Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Target RAPBN 2027: Andalkan Data dan Teknologi Guna Kejar Pajak

Target RAPBN 2027: Andalkan Data dan Teknologi Guna Kejar Pajak

KUP

24 Agu 2026, 10.21 WIB

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.591,4 triliun dalam RAPBN 2027, naik Rp 233,7 triliun atau sekitar 9,9% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Target tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mencapai pendapatan negara Rp 3.426,03 triliun pada 2027. Pada saat yang sama, pemerintah menargetkan defisit anggaran sebesar Rp 671,16 triliun atau 2,40% terhadap produk domestik bruto (PDB).

 

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah tidak hanya mengandalkan perluasan basis pajak. Penggunaan data, teknologi, dan integrasi sistem akan menjadi bagian dari strategi optimalisasi penerimaan.

 

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kementerian Keuangan Iwan Djuniardi mengatakan pemerintah akan mengembangkan sistem perpajakan yang saling terhubung dan dapat menghasilkan data secara otomatis. Konsep tersebut disebut sebagai natural system.

 

Dalam sistem ini, suatu aktivitas ekonomi dapat menghasilkan data yang digunakan untuk proses perpajakan lainnya. Salah satu contohnya adalah bukti potong.

 

“Pemotongnya sendiri secara natural akan memberikan data itu,” ujar Iwan dalam dialog di Jakarta, beberapa waktu lalu.

 

Dengan sistem tersebut, kepatuhan tidak hanya bergantung pada pelaporan wajib pajak. Data transaksi yang telah tercatat dapat digunakan otoritas pajak untuk melengkapi informasi perpajakan.

 

Coretax dan Pemanfaatan Data

 

Coretax menjadi salah satu instrumen utama dalam strategi tersebut. Sistem administrasi perpajakan ini memungkinkan pemerintah menghubungkan berbagai data untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai profil dan aktivitas wajib pajak.

 

Menurut Iwan, Coretax telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan, terutama dari wajib pajak orang pribadi. Ia menyebut penerimaan dari segmen tersebut meningkat sekitar 129%, dari sekitar Rp 5 triliun menjadi sekitar Rp 12 triliun.

 

Selain data internal, otoritas pajak akan memanfaatkan data pihak ketiga untuk mengidentifikasi wajib pajak berisiko tinggi. Fokusnya adalah wajib pajak dengan tingkat kepatuhan rendah dan potensi pajak yang besar.

 

Pendekatan berbasis risiko tersebut memungkinkan pemeriksaan dan penegakan hukum diarahkan kepada wajib pajak yang memiliki dampak penerimaan paling besar.

 

Intensifikasi dan Ekstensifikasi

 

Optimalisasi penerimaan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi menyasar wajib pajak yang sudah berada dalam sistem, tetapi terdapat indikasi kewajiban pajak yang belum dipenuhi atau dilaporkan secara benar. Salah satu sasarannya adalah under-invoicing. Otoritas pajak juga akan memanfaatkan teknologi untuk mengawasi transaksi yang berkaitan dengan transfer pricing.

 

Sementara itu, ekstensifikasi diarahkan untuk menemukan aktivitas ekonomi yang belum tercatat dalam sistem perpajakan. Kedua pendekatan tersebut menjadi penting karena potensi penerimaan tidak hanya berasal dari aktivitas ekonomi yang belum dikenai pajak, tetapi juga dari transaksi yang belum tercermin secara utuh dalam data perpajakan.

 

Strategi berbasis data juga diterapkan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama di sektor pertambangan. Iwan mengatakan pemerintah memanfaatkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) untuk mengawasi aktivitas pertambangan. Pengawasan dilakukan melalui proses bersama antarinstansi.

 

Pemerintah juga dapat menerapkan mekanisme autoblocking terhadap pihak yang belum memenuhi kewajibannya. Dengan pendekatan tersebut, kepatuhan dapat menjadi bagian dari proses pemberian izin atau akses terhadap aktivitas ekonomi.

 

Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap sektor dengan nilai ekonomi besar, seperti manufaktur, perdagangan, dan ekonomi digital. Menurut Iwan, ekonomi digital masih memiliki ruang untuk dioptimalkan dari sisi perpajakan. Pertumbuhan transaksi digital menghasilkan semakin banyak aktivitas ekonomi yang perlu tercermin dalam sistem perpajakan.

 

Karena itu, integrasi data menjadi penting untuk memastikan aktivitas ekonomi digital dapat diidentifikasi dan diperlakukan sesuai ketentuan perpajakan.

 

Dari Penegakan ke Keterlibatan

 

Optimalisasi penerimaan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Pemerintah juga mendorong pendekatan cooperative compliance dan tax control framework (TCF). Melalui pendekatan tersebut, risiko perpajakan dibahas sejak awal, bukan setelah muncul sengketa atau pelanggaran. Wajib pajak dan otoritas pajak dapat membahas transaksi serta perlakuan pajaknya, kemudian memastikan hasilnya tercermin dalam surat pemberitahuan (SPT).

 

“Risiko perpajakan itu dibahas sejak awal, bukan di akhir,” kata Iwan.

 

Iwan menyebut pendekatan tersebut sebagai perubahan dari enforcement to engagement, atau dari model cops and robbers menuju justified trust. Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan sekaligus mengurangi potensi sengketa perpajakan.

 

Menopang Target Pendapatan Negara

 

Target penerimaan pajak Rp 2.591,4 triliun merupakan bagian dari target pendapatan negara Rp 3.426,03 triliun pada 2027. Sementara itu, belanja negara direncanakan mencapai Rp 4.097,19 triliun sehingga defisit ditargetkan sebesar Rp 671,16 triliun atau 2,40% terhadap PDB.

 

Kenaikan target penerimaan pajak sebesar Rp 233,7 triliun dari target APBN 2026 membuat optimalisasi penerimaan menjadi faktor penting dalam menjaga postur fiskal. Pemerintah akan mengandalkan pemanfaatan data, teknologi, pengawasan berbasis risiko, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan untuk mencapai target tersebut.

 

Strategi tersebut mencakup pengawasan terhadap wajib pajak berisiko tinggi, pengungkapan under-invoicing dan potensi penyimpangan transfer pricing, pemanfaatan data pihak ketiga, pengawasan ekonomi digital, serta integrasi sistem pada sektor pertambangan.

 

Dengan strategi tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan tanpa semata-mata mengandalkan perubahan tarif, tetapi dengan memastikan aktivitas ekonomi yang menjadi basis pajak tercatat dan dipenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Baca Juga:

Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

PreviousNext