Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memperkirakan insentif perpajakan pada 2026 mencapai Rp 576,4 triliun. Nilai tersebut setara dengan 2,24% dari produk domestik bruto (PDB). Insentif diberikan melalui berbagai kebijakan, mulai dari pembebasan dan pengurangan pajak hingga tarif khusus untuk kelompok dan sektor tertentu.
Angka tersebut memberikan perspektif lain dalam membaca tax ratio Indonesia. Suahasil menyebut tax ratio secara ilustratif berada di kisaran 10,1% dari PDB. Jika pajak yang tidak dipungut melalui berbagai insentif turut diperhitungkan, rasio tersebut secara matematis dapat berada di sekitar 12,3%.
Perhitungan itu tidak berarti pemerintah benar-benar menerima penerimaan pajak sebesar 12,3% dari PDB. Angka 12,3% merupakan ilustrasi yang menambahkan nilai insentif terhadap penerimaan pajak yang tercatat. Pajak yang diberikan sebagai insentif memang tidak masuk sebagai penerimaan negara.
Di sinilah posisi insentif perpajakan menjadi penting. Dari sisi penerimaan, insentif mengurangi pajak yang dipungut. Dari sisi kebijakan ekonomi, dana tersebut tetap berada pada rumah tangga dan dunia usaha untuk mendukung konsumsi, investasi, produksi, atau kegiatan ekonomi lainnya.
Persoalannya kemudian bergeser dari sekadar berapa besar pajak yang tidak dipungut menjadi seberapa besar manfaat ekonomi yang dihasilkan dari pajak tersebut.
Efek pada Tax Ratio
Tax ratio pada dasarnya menggambarkan perbandingan penerimaan perpajakan terhadap PDB. Ketika sebagian potensi penerimaan tidak dipungut karena kebijakan insentif, angka tax ratio yang tercatat akan lebih rendah dibandingkan skenario hipotetis tanpa insentif.
Dengan nilai insentif 2,24% PDB, perbedaannya cukup besar. Secara ilustratif, tax ratio 10,1% ditambah 2,24% menghasilkan sekitar 12,34%, yang dibulatkan menjadi 12,3%.
Namun, perhitungan tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Insentif bukan penerimaan yang hilang dalam arti seluruh manfaat ekonominya hilang. Pemerintah memilih untuk tidak memungut pajak tertentu agar dana tetap berada di dalam perekonomian. Suahasil menjelaskan bahwa insentif ditujukan antara lain untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing.
Karena itu, tax ratio tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai kebijakan insentif. Rasio tersebut menunjukkan penerimaan perpajakan yang terkumpul, tetapi tidak secara langsung menunjukkan aktivitas ekonomi yang muncul karena adanya fasilitas pajak.
Tak Seragam
Nilai Rp 576,4 triliun tersebut merupakan akumulasi berbagai bentuk belanja perpajakan. Penerimanya juga beragam, mulai dari rumah tangga dan UMKM hingga sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, konstruksi, dan jasa. Karena itu, tidak semua insentif dapat dinilai dengan ukuran yang sama.
Insentif yang ditujukan kepada rumah tangga memiliki tujuan berbeda dengan tax holiday untuk investasi. PPN yang dibebaskan atau tidak dipungut untuk barang tertentu memiliki mekanisme yang berbeda dengan super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan atau pelatihan.
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah pada 2026, misalnya, merupakan bagian dari stimulus untuk pekerja tertentu pada sektor yang memenuhi kriteria. Ketentuan tersebut mencakup sektor seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Fasilitas berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Di sektor perumahan, PPN DTP digunakan untuk mendorong transaksi rumah tapak dan rumah susun dengan persyaratan tertentu. Sementara untuk investasi, pemerintah memiliki fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance.
Perbedaan tujuan tersebut membuat evaluasi harus dilakukan berdasarkan fungsi masing-masing fasilitas.
Tak Sekadar Serapan
Belanja perpajakan merupakan konsekuensi dari keputusan pemerintah untuk tidak memungut pajak tertentu. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat belanja perpajakan sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, UMKM, serta investasi dan dunia usaha.
Data historis menunjukkan nilai belanja perpajakan terus meningkat. Kemenkeu memperkirakan belanja perpajakan 2025 mencapai Rp 530,3 triliun, naik 2,23% dibandingkan 2024.
Kenaikan tersebut membuat evaluasi menjadi semakin penting. Semakin besar nilai pajak yang tidak dipungut, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan fasilitas tersebut menghasilkan manfaat yang dapat diukur.
Untuk insentif investasi, misalnya, indikatornya dapat mencakup tambahan investasi, kapasitas produksi, tenaga kerja, pengembangan rantai pasok, transfer teknologi, dan aktivitas penelitian dan pengembangan.
Untuk insentif konsumsi, pemerintah dapat melihat perubahan permintaan, produksi, dan dampaknya terhadap sektor yang menjadi sasaran.
Sementara itu, fasilitas bagi UMKM perlu dilihat dari pengaruhnya terhadap keberlangsungan usaha, formalitas usaha, kepatuhan, dan kemampuan pelaku usaha berkembang.
Dengan pendekatan tersebut, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada berapa banyak wajib pajak yang menggunakan fasilitas.
Digitalisasi Pengawasan
Masalah lain muncul ketika fasilitas terlalu kompleks. Insentif yang memiliki terlalu banyak persyaratan dapat meningkatkan biaya kepatuhan dan membuat sebagian wajib pajak yang sebenarnya memenuhi kriteria tidak menggunakannya.
Sebaliknya, fasilitas yang terlalu longgar dapat meningkatkan risiko pemberian insentif kepada kegiatan yang sebenarnya tidak membutuhkan dukungan fiskal.
Karena itu, desain insentif perlu memperhatikan tiga hal: siapa yang menerima, tujuan yang ingin dicapai, dan bagaimana manfaatnya diukur.
Digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax dapat membantu proses tersebut. Integrasi data memungkinkan pemerintah menghubungkan informasi wajib pajak dengan pemanfaatan fasilitas dan tingkat kepatuhannya.
Data tersebut juga dapat digunakan dalam compliance risk management untuk menentukan prioritas pengawasan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah fasilitas diberikan, tetapi juga dapat diarahkan pada pola penggunaan yang berisiko.
Menyesuaikan Insentif
Evaluasi insentif menjadi lebih kompleks untuk investasi karena lingkungan perpajakan internasional juga berubah.
Penerapan pajak minimum global melalui Pilar Dua OECD/G20 membatasi efektivitas sebagian insentif yang menurunkan tarif pajak efektif perusahaan multinasional di bawah tingkat minimum global.
Indonesia kemudian perlu memperhitungkan ketentuan global anti-base erosion (GloBE), termasuk qualified domestic minimum top-up tax atau QDMTT.
Perubahan tersebut membuat pemberian tax holiday atau pengurangan tarif tidak lagi cukup dilihat dari tarif pajak nominal. Pemerintah juga perlu menghitung dampak fasilitas tersebut terhadap tarif pajak efektif dalam kerangka pajak minimum global.
Instrumen seperti qualified refundable tax credit (QRTC) menjadi relevan dalam konteks tersebut karena karakteristiknya berbeda dari pengurangan tarif pajak biasa.
Artinya, kebijakan insentif investasi perlu menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan internasional yang berubah.
Mengukur Efektivitas
Nilai Rp 576,4 triliun menunjukkan besarnya ruang fiskal yang dialokasikan pemerintah melalui kebijakan perpajakan. Nilai itu juga menunjukkan insentif bukan lagi komponen kecil dalam sistem perpajakan Indonesia. Namun, angka tersebut tidak dapat dibaca hanya sebagai penerimaan yang hilang.
Di satu sisi, pemerintah memang kehilangan potensi penerimaan ketika memberikan pembebasan, pengurangan, atau penanggungan pajak. Di sisi lain, kebijakan tersebut dirancang agar rumah tangga dan dunia usaha memiliki ruang untuk membelanjakan atau menginvestasikan dana yang tidak dibayarkan sebagai pajak.
Karena itu, perdebatan mengenai insentif seharusnya tidak berhenti pada tax ratio 10,1% atau ilustrasi 12,3%. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah 2,24% PDB yang tidak dipungut tersebut menghasilkan tambahan aktivitas ekonomi yang dapat memperkuat basis pajak pada periode berikutnya.
Jika insentif mendorong investasi, meningkatkan produksi, memperluas lapangan kerja, atau menjaga konsumsi, sebagian manfaatnya dapat kembali ke negara melalui penerimaan dari aktivitas ekonomi yang meningkat. Sebaliknya, jika fasilitas tidak menghasilkan perubahan berarti pada perilaku ekonomi penerimanya, biaya fiskalnya perlu dievaluasi.
Pada titik ini, reformasi administrasi dan evaluasi belanja perpajakan menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Pemerintah membutuhkan data untuk mengetahui siapa yang menerima fasilitas, berapa nilai manfaatnya, apakah tujuan kebijakan tercapai, dan bagaimana dampaknya terhadap penerimaan pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan nilai insentif yang mencapai ratusan triliun rupiah, pertanyaan mengenai efektivitas menjadi semakin relevan. Tax ratio tetap penting untuk mengukur kapasitas penerimaan perpajakan, tetapi angka tersebut perlu dibaca bersama dengan belanja perpajakan.
Perbedaan antara 10,1% dan 12,3% dalam ilustrasi Suahasil menunjukkan angka penerimaan pajak juga dipengaruhi oleh keputusan pemerintah tentang pajak mana yang dipungut dan pajak mana yang sengaja tidak dipungut. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap insentif memiliki tujuan yang jelas, penerima yang tepat, administrasi yang sederhana, dan ukuran manfaat yang dapat diuji.
Baca Juga:
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Apa Itu Pajak di Indonesia?
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

