan dari pengalihan harta, bukan sebagai dividen.

 

Di Singapura, penghasilan dari pengalihan aset luar negeri dapat dikenai pajak berdasarkan Section 10L Income Tax Act sejak Januari 2024. Namun, VCC yang memenuhi persyaratan pengecualian, termasuk persyaratan substansi ekonomi dalam rezim Section 13O atau 13U, dapat memperoleh pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dari perspektif P3B Indonesia-Singapura, hak pemajakan atas keuntungan modal dari pengalihan saham diatur dalam Pasal 13. Pada prinsipnya, keuntungan dari pengalihan saham dapat dikenai pajak di negara tempat penjual berkedudukan, yaitu Indonesia. Pengecualian berlaku apabila saham tersebut memperoleh sebagian besar nilainya dari harta tidak bergerak yang berada di Singapura. Karena portofolio VCC pada umumnya terdiri atas aset keuangan, Indonesia pada prinsipnya memiliki hak pemajakan atas capital gain yang diterima WPDN.

 

Ilustrasi investasi.
Ilustrasi investasi.

 

Di Indonesia, capital gain dari penjualan saham VCC di luar negeri menjadi penghasilan kena pajak dan dikenai tarif PPh normal. Bagi WPDN badan, tarif yang berlaku adalah 22%, sedangkan bagi WPDN orang pribadi, penghasilan tersebut dikenai tarif progresif hingga 35%.

 

Perlakuan ini berbeda dengan beberapa instrumen investasi domestik yang memperoleh perlakuan pajak khusus. Keuntungan dari penjualan atau penebusan saham VCC yang berkedudukan di luar negeri tidak otomatis memperoleh perlakuan yang sama.

 

Selain itu, fasilitas pengecualian PPh berdasarkan PMK-18/2021 dengan persyaratan reinvestasi 30% atau 100% tidak berlaku untuk capital gain dari penjualan atau redemption saham VCC. Fasilitas tersebut terbatas pada dividen dan penghasilan tertentu dari bentuk usaha tetap (BUT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

3. PPh Pasal 26 dan e-SKD Coretax

 

Ketika perusahaan Indonesia membayar dividen, bunga, atau royalti kepada VCC di Singapura, perusahaan Indonesia wajib memotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto.

 

Tarif tersebut dapat dikurangi berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia-Singapura. Berdasarkan P3B, tarif pemotongan dapat menjadi 10% atau 15% untuk dividen dan 10% untuk bunga.

 

Untuk menggunakan tarif P3B, VCC sebagai wajib pajak luar negeri (WPLN) harus memiliki COR dari IRAS. COR dapat mencantumkan nama VCC payung serta nama dan tax reference number sub-fund yang menerima penghasilan.

 

VCC kemudian harus melengkapi surat keterangan domisili (SKD) WPLN atau DGT form. Berdasarkan PMK 112 Tahun 2025, DGT form disederhanakan menjadi enam bagian yang antara lain menguji substansi ekonomi dan status pemilik manfaat (beneficial owner).

 

Pemotong pajak di Indonesia memproses DGT Form melalui fitur e-SKD pada portal Coretax untuk memperoleh tanda terima elektronik. Nomor referensi e-SKD kemudian dimasukkan ke modul bukti potong nonresiden (BPNR) pada e-Bupot unifikasi Coretax untuk menerbitkan bukti potong dengan tarif sesuai P3B.

 

Setoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

 

4. Harga Transfer atas Jasa Manajemen

 

Struktur VCC dapat melibatkan perusahaan afiliasi di Indonesia sebagai penasihat investasi (advisory firm) untuk melakukan riset dan pengelolaan portofolio. Imbalan jasa manajemen (management fee) yang dibayarkan VCC Singapura kepada perusahaan Indonesia tunduk pada ketentuan harga transfer berdasarkan PMK-172/PMK.03/2023.

 

Entitas afiliasi wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU atau Arm's Length Principle/ALP) serta menyusun dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation), termasuk master file dan local file apabila memenuhi ambang batas yang ditetapkan.

 

Dalam pemeriksaan, DJP dapat menganalisis kontribusi setiap pihak terhadap penciptaan nilai atas aset tidak berwujud melalui fungsi DEMPE (development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation).

 

Jika tenaga ahli di Indonesia menjalankan fungsi enhancement dan exploitation, seperti merancang struktur reksa dana, membangun merek, atau menyusun strategi pemasaran, imbalan yang dibayarkan harus mencerminkan fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung.

 

Penggunaan metode berbasis biaya dengan margin rendah (cost plus method/NCPM) tanpa analisis fungsi dan risiko yang memadai dapat menimbulkan koreksi harga transfer.

 

5. CFC dan AEOI

 

Penahanan laba (retained earnings) dalam VCC dapat menimbulkan konsekuensi pajak berdasarkan ketentuan controlled foreign company (CFC) dalam Pasal 18 ayat (2) UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.

 

Ketentuan CFC berlaku antara lain ketika WPDN memiliki, secara langsung atau bersama-sama, paling sedikit 50% saham pada badan luar negeri nonpublik. Apabila ketentuan tersebut terpenuhi, WPDN dapat dikenai deemed dividend atas laba tertentu yang belum dibagikan sesuai mekanisme CFC.

 

Ketentuan ini dapat mengurangi manfaat penahanan laba dalam VCC Singapura karena pengenaan pajak tidak selalu menunggu pembagian dividen secara aktual. Oleh karena itu, struktur kepemilikan dan komposisi investor pada setiap VCC atau sub-fund perlu dianalisis untuk menentukan apakah ambang batas CFC terpenuhi.

 

Investor institusional atau ultra-high-net-worth individual (UHNWI) dapat mempertimbangkan struktur perantara, termasuk private placement life insurance (PPLI), untuk mengelola eksposur kepemilikan. Namun, penggunaan struktur tersebut tetap harus dinilai berdasarkan substansi ekonomi, kepemilikan yang sebenarnya, dan ketentuan CFC yang berlaku.

 

Penerapan CFC menjadi lebih kompleks pada struktur umbrella VCC. Secara hukum, umbrella VCC dan seluruh sub-fund merupakan satu badan hukum. Namun, setiap sub-fund memiliki aset, penghitungan laba dan rugi, serta pemisahan liabilitas (ring-fencing) tersendiri.

 

Misalnya, investor memiliki 100% hak ekonomi atas satu sub-fund, tetapi aset sub-fund tersebut hanya mencakup 2% dari total aset umbrella VCC. Secara hukum, investor tersebut dapat dipandang hanya memiliki 2% penyertaan pada VCC. Namun, penerapan ketentuan CFC terhadap struktur ini bergantung pada bagaimana kepemilikan dan hak ekonomi pada sub-fund diperlakukan untuk tujuan perpajakan Indonesia.

 

Selain ketentuan CFC, aspek pelaporan dan pertukaran informasi juga perlu diperhatikan. Indonesia dan Singapura merupakan peserta Common Reporting Standard (CRS) dalam kerangka Automatic Exchange of Information (AEOI). VCC dapat dikategorikan sebagai lembaga keuangan pelapor (reporting financial institution) dan dalam kondisi tersebut wajib melakukan identifikasi serta pelaporan sesuai ketentuan CRS.

 

Informasi mengenai aset dan aktivitas investasi WPDN Indonesia melalui VCC dapat dipertukarkan oleh otoritas pajak Singapura dengan DJP. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan data dengan pelaporan WPDN dalam SPT tahunan dan sistem Coretax.

 

Referensi Hukum

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh). 
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-81/2024).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Penyederhanaan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (PMK 112/2025).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer (PMK-172/2023).
  • Variable Capital Companies Act 2018 tentang Kerangka Hukum Pengesahan dan Pembentukan Struktur Variable Capital Company (VCC).
  • Section 10L Income Tax Act Singapura.
  • Section 13O Singapore Resident Fund Scheme tentang Skema Pengecualian Pajak atas Pendapatan Investasi.
  • Section 13U Enhanced-Tier Fund Scheme tentang Skema Pengecualian Pajak atas Pendapatan Investasi Lanjutan.
  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura.
  • Multilateral Instrument (MLI) tentang Penerapan Principal Purpose Test (PPT) ke dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  • Common Reporting Standard (CRS) dalam kerangka Automatic Exchange of Information (AEOI) tentang Standar Identifikasi dan Pelaporan Aset Keuangan Lintas Yurisdiksi.

 

Baca Juga:

Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

PreviousNext