Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Target Pajak 2027 dan Tantangan Memperluas Basis Pajak

Target Pajak 2027 dan Tantangan
Memperluas Basis Pajak

Tax News

26 Agu 2026, 04.41 WIB

Pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2027 sebesar Rp 2.908 triliun, naik 10,5% dari outlook 2026 sebesar Rp 2.631,4 triliun. Penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.591,35 triliun, meningkat 12,1% dari proyeksi tahun ini.

 

Target tersebut disusun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi riil sebesar 6% pada 2027. Pemerintah juga membuka kemungkinan penerapan jenis pajak baru jika pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat tetap kuat.

 

Peningkatan penerimaan diperlukan untuk mendukung pembiayaan negara. Namun, target tersebut perlu diuji terhadap kapasitas ekonomi dan administrasi perpajakan. Bagi dunia usaha, persoalannya bukan hanya kemampuan pemerintah mencapai target, tetapi juga cara mencapainya. Ketergantungan pada wajib pajak yang sudah berada dalam sistem dapat meningkatkan tekanan terhadap arus kas, investasi, dan kegiatan usaha.

 

Menguji Target melalui Tax Buoyancy

 

Salah satu indikator untuk menilai hubungan antara penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi adalah tax buoyancy. Indikator ini mengukur perubahan penerimaan pajak dibandingkan dengan perubahan ekonomi, yang umumnya menggunakan pertumbuhan ekonomi nominal sebagai pembanding.

 

RAPBN 2027 menargetkan pertumbuhan penerimaan perpajakan sebesar 10,5%. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi riil 6% dan inflasi sekitar 2,5%, pertumbuhan ekonomi nominal diperkirakan mencapai 8,5%.

 

Dengan asumsi tersebut, penerimaan pajak harus tumbuh sekitar 1,23 kali lebih cepat daripada pertumbuhan ekonomi nominal. Artinya, setiap pertumbuhan ekonomi nominal 1% harus menghasilkan pertumbuhan penerimaan pajak sekitar 1,23%.

 

Target tersebut cukup menantang jika dibandingkan dengan perkembangan beberapa tahun terakhir. Pada 2021 dan 2022, tax buoyancy Indonesia memang berada di atas 2. Namun, kondisi tersebut didukung oleh faktor khusus, yaitu kenaikan harga komoditas dan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

 

Setelah pengaruh kedua faktor tersebut berkurang, tax buoyancy turun menjadi 0,88 pada 2023 dan 0,60 pada 2024. Proyeksi 2025 bahkan menunjukkan angka negatif.

 

Dengan kondisi tersebut, peningkatan tax buoyancy hingga 1,23 memerlukan perluasan basis pajak dan perbaikan administrasi. Upaya administratif tanpa penambahan sumber penerimaan baru akan sulit menghasilkan peningkatan sebesar itu secara berkelanjutan.

 

Risiko Menekan Wajib Pajak yang Sama

 

Target penerimaan yang tinggi dapat mendorong otoritas pajak meningkatkan intensifikasi terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar. Risiko yang muncul adalah penerimaan lebih banyak berasal dari wajib pajak yang sama, sementara ekstensifikasi terhadap basis pajak baru berjalan lebih lambat.

 

Kondisi ini sering disebut sebagai "berburu di kebun binatang". Otoritas lebih banyak mengintensifkan pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah berada dalam sistem daripada memperluas basis pajak.

 

Bagi perusahaan, tekanan tersebut menjadi masalah ketika peningkatan kewajiban pajak tidak sejalan dengan omzet dan laba. Jika aktivitas usaha tidak tumbuh, tetapi penerimaan yang harus dibayar meningkat, arus kas perusahaan dapat tertekan.

 

Dampaknya dapat berupa penundaan ekspansi, pengurangan belanja modal, atau penundaan perekrutan. Dalam jangka panjang, penerimaan yang bergantung pada intensifikasi terhadap wajib pajak yang sama tidak dapat menggantikan penerimaan yang tumbuh karena aktivitas ekonomi.

 

Restitusi pajak juga perlu menjadi perhatian. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tertunda dapat mengurangi modal kerja perusahaan. Bagi perusahaan, dana restitusi merupakan bagian dari likuiditas yang dapat digunakan untuk operasional maupun investasi.

 

Tekanan tersebut juga dapat meningkatkan potensi sengketa perpajakan. Sengketa membutuhkan waktu dan biaya bagi wajib pajak maupun pemerintah. Karena itu, keberhasilan penerimaan tidak cukup diukur dari jumlah pajak yang masuk, tetapi juga dari kepastian administrasi dan tingkat kepatuhan sukarela.

 

Risiko terhadap Fiskal

 

Kegagalan mencapai target penerimaan juga dapat memengaruhi pengelolaan APBN. Rencana belanja negara disusun berdasarkan asumsi penerimaan tertentu. Jika penerimaan mengalami shortfall yang besar, pemerintah perlu menyesuaikan belanja atau meningkatkan pembiayaan.

 

Penyesuaian belanja dapat berdampak pada program seperti infrastruktur, bantuan sosial, dan subsidi. Jika belanja tersebut dikurangi, dampaknya dapat merambat ke konsumsi dan aktivitas ekonomi.

 

Pilihan lainnya adalah meningkatkan pembiayaan melalui utang. Kebutuhan pembiayaan tambahan pada kondisi pasar yang kurang mendukung dapat meningkatkan yield surat utang negara dan pada akhirnya menambah beban bunga APBN.

 

Target yang berulang kali tidak tercapai juga dapat memengaruhi kredibilitas kebijakan fiskal. Konsistensi antara target, realisasi, dan asumsi ekonomi penting untuk menjaga kepercayaan investor dan lembaga pemeringkat.

 

Memperluas Basis Pajak

 

Peningkatan penerimaan perlu ditempuh dengan memperluas basis pajak, bukan hanya meningkatkan tekanan terhadap wajib pajak yang sudah ada. Beberapa langkah dapat dilakukan. Pertama, membawa ekonomi informal ke dalam sistem formal. Aktivitas ekonomi informal masih menjadi salah satu sumber potensi penerimaan.

 

Pemerintah perlu mendorong pelaku usaha informal masuk ke dalam sistem formal melalui administrasi yang sederhana dan biaya kepatuhan yang rendah. Pendekatan tersebut perlu didukung digitalisasi administrasi dan insentif yang mendorong pelaku usaha untuk terdaftar dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Kedua, memperkuat pengawasan terhadap high wealth individuals (HWI). Pengawasan terhadap HWI dapat diperkuat melalui pemanfaatan data kekayaan, penghasilan, transaksi, dan kepemilikan aset.

 

Analisis berbasis data memungkinkan otoritas mengidentifikasi ketidaksesuaian antara profil ekonomi dan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, pengawasan dapat diarahkan pada kelompok yang memiliki risiko kepatuhan lebih tinggi.

 

Ketiga, menangkap pertumbuhan ekonomi digital. Pertumbuhan ekonomi digital membuka sumber penerimaan baru. Transaksi melalui marketplace perlu diikuti dengan mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak yang jelas.

 

Kebijakan tersebut perlu mengatur pihak yang bertanggung jawab memungut pajak, objek pajak, mekanisme administrasi, serta perlakuan bagi pelaku usaha kecil. Dengan desain yang tepat, sektor digital dapat memperluas basis penerimaan tanpa menambah beban secara tidak proporsional kepada wajib pajak yang sudah patuh.

 

Keempat, memperluas tax control framework (TCF). Penerapan TCF dapat diperluas sebagai bagian dari pendekatan cooperative compliance. Melalui TCF, otoritas dapat menilai efektivitas sistem pengendalian pajak internal perusahaan. Perusahaan dengan sistem pengendalian yang baik dapat memperoleh kepastian yang lebih besar, sementara DJP dapat mengalokasikan sumber daya pemeriksaan kepada wajib pajak dengan risiko yang lebih tinggi.

 

Kelima, mengedepankan pemeriksaan berbasis risiko. Besarnya omzet dan kompleksitas transaksi tidak otomatis menunjukkan adanya risiko pelanggaran pajak. Pemeriksaan perlu didasarkan pada indikator risiko yang didukung oleh data.

 

Integrasi data perpajakan dan data ekonomi dapat membantu DJP menentukan prioritas pemeriksaan. Pendekatan ini memungkinkan sumber daya pemeriksaan digunakan secara lebih efektif dan mengurangi pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi.

 

Target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.908 triliun pada 2027 perlu diikuti strategi yang sesuai dengan kapasitas ekonomi. Dengan target pertumbuhan penerimaan yang lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nominal, pemerintah membutuhkan perluasan basis pajak dan peningkatan kualitas administrasi.

 

Penerimaan yang berkelanjutan harus bertumpu pada pertumbuhan jumlah dan skala kegiatan ekonomi, bukan hanya peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah berada dalam sistem. Karena itu, pemerintah perlu memprioritaskan formalisasi ekonomi informal, pengawasan berbasis data terhadap HWI, optimalisasi ekonomi digital, perluasan TCF, dan pemeriksaan berbasis risiko.

 

Pertumbuhan ekonomi yang menghasilkan lebih banyak perusahaan, investasi, tenaga kerja, dan konsumsi akan memperluas basis pajak secara alami. Pendekatan tersebut lebih berkelanjutan daripada meningkatkan penerimaan melalui tekanan terhadap basis pajak yang sama.

 

Baca Juga:

Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile