Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Menjaga Geliat Manufaktur dan Asa Penerimaan Pajak Negara

Menjaga Geliat Manufaktur dan Asa Penerimaan Pajak Negara

PPN

20 Jul 2026, 00.48 WIB

Kondisi ekonomi global saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kenaikan harga energi, ketegangan geopolitik, perlambatan ekonomi China, hingga pergerakan nilai tukar rupiah yang fluktuatif. Namun, di tengah berbagai tekanan tersebut, aktivitas industri di Indonesia masih menunjukkan ketahanan.

 

Sepanjang kuartal II 2026, sektor manufaktur tetap berada dalam fase ekspansi. Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI-BI) tercatat sebesar 51,43. Angka di atas 50 menunjukkan bahwa industri pengolahan masih tumbuh.

 

Kondisi ini tentu menjadi kabar baik bagi pelaku usaha sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Sebab, ketika aktivitas manufaktur meningkat, peluang penerimaan negara dari sektor perpajakan pun ikut terbuka lebih lebar.

 

Hubungan antara manufaktur dan pajak memang tidak dapat dipisahkan. Sebagai salah satu sektor dengan kontribusi terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB), kinerja manufaktur turut menentukan kuat atau lemahnya aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan tetap terjaga di atas 5,4%, geliat industri menjadi salah satu penopang penting anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

 

Dari sisi fiskal, ekspansi sektor manufaktur berpotensi meningkatkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketika produksi meningkat dan konsumsi masyarakat tetap terjaga, perputaran uang di sektor riil akan semakin besar. Pada akhirnya, basis pemajakan pun berpotensi meluas.

 

Minim Serapan Tenaga Kerja

 

Namun, peningkatan aktivitas manufaktur yang tercermin dalam PMI-BI belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan penyerapan tenaga kerja. Dalam laporan PMI Bank Indonesia, indeks jumlah tenaga kerja masih berada di bawah level 50. Pada kuartal II 2026, indeks tersebut tercatat sebesar 48,65, sedikit menurun dibandingkan kuartal sebelumnya yang berada di level 48,76.

 

Angka di bawah 50 menunjukkan penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur masih mengalami kontraksi. Bank Indonesia memperkirakan kondisi ini mulai membaik pada kuartal III 2026. Indeks jumlah tenaga kerja diproyeksikan meningkat menjadi 49,70, meski masih berada di bawah level ekspansi.

 

Kondisi tersebut mengindikasikan perusahaan masih memilih strategi efisiensi, terutama di tengah tekanan biaya produksi akibat kenaikan harga bahan baku impor yang semakin mahal karena pelemahan rupiah. Alih-alih melakukan perekrutan tenaga kerja, perusahaan cenderung memaksimalkan tenaga kerja yang ada dan mempercepat adopsi teknologi.

 

Fenomena ini mencerminkan gejala yang kerap disebut sebagai jobless growth, yakni pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti oleh penciptaan lapangan kerja dalam jumlah besar. Bagi negara, kondisi ini patut menjadi perhatian. Terbatasnya perekrutan pekerja formal dapat menghambat pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi, khususnya PPh Pasal 21. Lebih dari itu, jika penciptaan lapangan kerja berjalan lambat, daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, berpotensi ikut tertekan.

 

Jika daya beli melemah, konsumsi masyarakat pun dapat melambat. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut pada akhirnya dapat kembali memengaruhi penerimaan PPN.

 

Margin yang Kian Tertekan

 

Ilustrasi manufaktur
Ilustrasi manufaktur.

 

Tantangan sektor manufaktur tidak berhenti pada persoalan tenaga kerja. Pelaku usaha juga menghadapi tekanan biaya produksi yang semakin besar, mulai dari energi, logistik, hingga bahan baku impor.

 

Kondisi ini mencerminkan tekanan cost push inflation, yakni inflasi yang dipicu oleh kenaikan biaya produksi. Banyak perusahaan terpaksa tetap mempertahankan aktivitas produksinya demi menjaga pangsa pasar, meski margin keuntungan semakin menipis.

 

Jika tekanan tersebut berlangsung terlalu lama, laba bersih perusahaan berpotensi menurun. Dampaknya, penerimaan pajak penghasilan badan atau pajak korporasi pada akhir tahun juga dapat ikut tertekan.

 

Karena itu, menghadapi semester II 2026, pemerintah tidak dapat hanya hadir sebagai pemungut pajak ketika industri sedang berupaya menjaga keseimbangan keuangannya. Momentum ekspansi manufaktur perlu dijaga melalui bauran kebijakan yang mendukung penguatan industri nasional.

 

Pemerintah dapat menggunakan instrumen fiskal untuk mendorong aktivitas industri. Insentif perpajakan, seperti tax holiday, tax allowance, kemudahan restitusi PPN, hingga dukungan perpajakan bagi industri padat karya dan UMKM, dapat membantu perusahaan yang tengah menghadapi tekanan arus kas.

 

Di sisi lain, kepatuhan terhadap regulasi juga perlu diupayakan agar tidak menambah beban berlebihan bagi dunia usaha. Penyederhanaan birokrasi perizinan dan prosedur perdagangan perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

 

Indonesia memiliki ambisi besar untuk bertransformasi dari sekadar pengolah bahan mentah menjadi pemain penting dalam rantai pasok global. Industri baterai kendaraan listrik dan semikonduktor merupakan contoh sektor yang dapat menjadi bagian penting dari transformasi tersebut.

 

Untuk mencapai ambisi itu, sektor manufaktur tidak boleh dibiarkan menghadapi tantangan sendirian. Ekspansi manufaktur pada kuartal II 2026 merupakan modal penting yang perlu dijaga.

 

Dengan kebijakan yang tepat sasaran dan insentif perpajakan yang dirancang secara cermat, sektor manufaktur tidak hanya dapat bertahan menghadapi tekanan ekonomi, tetapi juga tumbuh lebih kuat dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian serta penerimaan negara.

 

Baca Juga:

UU PFII Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Tarik Investasi Asing
Panduan Lengkap Chart of Accounts (COA) untuk Pelaporan Coretax 2025 sesuai PER-11/PJ/2025
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

PreviousNext