Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal secara rutin menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) sebagai bagian dari transparansi fiskal sesuai dengan Fiscal Transparency Code yang diperkenalkan oleh International Monetary Fund (IMF).
Berdasarkan laporan tersebut, belanja perpajakan Indonesia meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, belanja perpajakan tercatat sebesar Rp 299,1 triliun atau 1,76% dari produk domestik bruto (PDB), naik dari Rp 241,6 triliun pada 2020. Kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi pemberian insentif dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pada 2022, belanja perpajakan meningkat menjadi Rp 323,5 triliun atau 1,65% dari PDB. Nilainya kembali naik menjadi Rp 362,5 triliun atau 1,73% dari PDB pada 2023 dan Rp 400,1 triliun atau 1,81% dari PDB pada 2024. Angka 2024 meningkat sekitar 11% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah juga memproyeksikan belanja perpajakan 2025 berada pada kisaran Rp 515 triliun hingga Rp 530,3 triliun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal saat itu, Febrio Kacaribu, menyebut belanja perpajakan sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal yang melengkapi belanja negara.
Kenaikan belanja perpajakan tersebut perlu dilihat berdasarkan pemanfaatan dan dampaknya, terutama terhadap investasi.
Insentif yang Paling Banyak Dimanfaatkan
Pemanfaatan insentif pajak tidak merata di antara berbagai fasilitas. Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2024, lima fasilitas dengan kontribusi terbesar terhadap total belanja perpajakan bukan merupakan insentif yang secara khusus ditujukan untuk investor berskala besar.
Pertama, pengecualian kewajiban pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi UMKM menyumbang 24,4% dari belanja PPN dan PPnBM.
Kedua, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen bagi wajib pajak dalam negeri yang diinvestasikan kembali di dalam negeri menyumbang 23,7% dari belanja PPh.
Ketiga, PPh final bagi UMKM berdasarkan PP 55 Tahun 2022 menyumbang 19,6% dari belanja PPh.
Keempat, pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok menyumbang 17,7% dari belanja PPN.
Kelima, pengecualian atas penghasilan tertentu terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyumbang 14,2% dari belanja PPh.
Sebaliknya, pemanfaatan fasilitas yang secara khusus ditujukan untuk menarik investasi berskala besar masih berada di bawah target. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, menyebut realisasi investasi melalui fasilitas tax holiday bagi industri pionir hingga akhir 2022 mencapai Rp 153,20 triliun. Angka tersebut jauh di bawah target Rp 1.639,89 triliun berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2018 dan PMK Nomor 130 Tahun 2020.
Kondisi serupa terjadi pada fasilitas tax allowance bagi industri prioritas tertentu. Realisasinya tercatat Rp 4,34 triliun, sedangkan targetnya mencapai Rp 58,58 triliun.
Seorang praktisi pajak juga menilai tax holiday bukan faktor utama yang menentukan keputusan investasi karena pajak pada dasarnya diharapkan bersifat netral terhadap keputusan investasi.
Data tersebut menunjukkan bahwa fasilitas pajak yang paling banyak dimanfaatkan merupakan fasilitas yang berkaitan dengan UMKM, konsumsi, dan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pemanfaatan insentif yang ditujukan untuk investasi berskala besar masih relatif terbatas.
Belanja Perpajakan Indonesia di ASEAN
Rasio belanja perpajakan Indonesia terhadap PDB relatif moderat dibandingkan sejumlah negara ASEAN. Kajian yang dipresentasikan dalam forum Addis Tax Initiative memperkirakan belanja perpajakan Kamboja mencapai sekitar 6% dari PDB. Sementara itu, rasio Indonesia sekitar 1,6%, sedangkan Vietnam dan Filipina masing-masing sekitar 1% dari PDB.
Kajian tersebut juga menyebut lingkungan usaha sebagai salah satu faktor utama dalam menentukan lokasi investasi asing langsung di kawasan ASEAN, di samping insentif pajak.
Di Indonesia, realisasi investasi pada 2023 mencapai Rp 1.418,9 triliun, naik 17,5% dibandingkan 2022 yang sebesar Rp 1.207,2 triliun. Pada tahun yang sama, belanja perpajakan untuk tujuan investasi mencapai sekitar Rp 61,2 triliun atau 16,9% dari total belanja perpajakan.
Data tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan investasi tidak hanya berkaitan dengan belanja perpajakan. Faktor lain, seperti stabilitas makroekonomi, hilirisasi sumber daya alam, dan kepastian regulasi, juga dapat memengaruhi keputusan investasi.
Perbandingan dengan Kamboja juga menunjukkan bahwa rasio belanja perpajakan yang lebih tinggi terhadap PDB tidak secara otomatis menghasilkan peningkatan investasi yang sebanding. Karena itu, besaran insentif pajak tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya indikator daya tarik investasi suatu negara.
Kesimpulan
Belanja perpajakan Indonesia terus meningkat, tetapi pemanfaatannya lebih banyak berasal dari fasilitas untuk UMKM, konsumsi, dan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, realisasi fasilitas tax holiday dan tax allowance masih jauh dari target yang ditetapkan.
Insentif pajak bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi investasi. Kondisi makroekonomi, ukuran pasar, infrastruktur, ketersediaan bahan baku, kualitas tenaga kerja, dan kepastian regulasi juga menjadi bagian dari pertimbangan investasi.
Pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas tax holiday dan tax allowance secara berkala dengan pendekatan cost-benefit analysis. Evaluasi perlu mengukur tambahan investasi yang dihasilkan dibandingkan dengan penerimaan pajak yang hilang.
Pemantauan terhadap penerima insentif juga perlu diperkuat, terutama terkait realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja yang menjadi bagian dari komitmen penerima fasilitas.
Transparansi belanja perpajakan dapat menjadi dasar untuk memperkuat sunset clause dan evaluasi atas fasilitas yang telah berjalan dalam jangka panjang. Sementara itu, insentif bagi UMKM dan rumah tangga dapat tetap dipertahankan dengan evaluasi terhadap dampaknya terhadap basis pajak dan aktivitas ekonomi.
Dengan evaluasi yang terukur, kebijakan belanja perpajakan dapat diarahkan pada fasilitas yang memberikan manfaat ekonomi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Referensi Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Untuk Penanaman Modal Baru Atau Perluasan Usaha Pada Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

